Anggota Komisi III DPR RI akan melakukan studi banding ke empat negara di Eropa, yaitu Inggris, Perancis, Belanda, dan Rusia, untuk mempelajari penerapan hukum yang bakal dimuat dalam RUU KUHAP/KUHP.
Pimpinan Cabang Istimewa Muhammadiyah (PCIM) Rusia menolak rencana kunjungan kerja tersebut. Walaun pun anggaran, khusus ke Rusia menelan biaya sekitar Rp 1,6 miliar dengan tiket US$ 9.537 per orang sesuai standar yang ditetapkan, tapi tetap saja hal itu sebagai pemborosan yang sia-sia.
"Kalau bisa hemat, kenapa mesti dihambur-hamburkan, bukan malah sebaliknya. Kalau bisa dihambur-hamburkan, kenapa dihemat-hemat. Perilaku menghambur-hamburkan adalah tindakan tercela. Karena itu wajib dikutuk. Terlebih jika hal tersebut dilakukan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat," ujar Ketua PCIM Rusia, Kusen MA, dalam siaran pers yang diterima Rakyat Merdeka Online (Rabu, 3/4).
Agar maksud dan tujuan tercapai tanpa harus melakukan studi banding khususnya ke Rusia, PCIM Rusia menawarkan tiga opsi. Anggota DPR cukup mendatangkan para ahli hukum untuk dimintai pandangannya; mendatangkan alumni Eropa yang pernah mengambil studi hukum; dan mendatangi kantor kedutaan besar negara Eropa yang ada di Jakarta untuk dimintai pandangannya terkait perundang-undangan di negara masing-masing.
"Ongkosnya murah, hasil yang didapatkan sangat signifikan," demikian Kusnan.
[zul]