Berita

blok mahakam/ist

Bisnis

Dahlan Iskan Tegas Soal Pertamina di Mahakam, Bagaimana Jero dan SBY?

KAMIS, 04 APRIL 2013 | 16:48 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Indonesian Resources Studies (IRESS) menyambut baik pernyataan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan, kemarin, yang dengan terbuka dan gamblang telah menyatakan bahwa Pertamina mampu mengelola Blok Mahakam 100 persen segera setelah kontrak dengan Total dan Inpex berakhir.

Hal ini sekaligus mengkonfirmasi gagasan dan sikap yang sudah diadvokasi oleh IRESS bersama para pakar, tokoh masyarakat, Ormas, LSM, Serikat Pekerja Pertamina dan gerakan mahasiswa selama empat tahun terakhir, bahwa ditinjau dari aspek-aspek SDM, teknis, operasi, finansial, dan lainnya, Pertamina mampu mengelola Blok Mahakam.

Sebaliknya, IRESS menyayangkan sikap Menteri ESDM Jero Wacik yang masih saja terus mencari-cari alasan dan justifikasi guna memberi kesempatan kepada Total untuk tetap menjadi operator Blok Mahakam.


"Kami meminta Presiden SBY untuk segera memutuskan dan membuat pernyataan resmi bahwa sejak 2017 Pemerintah RI akan menyerahkan pengelolaan Blok Mahakam kepada perusahaan milik negara, Pertamina," kata Direktur Eksekutif IRESS, Marwan Batubara, dalam keterangan tertulis ke media massa, Kamis (4/4).

IRESS mengingatkan bahwa keputusan tentang kontrak Blok Mahakam merupakan masalah yang mudah untuk ditetapkan tanpa banyak perdebatan. Hal ini berlaku terutama jika para pemilik kekuasaan berpegang pada konstitusi, kepentingan strategis negara, ketahanan energi nasional, kehormatan bangsa dan kepentingan seluruh rakyat.

"Keputusan menjadi sulit jika Pemerintah terpengaruh kepentingan asing atau ada oknumnya yang justru menghambat dominasi BUMN atau terlibat dalam upaya pemburuan rente," jelasnya.

Kemarin, Dahlan mengatakan, jika Pertamina diberi hak kelola Blok Mahakam, maka laba Pertamina bisa menembus Rp 171 triliun pada 2032 .

Kontrak kerja sama Mahakam dengan Total akan berakhir pada 2017. Kontrak pertama ditandatangani 31 Maret 1967 dengan jangka waktu selama 30 tahun. Lalu diperpanjang lagi selama 20 tahun pada 31 Maret 1997 dan akan berakhir 30 Maret 2017 [ald]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Antam dan Pegadaian Ikut Uji Keaslian 55 Keping Platinum OTT Bupati Langkat

Minggu, 12 Juli 2026 | 20:16

Proses Hukum Febrie Adriansyah Wujud Ketegasan Pemerintahan Prabowo

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:54

Prabowo: Kopdes Merah Putih Akan Ciptakan Perputaran Uang Rp223 Triliun di Desa

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:43

Belajar dari Yunnan, Tobat Ekologi Ditopang Gerakan Koperasi

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:33

Kopdes Merah Putih Siapkan Kredit Super Mikro, Bunga 8 Persen

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:03

Taruna Akmil Pahami Pemikiran Sun Tzu dan Doktrin Pertahanan Negara

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:55

Prabowo Kritik Neoliberalisme, Dorong Kembali Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:51

Kemensos Evakuasi Bocah Sukabumi yang Suka Cium Tangki Motor Warga

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:34

Prabowo Tetapkan Barang Subsidi Wajib Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:17

Karhutla Mengamuk di Jawa dan Kalimantan, 1 Warga Pingsan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:03

Selengkapnya