Berita

ilustrasi/ist

Bisnis

Wakil Kepala Sekolah Cabul Selesai Diperiksa Polisi

MINGGU, 14 APRIL 2013 | 14:45 WIB | LAPORAN:

Penyidik telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap tersangka T, yang diketahui merupakan Wakil Kepala Sekolah SMAN 22 Matraman, yang mencabuli siswinya berinisial MA.

Begitu dikatakan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan beberapa saat lalu (Minggu, 14/4).

"Pemeriksaan sudah selesai, kini penyidik sudah mulai pemberkasan," kata dia.


Rikwanto menambahkan apabila penyidik telah selesai melakukan pemberkasan, maka nanti bisa langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Apabila penyidik Kejaksaan menyatakan berkas lengkap (P21), kami akan langsung limpahkan tahap kedua yakni pelimpahan tersangka serta barang buktinya," lanjut Rikwanto.

Saat ini, kata Rikwanto, tersangka T tidak dilakukan penahanan namun dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis sambil menunggu pemberkasan rampung oleh penyidik.

Sebelumnya diberitakan, T ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswinya yaitu MA. MA yang baru berusia 17 tahun menjadi korban pelecehan seksual setelah dipaksa melakukan seks oral sebanyak empat kali oleh T. Perbuatan bejat itu dilakukan T di beberapa tempat berbeda salah satunya di kediaman tersangka. [ian]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Antam dan Pegadaian Ikut Uji Keaslian 55 Keping Platinum OTT Bupati Langkat

Minggu, 12 Juli 2026 | 20:16

Proses Hukum Febrie Adriansyah Wujud Ketegasan Pemerintahan Prabowo

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:54

Prabowo: Kopdes Merah Putih Akan Ciptakan Perputaran Uang Rp223 Triliun di Desa

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:43

Belajar dari Yunnan, Tobat Ekologi Ditopang Gerakan Koperasi

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:33

Kopdes Merah Putih Siapkan Kredit Super Mikro, Bunga 8 Persen

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:03

Taruna Akmil Pahami Pemikiran Sun Tzu dan Doktrin Pertahanan Negara

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:55

Prabowo Kritik Neoliberalisme, Dorong Kembali Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:51

Kemensos Evakuasi Bocah Sukabumi yang Suka Cium Tangki Motor Warga

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:34

Prabowo Tetapkan Barang Subsidi Wajib Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:17

Karhutla Mengamuk di Jawa dan Kalimantan, 1 Warga Pingsan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:03

Selengkapnya