Berita

Astra Daihatsu Motor

Otomotif

Aturan Mobil Murah Molor, Daihatsu Tekor Rp 6 Miliar

SABTU, 13 APRIL 2013 | 07:57 WIB

Gara-gara aturan soal mobil murah dan ramah lingkungan atau Low Cost Green Car (LCGC) terus molor, para produsen mengaku rugi. Sebab, beberapa produsen sudah melakukan persiapan, mulai dari bangun pabrik hingga konsep produk.

Salah satunya, Presiden Di­rektur PT Astra Daihatsu Motor (ADM) Sudirman MR meng­aku, pihaknya mengalami ke­rugian hingga Rp 6 miliar akibat mo­lornya aturan LCGC. Anak usaha Astra Group ini telah mem­­per­siapkan pabrik untuk mem­produksi Ayla-Agya.

“ADM seharusnya bisa mem­produksi mulai J    anuari lalu. Ka­pasitas produksi 1.000 unit per bulan, selanjutnya menjadi 2.000 unit dan 3.000 unit. Saat ini, seharusnya sudah mencapai 6.000 unit, tapi belum jadi,” keluh Su­dirman di Sunter, Jakarta.


Ia bahkan memperkirakan, jika mobil tersebut dijual sekitar Rp 100 juta, maka diprediksi ke­ru­gian bisa mencapai Rp 6 miliar untuk produksi Ayla.

“Jumlah ini belum termasuk Agya, potensi kerugiannya di­per­kirakan naik,” katanya.
Tak hanya kerugian secara material yang akan ditanggung, menurut Sudirman, perusahaan pemasok terpaksa berhenti ber­operasi karena Agya-Ayla tidak kunjung diproduksi.

“Saat ini, ADM memanfaatkan pasokan dari 114 perusahaan komponen lokal untuk mobil tersebut. Dari seluruh peru­sa­ha­an, 30 perusahaan merupakan pemasok baru dan hanya memasok untuk kami. Akhirnya mereka menganggur,” cetus Sudirman.

Direktur Marketing PT Astra Daihatsu Motor, Amelia Tjandra menuturkan, pihaknya masih terus menunggu kapan regulasi mobil murah tersebut keluar.

“Kami menyerahkan pada ins­tansi terkait mengenai kapan re­gulasi tersebut diterbitkan. Yang pasti, regulasi tersebut meng­ham­bat produksi dua mobil LCGC keluaran Daihatsu, Toyota Agya dan Daihatsu Ayla,” ucapnya.

“Pabrik untuk produksi ken­daraan LCGC sudah siap, tapi belum bisa berproduksi karena aturannya belum keluar. Jika atu­ran keluar, baru kami bisa pro­duksi,” lanjut Amelia.

Sementara dari pihak Toyota yang juga berkolaborasi dengan Daihatsu memproduksi Agya berbeda pendapat. Presiden Di­rek­tur TAM, Johnny Darmawan tidak sepakat atas pernyataan Su­dirman tersebut.

“Itu kan dari Daihatsu. Kalau dari kami belum sampai segitu (kerugian mencapai Rp 6 miliar). Memang pasti ada kerugian, tapi saya nggak mau berspekulasi berapa jumlahnya dan seperti apa,” kata Johnny saat dikontak Rakyat Merdeka, kemarin.
Johnny pun enggan me­nang­gapi lebih dalam akibat lam­bannya aturan mobil murah, yang bisa berpotensi memberikan ke­rugian bagi perusahaannya.

Selain Toyota-Daihatsu, bebe­rapa Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) lainnya yang juga ikut ambil bagian pada program tersebut, Suzuki, Hon­da, Nissan dan Mitsubishi.

Pengamat otomotif, Suhari Sargo menilai, lambannya keluar aturan soal LCGC tersebut me­mang disebabkan aturan yang ada saat ini tidak sesuai kondisi di masyarakat, terutama mas­yarakat perkotaan.

“Jika nanti banyak produsen yang memproduksi mobil murah, maka ini akan semakin me­nam­bah kemacetan, khususnya di wilayah perkotaan,” ucap Suhari kepada Rakyat Merdeka.

Menurut dia, aturan LCGC seharusnya disesuaikan dengan Masterplan Percepatan dan Per­luasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI). Sebab, ma­syarakat pedesaan dan pelo­soklah yang menjadi prioritas pem­bang­unan.

“Aturan mobil LCGC seha­rusnya lebih cocok membangun masyarakat di pedesaan hingga pelosok, bukan di kota. Jadi se­baiknya, pemerintah harus meng­­kaji lagi aturan tersebut. Jangan justru menguntungkan produsen dan pasar bukan mas­yarakat,” cetusnya.

Direktur Jenderal Industri Berbasis Teknologi Tinggi Ke­menterian Perindustrian (Ke­menperin), Budi Darmadi me­ngatakan, regulasi LCGC masih belum rampung dan memer­lukan beberapa perbaikan.

“Saat ini masih proses sebe­lum ditandatangani, dalam se­buah proses legal administration per­baikan-perbaikan biasa ter­jadi,” ungkapnya.

Perbaikan yang dilakukan pun meliputi masalah substansi mau­pun tata bahasa. Namun pihaknya meyakini, regulasi tersebut akan segera keluar meski belum bisa ketahui kapan kepastian dike­luarkannya.

“Semoga secepatnya, karena masih ada bahasa hukum, bahasa engineering, bahasa dagang, tinggal masalah legal admi­nis­tration saja. Kita tunggu saja,” tandasnya. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Muktamar NU Turut Gerakan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:22

Puan Anggap Santai Ocehan Budi Arie soal Percepatan Pemilu

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:11

Ada Angka Favorit Prabowo di Balik Muktamar NU

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:09

Bisnis Makin Kompleks, Profesi PPGA Disiapkan untuk Kelola Risiko Kebijakan dan Politik

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

Prabowo Tiba di Lokasi Muktamar ke-35 NU, Disambut Rais 'Aam hingga Gus Yahya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

LKPP 2025 Kembali Raih WTP ke-10 Sejak 2016, Ini Catatan Purbaya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:54

Menkop Ingin Koperasi dan Pariwisata Kerek Ekonomi Daerah

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

IPW Minta Dugaan Penipuan Rp58,5 Miliar Libatkan Perwira Polri Diuji Profesional

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

KPK Panggil Mantan Pj Bupati Muara Enim Hingga Petinggi Swasta di Kasus Suap Edison

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:46

Jangan Sampai UU Perampasan Aset Buka Celah Penyalahgunaan Wewenang

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:43

Selengkapnya