Berita

DIAMANKAN/IST

Olahraga

Siang Ini, Status Hukum 158 Anggota Laskar Merah Putih Diketahui

SELASA, 16 APRIL 2013 | 13:15 WIB | LAPORAN:

Sebanyak 158 anggota organisasi masyarakat (ormas) Laskar Merah Putih sejak kemarin (Senin, 15/4) hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Jakarta Barat.

Mereka ditangkap karena diduga menghalang-halangi juru sita Pengadilan Negeri Jakbar saat hendak mengeksekusi lahan yang berlokasi di Jalan Tanjung Duren Raya nomor 76, Jakarta Barat, milik ahli waris H. Nanang.

"Mereka masih kami lakukan pemeriksaan intensif, apa perannya mereka. Kami juga mengecek apakah mereka Laskar Merah Putih beneran atau tidak, biasanya memang ada yang mengaku-ngaku," ujar Kanit Krimum Polres Jakarta Barat, AKP Martson Marbun, Selasa (16/4).


Sedangkan status para anggota ormas yang diamankan itu, kata Marbun, kemungkinan siang ini baru akan diketahui.

"Statusnya apakah mereka tersangka atau saksi," sambungnya.

Awalnya, tanah tersebut merupakan tanah sengketa antara ahli waris Nanang dan ahli waris Syafei. Namun setelah melalui peradilan, tanah tersebut dimenangkan oleh ahli waris Nanang. Saat lahan tersebut akan dieksekusi, sejumlah anggota kelompok Laskar Merah Putih berusaha menghalangi. Namun belum diketahui, siapa yang memerintahkan mereka untuk menghalang-halangi eksekusi lahan tersebut.

Para anggota ormas diduga melanggar Pasal 214 KUHP tentang tindakan melawan aparat petugas dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.[wid]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya