.Ketua Umum Asosiasi Klinik Indonesia (Asklin) Eddi Junaidi menilai, bantuan untuk rakyat keÂcil buat iuran penyelengÂgaÂraan jaminan sosial atau biasa disebut Penerima Bantuan Iuran (PBI) Rp 15.500 per bulan terÂlalu renÂdah.
Menurutnya, hitungan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), iuran PBI sebesar Rp 27 ribu per bulan sudah ideal.
“Iuran PBI perlu diperhatikan karena menyangkut pelaÂyanan kesehatan yang diberikan kepada rakyat nanti,†kata Eddi kepada Rakyat Merdeka, keÂmarin.
Eddi menjelaskan, operasional klinik tidak kecil. Klinik harus membayar tenaga kesehatan, membeli obat-obatan dan pemeÂliharaan gedung.
Badan Penyelenggara JaminÂan Sosial (BPJS) tahun depan berenÂcana akan memulai penyeÂlenggaÂraan sistem jaminan soÂsial keseÂhatan. Semua masyaÂrakat nanti berobat gratis. SeÂtiap anggota maÂÂsyarakat akan dibeÂbankan iuran. Untuk rakyat miskin, iuran akan ditanggung pemerintah meÂlalui PBI. Sejauh ini, belum diÂtentukan berapa besaran iuran PBI. Namun, Kementerian KeÂuaÂngan ingin PBI ditetapkan seÂbesar Rp 15.500 per bulan.
Eddi mengaku kecewa penguÂsaha klinik tidak dilibatkan daÂlam pembahasan persiapan BPJS. PaÂdahal, menurutnya, aspiÂÂrasi meÂreÂka perlu didengarÂkan karena nanÂti klinik menjadi ujung tomÂbak pelaksanaan jaÂminan sosial.
Diungkapkannya, saat ini maÂsih banyak persoalan di bawah. Banyak klinik belum diakui leÂgalitasnya. Penyebabnya ada yang karena kelalaian peÂmilik klinik sendiri. Namun, tidak seÂdikit karena aturan perizinan yang berbelit-belit.
“Seharusnya, pemerintah tidak hanya sibuk mengurus PBI, naÂmun juga memÂbantu persiapan klinik haÂdapi program BPJS,†pintanya.
Eddi menuÂturkan, pihaknya sejuah ini terus melakukan sosiaÂlisasi kepada klinik di berbagai daerah mengeÂnai BPJS. TujuanÂnya, agar meÂreka nanti siap saat BPJS diterapkan.
Wakil Menteri Kesehatan (WaÂmenkes) Ali Gufron Mukti beÂlum lama ini menegaskan, iuran BPJS Kesehatan belum ditetapÂkan. PaÂsalnya, antara pemberi kerja dan pekerja belum menÂcaÂpai kata seÂpakat. Karena itu, PerÂpres No.12 tahun 2013 tenÂtang Jamkes tidak memuat ketenÂtuan soal iuran.
Sekadar informasi, Asosiasi buruh menolak dibebakan iuran BPJS. Alasannya, selama ikut proÂgram Jaminan Pemeliharan KeÂsehatan (JPK) Jamsostek, peruÂsahaan yang membayar. [Harian Rakyat Merdeka]