Berita

ilustrasi/ist

Bisnis

Listrik PLN Byar Pet 3 Jam, Produksi Tekstil Turun 20 Persen

Pengusaha Kesal TDL Naik, Kok Ada Pemadaman
SELASA, 02 APRIL 2013 | 08:03 WIB

Ketua Asosiasi Pertekstilan Indo­­nesia (API) Ade Sudradjat tidak terima kebijakan PLN mela­kukan pemadaman listrik secara bergiliran. “PLN janji tidak akan terjadi pemadaman listrik. Kalau masih terjadi sebaiknya ditunda saja kenaikan TDL (tarif dasar listrik),” kata Ade ke­pada Rakyat Merdeka, kemarin.

Ade menyatakan pemadaman bergiliran ini merugikan dunia usaha. Misalnya, industri tekstil.  Industri ini produksi non stop alias beroperasi selama 24 jam setiap hari. Dijelaskannya, bila listrik mati tiga jam maka pro­duksi turun sekitar 20 persen.

“Kalau sampai seminggu listrik padam tiga kali, ya wasallam, ke­ru­gian tentunya lebih besar, tinggal dikalikan saja jum­lah­nya,” ka­tanya.


PLN melakukan pemadaman bergilir selama sepekan ke depan untuk wilayah Jakarta dan Jawa Barat. Kebijakan itu terpaksa  di­ambil karena PLN sedang mem­betulkan menara Saluran Udara Tegangan ekstra Tinggi (Tinggi) 500 kilovolt (KV) di sekitar area Sume­dang, Jawa Barat. Menara itu rusak aki­bat  pergese­ran ta­nah (landslide) dan tanah sekitar pon­dasi longsor. Menara Su­tet terse­but menyalurkan lis­trik dari Man­dirancan (Cirebon)-Ban­dung Se­latan. Akibatnya transfer daya dari pembangkit yang ada di wila­yah Timur Jawa ke wila­yah barat (Jakarta dan Jawa Barat) berkurang sekitar 750 Mega Watt.

Ketua Himpunan Lembaga Kon­sumen Indonesia (HLKI) Firman Turmantara menuntut PLN segera memberi kom­pen­sansi ter­hadap konsumen atau pelanggan yang mengalami pe­madam ber­gilir.

Menurutnya, pelanggan ber­hak memperoleh ganti rugi, khu­sus­nya kalangan usaha. “Ada atau tidak kompensasi dari PLN? Itu yang kami pertanyakan,” kata Firman.

Dasar hu­kumnya, kata dia, peri­hal hak konsumen men­da­pat­kan kompensasi tertuang di da­lam Pasal 19 Undang-Undang  No­mor 8 tahun 1999 tentang Per­lindungan Konsumen.

Untuk konsumen yang ingin mengajukan gugatan ganti rugi, dijelaskannya, bisa menyampai­kannya ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). 

Dia menyesalkan, pemadaman listrik terjadi di wilayah Jabar dan Jakarta. Karena di dua wilayah itu banyak industri. Firman ber­ha­rap, PLN komitmen menja­lan­kan aturan main. Firman me­ne­gaskan pihaknya siap pasang badan membela pelanggan yang merasa dirugikan PLN.

Bekas Direktur Transmisi dan Distribusi PLN, Herman Darnel menilai bergesernya menara Su­tet bukanlah kejadian luar biasa atau force majure. Yang tidak wa­jar menurutnya, cara PLN meng­antisipasinya dengan melakukan pemadaman listrik bergilir ke­pada pelanggan. Seharusnya, PLN hanya mengalihkan beban listrik dan melakukan perbaikan. Namun diakui, kondisi saat ini tidak mungkin dilakukan. “Pem­bangkit listrik lebih banyak di wilayah timur dari pada di barat, sedangkan beban jauh lebih banyak di barat,” ungkapnya.

Selain itu, pengalihan beban listrik juga diperlukan cadangan listrik. Dia menyalahkan peme­rintah dan PLN yang tidak me­nyiapkan cadangan listrik yang mencu­kupi. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya