Berita

PKS Sayangkan Pemerintah Masukkan Pasal Penghinaan Presiden di RUU KUHP

SENIN, 08 APRIL 2013 | 05:28 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Partai Keadilan Sejahtera menyayangkan keputusan pemerintah yang memasukkan pasal tentang delik pidana penghinaan presiden dalam draf perubahan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu dalam Pasal 265.


Anggota Komisi III DPR dari PKS Indra menjelaskan, pasal-pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam KUHP sudah dicabut Mahkamah Konstitusi.

Mestinya pemerintah patuh pada keputusan MK tersebut.

Mestinya pemerintah patuh pada keputusan MK tersebut.

"Sebagai pelaksana putusan pengadilan, pemerintah tak boleh abai dan arogan memaksakan pasal tersebut dihidupkan/dimasukkan kembali ke dalam RUU KUHP," ujar Indra (Senin, 8/4).

Indra menjelaskan, penggunaan kata 'menghina' jelas-jelas rancu, lentur dan pasal karet. Tafsir bisa luas dan disalahgunakan, serta dapat berdampak negatif pada demokratisasi Indonesia.

"Oleh karena itu, pasal penghinaan presiden dalam draf perubahan RUU KUHP sebaiknya dihapus, atau setidak-setidaknya dikonstruksi ulang redaksinya," tegas politikus muda ini. [zul]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya