Berita

DIAMANKAN/IST

Olahraga

Siang Ini, Status Hukum 158 Anggota Laskar Merah Putih Diketahui

SELASA, 16 APRIL 2013 | 13:15 WIB | LAPORAN:

Sebanyak 158 anggota organisasi masyarakat (ormas) Laskar Merah Putih sejak kemarin (Senin, 15/4) hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Jakarta Barat.

Mereka ditangkap karena diduga menghalang-halangi juru sita Pengadilan Negeri Jakbar saat hendak mengeksekusi lahan yang berlokasi di Jalan Tanjung Duren Raya nomor 76, Jakarta Barat, milik ahli waris H. Nanang.

"Mereka masih kami lakukan pemeriksaan intensif, apa perannya mereka. Kami juga mengecek apakah mereka Laskar Merah Putih beneran atau tidak, biasanya memang ada yang mengaku-ngaku," ujar Kanit Krimum Polres Jakarta Barat, AKP Martson Marbun, Selasa (16/4).


Sedangkan status para anggota ormas yang diamankan itu, kata Marbun, kemungkinan siang ini baru akan diketahui.

"Statusnya apakah mereka tersangka atau saksi," sambungnya.

Awalnya, tanah tersebut merupakan tanah sengketa antara ahli waris Nanang dan ahli waris Syafei. Namun setelah melalui peradilan, tanah tersebut dimenangkan oleh ahli waris Nanang. Saat lahan tersebut akan dieksekusi, sejumlah anggota kelompok Laskar Merah Putih berusaha menghalangi. Namun belum diketahui, siapa yang memerintahkan mereka untuk menghalang-halangi eksekusi lahan tersebut.

Para anggota ormas diduga melanggar Pasal 214 KUHP tentang tindakan melawan aparat petugas dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.[wid]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

8.620 Hektare Lahan Kalsel Terbakar, Pemadaman Terganjal Krisis Air

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:24

BRImo Taiwan Manjakan Diaspora dan PMI Kelola Keuangan

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:15

Temuan Bibit Sawit Bongkar Motif Karhutla Bukan Semata karena El Nino

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:52

ISPA dan Rabies Mulai Mengancam Ribuan Pengungsi Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:39

Tolak Demo Berbau Provokasi di DPR, Jaga Jakarta!

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:23

Magang Pengurus KDKMP Replikasi Model Bisnis Berbasis Potensi Desa

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:12

Masa Iddah Politik Calon Ketum PBNU: Bolehkah Perkum Menambah Syarat?

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:06

Menuju Muktamar NU, Nahdliyin Berharap Sejarah 2015 Tak Terulang

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:31

Gebu Minang-Hanura Terbangkan 3,6 Ton Rendang Buat Korban Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:28

Obligasi Sosial Berkelanjutan BRI Raih IDX Channel Anugerah ESG 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya