Berita

Kementerian Pertanian

Bisnis

Kasus Impor Daging, KPPU Dukung BPK

Kementan Diminta Jangan Ngeles
SENIN, 15 APRIL 2013 | 08:16 WIB

Kementerian Pertanian (Kementan) diminta tidak mengelak dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang menemukan dugaan pelanggaran impor daging sapi. Kementan fokus saja melakukan pembenahan karena  indikasi pelanggaran dinilai cukup kuat.

Ketua Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Nawir Messi mengatakan, te­muan BPK dengan hasil penye­lidikan KPPU  sama.  

“Objek yang kami duga terjadi pelanggaran sama, bahkan para pelakunya juga sama. Yang ber­beda, BPK meninjau dari sisi ada atau tidaknya pelanggaran pe­nya­lagunaan kewenangan. Se­dang­kan kami melihat dari prak­tik persaingan usahanya,” kata Nawir kepada Rakyat Merdeka di Jakarta, kemarin.
Nawir menyesalkan sikap Ke­mentan mengelak dari hasil pe­merik­saan BPK. Sebab, menu­rutnya indikasi terjadi pelang­ga­ran da­lam praktik impor daging cukup kuat.

Nawir menyesalkan sikap Ke­mentan mengelak dari hasil pe­merik­saan BPK. Sebab, menu­rutnya indikasi terjadi pelang­ga­ran da­lam praktik impor daging cukup kuat.

“Seharusnya Kemen­tan tidak reaksioner dan fokus saja mela­ku­kan pembe­nahan. Kalau mau melakukan pembelaan nanti saja di pengadilan,” tegas Nawir.

“Pada bulan Mei,  hasil penye­lidikan akan kami tingkatkan ke penyidikan. Nanti Kementan bisa ngomong di Pengadilan,” im­buhnya.

Kenapa bulan Mei? Nawir men­­jawab, pemeriksaan terha­dap 22 importir yang diduga me­laku­kan praktik kecurangan belum se­lesai. Selain  itu,  saat ini pihak­nya belum selesai  mem­verifikasi bukti-buktinya.

BPK lima hari lalu me­nyam­paikan lagi hasil pemerik­sa­an­nya tentang pengendalian impor da­ging dan program Swa­semba­da tahun 2010-2012. Ha­sil audit me-ngungkap, 14.634 dokumen pem­be­ri­ta­huan impor barang (PIB) 2010-2011 diketahui ada  ma­­salah. Impor daging dilaku­kan tanpa didasari perhitungan yang jelas. Akibatnya, impor da­ging yang di­lakukan melebihi dari target yang ditentu­kan Ke­mentan.

Misalnya tahun 2011, kebutu­han konsumsi daging mencapai 351,9 ribu ton. Produksi lokal 316,1 ribu ton.Seharusnya impor untuk menutup kekurangan cu­kup 35,8 ribu ton. Tapi yang terjadi, realisasi impor men­capai 102,9 ribu ton.

Kasus serupa terjadi tahun 2012. Anggota BPK Ali Masykur Musa menilai, telah terjadi abuse of power.  Sebab, kebijakan pe­nen­­tuan kebutuhan sampai izin impor dilakukan Mentan.

Mentan Suswono keberatan  dengan hasil audit  BPK tersebut. Dia menilai, data yang dijadikan da­sar pemeriksaan BPK kurang tepat. Sebab, data yang dipakai se­bagai dasar pemeriksaan ada­lah roadmap awal tahun 2010  yang belum mengacu pada hasil sensus ternak tahun 2011.

Sedangkan data realisasi impor tahun 2010 dan 2011, dinilainya  diambil dari Bea Cukai yang se­jauh ini masih dalam proses har­monisasi dengan sis­tem penda­taan di Badan Ka­ran­tina.

Dia juga keberatan dibi­lang kuota impor ditentukan diri­nya. kata Suswono, yang menen­tu­kan kuota periode tahun 2010 sam­pai September 2011 adalah  Dirjen Pe­terna­kan dan Kesehatan Hewan.

Bila KPPU membela temuan BPK, Asosiasi Pengusaha Impor­tir Daging Indonesia (Aspidi) Thomas Sembiring membela Ke­mentan. Dia meragukan hasil au­dit lembaga yang dipim­pin Hadi Poernomo tersebut.

“Data BPK itu pakai data yang mana? Saya lihat datanya masih simpang siur,” kata Thomas.

Dia mempertanyakan kebena­ran temuan BPK yang disam­paikan awal bulan yang me­ne­mukan ada praktik impor tanpa melalui prosedur ka­rantina. 

“Saya sudah tanya ke karan­tina, semua prosedur sudah clear,” kata Thomas kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Thomas juga mempertanyakan temuan BPK tentang adanya dugaan pemalsuan surat perse­tujuan impor. Dia yakin pengu­saha tergabung dalam aso­siasinya taat aturan.

“Kami tidak mau ambil risiko. Kami taat dengan aturan baik dokumen maupun persyaratan impor,” katanya. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Antam dan Pegadaian Ikut Uji Keaslian 55 Keping Platinum OTT Bupati Langkat

Minggu, 12 Juli 2026 | 20:16

Proses Hukum Febrie Adriansyah Wujud Ketegasan Pemerintahan Prabowo

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:54

Prabowo: Kopdes Merah Putih Akan Ciptakan Perputaran Uang Rp223 Triliun di Desa

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:43

Belajar dari Yunnan, Tobat Ekologi Ditopang Gerakan Koperasi

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:33

Kopdes Merah Putih Siapkan Kredit Super Mikro, Bunga 8 Persen

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:03

Taruna Akmil Pahami Pemikiran Sun Tzu dan Doktrin Pertahanan Negara

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:55

Prabowo Kritik Neoliberalisme, Dorong Kembali Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:51

Kemensos Evakuasi Bocah Sukabumi yang Suka Cium Tangki Motor Warga

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:34

Prabowo Tetapkan Barang Subsidi Wajib Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:17

Karhutla Mengamuk di Jawa dan Kalimantan, 1 Warga Pingsan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:03

Selengkapnya