Berita

ilustrasi

Istana: Bukan Saatnya Memperdebatkan Penyerang Lapas Disidang di Peradilan Militer atau Umum

SENIN, 08 APRIL 2013 | 10:27 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Fokus utama saat ini bukan memperdebatkan apakah peradilan umum atau militer yang akan digunakan untuk mengadili pelaku penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Yogyakarta.

Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Politik Daniel Sparringa menegaskan, fokus utama saat ini adalah mengungkap peristiwa beserta kronologinya, menghendaki semua yang bertanggung jawab, mengumpulkan bukti dan saksi, serta memastikan tidak ada detail yang luput dari hukum.

"Prioritas lainnya adalah memastikan bahwa akan ada pengadilan yang transparan di depan publik," tegas Daniel (Senin, 8/4).


Daniel menanggapi itu terkait desakan sejumlah pihak antara lain Koalisi Masyarakat Sipil agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Revisi UU Militer dalam penanganan para tersangka penyerbuan Lapas Sleman itu.

Daniel menjelaskan, di luar prioritas itu masih ada yang harus dilakukan, yaitu memastikan bahwa mekanisme peradilannya sesuai dengan hukum yang berlaku. Sisanya adalah mendorong agar publik ikut mengawasinya.

Mengenai penerbitan Perpu Revisi UU Militer, menurutnya, kalau ada yang belum sempurna atau tidak lengkap dari mekanisme yang berlaku sekarang, bawa masalahnya ke wakil rakyat dan minta mereka menyempurnakannya. Lalu, buka perdebatan dan rumuskan undang-undang baru.

“Jangan biasakan memakai Perpu sebagai jalan pintas atas kasus yang sesungguhnya telah diatur dalam hukum positif,” tutur Daniel.

Ia menegaskan, Perpu hanya relevan kalau kita dihadapkan pada kevakuman hukum atau situasi genting lainnya. Sementara situasi saat ini tidak mencerminkan keduanya. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya