Berita

ILUSTRASI

Politik

Dana PBNP Polri Sebesar Rp 97,8 Miliar Belum Dilaporkan Ke Kemenkeu

MINGGU, 31 MARET 2013 | 12:14 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Hasil uji petik Badan Pengawas Keuangan (BPK) menunjukkan bahwa terdapat penerimaan Polri sebesar Rp.97,825.362.361 miliar dalam dana non APBN yang termasuk dana Penerimaan Ngara Bukan Pajak (PNBP), belum dilaporkan ke Kementerian Keuangan.

"Dana itu bahkan digunakan langsung tanpa melalui mekanisme APBN," ujar Maulana Koordinator Advokasi Seknas Fitra H. M Maulana dalam jumpa pers "Dana Non APBN Polri, Dana Bagi-bagi Jatah Petinggi Polri" di kantornya Jalan K nomor 37 Mampang Prapatan IV Jakarta, Minggu (31/3).

Menurut dia, cara ini jelas menyalahi sistem pengelolahan anggaran negara. Seperti diatur melalui pasal 4 dan 5 UU 20/1997 PNBP menyebutkan bahwa seluruh PNBP wajib disetor secepatnya ke Kas Negara dan dikelola dalam APBN.


Adapun rincian dana penerimaan Polri sebesar Rp 97,825.362.361 miliar  yang belum dilaporkan untuk dimasukan ke dalam APBN pada tahun 2011 yakni bagi hasil retribusi parkir berlangganan sebesar Rp 4.631.414.040; pelatih Rp 17.719.574.069; pelayanan rumah sakit non BLU Rp 10.800.954.436; dan pengaman objek vital sebesar Rp 64.673.419.816;

Maulana menekankan, bagaimana pun instusi negara tidak diperkenankan untuk menggunakan anggran seenaknya saja. Sebab, anggaran tersebut berpotensi adanya penyalahgunaan yang berakibat pada kerugian anggaran negara.

"Oleh karenanya, setiap rupiah uang yang diterima dari kegiatan pemerintahan harus dicatat penerimaan dan penggunaannya dalam sistem APBN," tegasnya.[wid]


Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya