.Kementerian Kehutanan memastikan moratorium izin tebang hutan akan diperpanÂjang. Saat ini, sedang menungÂgu peÂrubahan Instruksi Presiden (Inpres).
Menteri Kehutanan (MenÂhut) Zulkifli Hasan memasÂtiÂkan moratorium izin tebang huÂtan akan diperpanjang.
â€Mei nanti, moratorium ini berÂakhir. Saya setuju untuk teÂtap dilanjutkan,†katanya di JaÂkarta, kemarin.
Namun, politisi Partai AmaÂnat Nasional (PAN) ini mengaÂtakan, perpanjangan moraÂtoÂriÂum ini masih harus menunggu perubahan Inpres.
Untuk diketahui, moratorium tercantum dalam Inpres No.10 Tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan PeÂnyempurnaan Tata Kelola HuÂtan Alam Primer dan Lahan GamÂbut. Sedangkan moratoÂrium izin tebang hutan ini akan segera berakhir pada 20 Mei 2013.
Zulkifli mengklaim, dengan adanya moratorium ini, kawaÂsan konservasi hutan bisa terÂjaga dan mengurangi laju defoÂrestasi. Bahkan, ia juga meneÂgaskan moÂratorium terbukti tidak mengÂganggu laju perekoÂnomian.
“Dulu para pelaku usaha proÂtes ada moratorium ini, tapi terÂbukti dengan aturan ini ekonoÂmi kita tetap tumbuh di atas enam persen, menÂjadi nomor dua yang tertinggi di dunia,†ujar bekas anggota DPR itu.
Dia kembali menegaskan, moÂratorium izin tebang hutan bukan untuk menghambat inÂvestasi sektor kehutanan, tapi untuk menata kawasan hutan. Bahkan, menurutnya, dengan adanya moratorium ini, hutan tidak lagi bisa dieksploitasi. InÂvestasi sektor kehutanan bisa dilakukan di lahan-lahan hutan yang kritis.
Dia menambahkan, moratoÂrium ini bukan bertujuan untuk melarang orang berusaha di InÂdonesia melainkan untuk menÂjaga hutan alam primer dan laÂhan gambut agar tidak rusak. Tapi, dia belum mau menyeÂbutkan berapa lama perpanjaÂngan moratorium ini nantinya.
Ia hanya memastikan moraÂtoÂrium perlu diperpanjang unÂtuk melestarikan kawasan huÂtan dari ancaman deforestasi dan kerusakan hutan.â€Sumber daya hutan adalah sumber keÂhidupan kita. Kalau hutannya bagus, lingkungan tetap terjaga baik, ekonomi tumbuh, dan usaha bisa maju,†katanya.
Dia menegaskan, akibat moÂratorium, laju deforestasi dan degradasi hutan di Indonesia saat ini telah menurun sangat signifikan. Dari 3,5 juta hektare rata-rata per tahun dari tahun 1996 sampai 2003, saat ini menÂjadi 450 ribu hektare saja. Ini artinya, kata dia, deforestasi tinggal 15 persennya.
Sementara Menteri Pertanian (MenÂtan) Suswono lebih setuju pencabutan moratoÂrium pemÂberian izin pembuÂkaan lahan baru bagi sawit. Karena, penÂcaÂÂbutan moratoÂrium itu berÂakibat bertambahnya lahan-lahan baru untuk sawit yang selama dua tahun terakhir.
â€Sebaiknya tak perlu diperÂpanjang (moratorium hutan, red), tapi izinnya harus selektif betul,†kata Suswono.
Menurutnya pencabutan moÂratorium lahan sawit tak perlu dikhawatirkan asal proses pemÂberian izin lahan baru unÂtuk saÂwit dikaji secara teliti. Hal ini untuk mencegah agar tak ada pelanggaran pengguÂnaÂan lahan hutan untuk sawit.
“Sepanjang selektif tak perÂlu khawatir, misalnya soal perÂsyaÂratan kedalaman gamÂbut,†tanÂdas politisi PKS ini.
Sebelumnya, Anggota Divisi Investigasi Indonesia CorrupÂtion Watch (ICW) Tama LangÂkun mendorong pemerintah puÂsat untuk memperpanjang moÂratorium pemberian izin dan penyempurnaan tata kelola huÂtan yang akan berakhir pada bulan Mei 2013.
Menurutnya, moratorium izin bisa menjadi jawaban keÂpatuhan pemerintah atas puÂtusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 45/PUU-IX/2011. Putusan ini mengatur soal penetapan kawasan hutan oleh pemerintah guna pelesÂtarian lingkungan.
Langkun berharap, dengan putusan MK ini, maka peneÂtapan kawasan hutan tak dilaÂkukan pemerintah secara semÂbarangan tapi memperÂhatikan banyak aspek.
“Apalagi, keruÂsakan terbesar hutan cenÂderung dilakukan oleh peruÂsahaan-peÂrusahaan yang meÂnganÂtongi izin pengelolaan hutan skala besar,†katanya.
Selain itu, perlu dicari cara bagaimana agar lahan yang diÂrusak oleh perusahaan yang terlibat kasus hukum harus diÂpulihkan. Begitu pula dengan aset-aset negara yang ikut diÂrugikan. Karena itulah, dia melihat moratorium harus diÂperkuat dan lebih substantif melindungi hutan. [Harian Rakyat Merdeka]