.Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mencatat 10 kegiatan yang berpotensi rawan korupsi di Kementeriannya.
Untuk mengantisipasi dan meÂminimalisir rawan korupsi di lingÂkungan Kementerian BUMN (lihat tabel), Menteri BUMN mengeluarÂkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor: SE-01/MBU/WK/2013 tentang area potensi rawan korupsi pada Kementerian BUMN.
SE tersebut dikeluarkan sehuÂbungan dengan telah dikeÂluarÂkanÂnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 tahun 2012 tenÂtang StraÂtegi Nasional PenceÂgahan dan PemÂberantasan KorupÂsi Jangka Panjang Tahun 2012-2015 dan ditindaklanjuti dengan Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2013 tenÂtang aksi pencegahan dan pemÂÂberantasan korupsi tahun 2013.
Dahlan menekankan, pelaksaÂnaan kegiatan di Kementerian BUMN agar selalu mengikuti kaedah penyelenggaraan pemeÂrintah yang baik
(Good Public Governance).“Kami minta kepada seluruh pejabat dan pelaksana di lingÂkuÂngan Kementerian BUMN yang terlibat dalam proses penyeÂlengÂgaraan kegiatan tersebut agar mengÂhindari dan memproteksi diri dari tindakan koruptif,†deÂmikian SE Menteri BUMN yang ditanda tangani Wakil Menteri BUMN MahmudÂdin Yasin.
Ketua Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu FX Arif Poyuono mendukung langkah Menteri BUMN yang mengelurakan SE tentang area potensi rawan koÂrupsi pada Kementerian BUMN.
Menurut Arif, 10 kegiatan yang disampaikan oleh Dahlan meÂmang sangat rawan korupsi. Ia menÂcontohkan, korupsi dalam pengadaan barang kantong seÂmen yang terjadi di BUMN seÂmen. MeÂnurutnya, direksi meneÂrima Rp 1.000 per kantong.
“BayangÂkan kalau setahunnya 9 juta ton,†katanya kepada
RakÂyat Merdeka, kemarin.
Sementara di BUMN pupuk, lanÂjut Arif, penyimpangannya ada di penyaluran pupuk subsidi. BiaÂsaÂnya, agen yang ditunjuk maÂsih lingkup keluarga atau orang dekat. Sedangkan di BUMN gula terletak pada
delivery order peÂnyaluran gula. Kegiatan itu sangat rawan penyimpangan.
Hal yang sama juga untuk peÂmilihan direksi. Menurut dia, peÂmilihan direksi sangat rawan suap. “Bahkan, kabar yang beredar unÂtuk menjadi direksi harus meÂngeÂluarÂkan kocek Rp 10 miliar. KaÂrena itu, ke depannya dalam pemiÂlihan diÂreksi mesti memperÂketat sistem
fit and proper test,†kata Arif.
Arif meminta Menteri BUMN menindak tegas dan direksi BUMN yang terbukti melakukan pelanggaran dan penyimpangan.
Anggota Komisi VI DPR FerÂrari Romawi mengatakan, SE tersebut harus dibarengi dengan pengawasan di lapangan. “Jika hanya surat edaran tanpa ada peÂngawasan, tetap tidak akan makÂsimal,†tegasnya.
Ferrari mengimbau perlu diÂbuat sistem pengawasan yang terÂstruktur di lapangan. Selain itu, harus dibuat setransparan mungÂkin dalam pengangkatan dan peÂngadaan barang dan jasa. “Kita dukung langkah Pak Dahlan unÂtuk mengantisipasi korupsi di Indonesia,†katanya. [Harian Rakyat Merdeka]