Berita

blok mahakam/ist

Bisnis

Dahlan Iskan Tegas Soal Pertamina di Mahakam, Bagaimana Jero dan SBY?

KAMIS, 04 APRIL 2013 | 16:48 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Indonesian Resources Studies (IRESS) menyambut baik pernyataan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan, kemarin, yang dengan terbuka dan gamblang telah menyatakan bahwa Pertamina mampu mengelola Blok Mahakam 100 persen segera setelah kontrak dengan Total dan Inpex berakhir.

Hal ini sekaligus mengkonfirmasi gagasan dan sikap yang sudah diadvokasi oleh IRESS bersama para pakar, tokoh masyarakat, Ormas, LSM, Serikat Pekerja Pertamina dan gerakan mahasiswa selama empat tahun terakhir, bahwa ditinjau dari aspek-aspek SDM, teknis, operasi, finansial, dan lainnya, Pertamina mampu mengelola Blok Mahakam.

Sebaliknya, IRESS menyayangkan sikap Menteri ESDM Jero Wacik yang masih saja terus mencari-cari alasan dan justifikasi guna memberi kesempatan kepada Total untuk tetap menjadi operator Blok Mahakam.


"Kami meminta Presiden SBY untuk segera memutuskan dan membuat pernyataan resmi bahwa sejak 2017 Pemerintah RI akan menyerahkan pengelolaan Blok Mahakam kepada perusahaan milik negara, Pertamina," kata Direktur Eksekutif IRESS, Marwan Batubara, dalam keterangan tertulis ke media massa, Kamis (4/4).

IRESS mengingatkan bahwa keputusan tentang kontrak Blok Mahakam merupakan masalah yang mudah untuk ditetapkan tanpa banyak perdebatan. Hal ini berlaku terutama jika para pemilik kekuasaan berpegang pada konstitusi, kepentingan strategis negara, ketahanan energi nasional, kehormatan bangsa dan kepentingan seluruh rakyat.

"Keputusan menjadi sulit jika Pemerintah terpengaruh kepentingan asing atau ada oknumnya yang justru menghambat dominasi BUMN atau terlibat dalam upaya pemburuan rente," jelasnya.

Kemarin, Dahlan mengatakan, jika Pertamina diberi hak kelola Blok Mahakam, maka laba Pertamina bisa menembus Rp 171 triliun pada 2032 .

Kontrak kerja sama Mahakam dengan Total akan berakhir pada 2017. Kontrak pertama ditandatangani 31 Maret 1967 dengan jangka waktu selama 30 tahun. Lalu diperpanjang lagi selama 20 tahun pada 31 Maret 1997 dan akan berakhir 30 Maret 2017 [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Purbaya Bakal Bahas Layer Baru Cukai Rokok Oktober, Pengusaha Ilegal Siap-Siap

Sabtu, 05 September 2026 | 20:23

Kasus Tahura Singlurus Pintu Masuk, Koptasi Minta Selisih LHV Batubara SSS Diusut

Sabtu, 05 September 2026 | 20:20

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

Gen Z Antusias, Ribuan Anak Muda Padati LFF 2026 Sejak Pagi

Sabtu, 05 September 2026 | 19:44

Menhut Perkuat Penyelamatan Satwa Liar di Tengah Karhutla Kalteng

Sabtu, 05 September 2026 | 19:28

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Putusan Banding yang Meringankan di Kasus Andrie Yunus

Sabtu, 05 September 2026 | 19:13

OMC Berhasil Datangkan Hujan, KLH Pastikan Karhutla di Kalbar dan Kalteng Terkendali

Sabtu, 05 September 2026 | 19:00

Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Ini Sejarah Letusannya

Sabtu, 05 September 2026 | 18:46

BAIK Bangkit dari Suspensi, Siapkan Jurus Pulihkan Kinerja

Sabtu, 05 September 2026 | 18:46

Kemenhut Siapkan Call Center Rescue 24 Jam Tangani Satwa Liar Terdampak Karhutla

Sabtu, 05 September 2026 | 18:37

Selengkapnya