Berita

ilustrasi

Istana: Bukan Saatnya Memperdebatkan Penyerang Lapas Disidang di Peradilan Militer atau Umum

SENIN, 08 APRIL 2013 | 10:27 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Fokus utama saat ini bukan memperdebatkan apakah peradilan umum atau militer yang akan digunakan untuk mengadili pelaku penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Yogyakarta.

Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Politik Daniel Sparringa menegaskan, fokus utama saat ini adalah mengungkap peristiwa beserta kronologinya, menghendaki semua yang bertanggung jawab, mengumpulkan bukti dan saksi, serta memastikan tidak ada detail yang luput dari hukum.

"Prioritas lainnya adalah memastikan bahwa akan ada pengadilan yang transparan di depan publik," tegas Daniel (Senin, 8/4).


Daniel menanggapi itu terkait desakan sejumlah pihak antara lain Koalisi Masyarakat Sipil agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Revisi UU Militer dalam penanganan para tersangka penyerbuan Lapas Sleman itu.

Daniel menjelaskan, di luar prioritas itu masih ada yang harus dilakukan, yaitu memastikan bahwa mekanisme peradilannya sesuai dengan hukum yang berlaku. Sisanya adalah mendorong agar publik ikut mengawasinya.

Mengenai penerbitan Perpu Revisi UU Militer, menurutnya, kalau ada yang belum sempurna atau tidak lengkap dari mekanisme yang berlaku sekarang, bawa masalahnya ke wakil rakyat dan minta mereka menyempurnakannya. Lalu, buka perdebatan dan rumuskan undang-undang baru.

“Jangan biasakan memakai Perpu sebagai jalan pintas atas kasus yang sesungguhnya telah diatur dalam hukum positif,” tutur Daniel.

Ia menegaskan, Perpu hanya relevan kalau kita dihadapkan pada kevakuman hukum atau situasi genting lainnya. Sementara situasi saat ini tidak mencerminkan keduanya. [zul]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya