Berita

Jangan Ditarget Waktu Pengesahan, PKS Ingatkan RUU Ormas Harus Berkualitas

JUMAT, 12 APRIL 2013 | 14:24 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Rapat Pansus Ormas dalam bebarapa belakangan ini sudah membuahkan hasil yang progresif dan konstruktif.

PKS bersyukur usulnya menghapus asas tunggal; ketentuan tentang penguatan posisi ormas; filterisasi/pengetatan keberadaan ormas asing; menghilangkan kewenangan subjektif pemerintah dalam pemberian sanksi penghentian sementara; menghapus beberapa ketentuan larangan yang berpotensi represif dan multitafsir, pada akhirnya disetujui pemerintah dan fraksi lainnya.

"Namun demikian masih ada beberapa pasal terkait dengan konsekuensi dari kesepakatan tersebut yang mesti disesuikan/dikonstruksi ulang redaksinya," kata anggota Pansus RUU Ormas dari PKS Indra (Jumat, 12/4).


Indra memang menilai pengesahan RUU Ormas jangan berorientasi pada target hari ini dipaksakan pengesahannya. FPKS menganggap pengesahan RUU Ormas harus berorientasi pada kualitas UU tersebut.

Tekait dengan konseksuensi penyesuaian redaksi beberapa pasal, kata Indra, harus dilakukan secara cermat. Yaitu, harus dipastikan tidak ada asas tunggal; harus dipastikan tidak ada pasal-pasal yang berpotensi represif dan pengekangan; harus dipastikan idak ada pasal-pasal yang multitafsir; harus dipastikan asprirasi publik, terutama aspirasi, masukan atau kritikan ormas-ormas harus benar-benar diperhatikan. Semua itu harus masuk dalam daraf UU dan terkonstruksikan dengan baik serta jelas dalam pasal per pasal di draf RUU Ormas tersebut.

"Oleh karena itu, FPKS dengan tegas menyatakan untuk menunda pengesahan RUU Ormas, dan alhamdulillah semua fraksi dan juga pemerintah telah sepakat untuk menunda pengesahan RUU Ormas," demikian Indra. [zul]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya