Berita

Eyang Subur/ist

Tayangan TV tentang Eyang Subur Vs Si Jenderal Kancil Dapat Teguran

MINGGU, 14 APRIL 2013 | 07:08 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Stasiun televisi diminta agar sungghuh-sungguh memperhatikan norma dalam menanyangkan informasi mengenai konflik antara Eyang Subur dan Adi Bing Slamet yang dulu dikenal sebagai pelantun lagu Si Jenderal Kancil.

Permintaan itu dikirimkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dalam sepucuk surat yang dikirimkan ke sebelas stasiun televisi nasional hari Jumat lalu (12/4).

"Agar proses pembuatan ATAU penayangan berita atau informasi yang berkaitan dengan konflik tersebut memperhatikan ketentuan penghormatan atas hak privasi, perlindungan anak, penghormatan atas norma agama serta kesopanan yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012," tulis KPI dalam keterangan yang diterima redaksi.


Sebelas stasiun TV yang mendapatkan surat imbauan dari KPI Pusat itu adalah ANTV, GlobalTV, Indosiar, MetroTV, MNCTV, RCTI, SCTV, TransTV, Trans7, TVOne, dan TVRI.

KPI Pusat menerima banyak pengaduan masyarakat yang menyampaikan keberatan atas penayangan pemberitaan atau informasi atas konflik tersebut.

Pemberitaan atau informasi yang disampaikan mengenai Eyang Subur versus Adi Bing Slamet ini semakin mempertajam konflik dan mendorong para pihak membuka aib masing-masing pihak yang berkonflik. Selain itu, pemberitaan atau informasi yang disampaikan telah memperburuk, merusak reputasi, dan menghakimi objek berita serta disiarkan pada jam banyak anak menonton TV.

Diingatkan bahwa P3 dan SPS Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 telah memberikan pedoman dalam  pembuatan atau penayangan berita atau informasi terkait konflik Eyang Subur dan Adi Bing Slamet.

Juga disebutkan bahwa tayangan seharusnya tidak berniat merusak reputasi objek yang disiarkan, tidak memperburuk keadaan objek yang disiarkan, tidak mendorong pihak yang terlibat konflik membuka aib, tidak berdampak buruk bagi anak-anak dan remaja, tidak menjadikan kehidupan pribadi objek yang disiarkan sebagai bahan tertawaan dan/atau bahan cercaan, serta tidak menghakimi objek yang disiarkan. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya