Berita

blok mahakam/ist

Bisnis

Dahlan Iskan Tegas Soal Pertamina di Mahakam, Bagaimana Jero dan SBY?

KAMIS, 04 APRIL 2013 | 16:48 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Indonesian Resources Studies (IRESS) menyambut baik pernyataan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan, kemarin, yang dengan terbuka dan gamblang telah menyatakan bahwa Pertamina mampu mengelola Blok Mahakam 100 persen segera setelah kontrak dengan Total dan Inpex berakhir.

Hal ini sekaligus mengkonfirmasi gagasan dan sikap yang sudah diadvokasi oleh IRESS bersama para pakar, tokoh masyarakat, Ormas, LSM, Serikat Pekerja Pertamina dan gerakan mahasiswa selama empat tahun terakhir, bahwa ditinjau dari aspek-aspek SDM, teknis, operasi, finansial, dan lainnya, Pertamina mampu mengelola Blok Mahakam.

Sebaliknya, IRESS menyayangkan sikap Menteri ESDM Jero Wacik yang masih saja terus mencari-cari alasan dan justifikasi guna memberi kesempatan kepada Total untuk tetap menjadi operator Blok Mahakam.


"Kami meminta Presiden SBY untuk segera memutuskan dan membuat pernyataan resmi bahwa sejak 2017 Pemerintah RI akan menyerahkan pengelolaan Blok Mahakam kepada perusahaan milik negara, Pertamina," kata Direktur Eksekutif IRESS, Marwan Batubara, dalam keterangan tertulis ke media massa, Kamis (4/4).

IRESS mengingatkan bahwa keputusan tentang kontrak Blok Mahakam merupakan masalah yang mudah untuk ditetapkan tanpa banyak perdebatan. Hal ini berlaku terutama jika para pemilik kekuasaan berpegang pada konstitusi, kepentingan strategis negara, ketahanan energi nasional, kehormatan bangsa dan kepentingan seluruh rakyat.

"Keputusan menjadi sulit jika Pemerintah terpengaruh kepentingan asing atau ada oknumnya yang justru menghambat dominasi BUMN atau terlibat dalam upaya pemburuan rente," jelasnya.

Kemarin, Dahlan mengatakan, jika Pertamina diberi hak kelola Blok Mahakam, maka laba Pertamina bisa menembus Rp 171 triliun pada 2032 .

Kontrak kerja sama Mahakam dengan Total akan berakhir pada 2017. Kontrak pertama ditandatangani 31 Maret 1967 dengan jangka waktu selama 30 tahun. Lalu diperpanjang lagi selama 20 tahun pada 31 Maret 1997 dan akan berakhir 30 Maret 2017 [ald]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya