Berita

Eyang Subur/ist

Tayangan TV tentang Eyang Subur Vs Si Jenderal Kancil Dapat Teguran

MINGGU, 14 APRIL 2013 | 07:08 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Stasiun televisi diminta agar sungghuh-sungguh memperhatikan norma dalam menanyangkan informasi mengenai konflik antara Eyang Subur dan Adi Bing Slamet yang dulu dikenal sebagai pelantun lagu Si Jenderal Kancil.

Permintaan itu dikirimkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dalam sepucuk surat yang dikirimkan ke sebelas stasiun televisi nasional hari Jumat lalu (12/4).

"Agar proses pembuatan ATAU penayangan berita atau informasi yang berkaitan dengan konflik tersebut memperhatikan ketentuan penghormatan atas hak privasi, perlindungan anak, penghormatan atas norma agama serta kesopanan yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012," tulis KPI dalam keterangan yang diterima redaksi.


Sebelas stasiun TV yang mendapatkan surat imbauan dari KPI Pusat itu adalah ANTV, GlobalTV, Indosiar, MetroTV, MNCTV, RCTI, SCTV, TransTV, Trans7, TVOne, dan TVRI.

KPI Pusat menerima banyak pengaduan masyarakat yang menyampaikan keberatan atas penayangan pemberitaan atau informasi atas konflik tersebut.

Pemberitaan atau informasi yang disampaikan mengenai Eyang Subur versus Adi Bing Slamet ini semakin mempertajam konflik dan mendorong para pihak membuka aib masing-masing pihak yang berkonflik. Selain itu, pemberitaan atau informasi yang disampaikan telah memperburuk, merusak reputasi, dan menghakimi objek berita serta disiarkan pada jam banyak anak menonton TV.

Diingatkan bahwa P3 dan SPS Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 telah memberikan pedoman dalam  pembuatan atau penayangan berita atau informasi terkait konflik Eyang Subur dan Adi Bing Slamet.

Juga disebutkan bahwa tayangan seharusnya tidak berniat merusak reputasi objek yang disiarkan, tidak memperburuk keadaan objek yang disiarkan, tidak mendorong pihak yang terlibat konflik membuka aib, tidak berdampak buruk bagi anak-anak dan remaja, tidak menjadikan kehidupan pribadi objek yang disiarkan sebagai bahan tertawaan dan/atau bahan cercaan, serta tidak menghakimi objek yang disiarkan. [zul]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya