Berita

ILUSTRASI

Politik

Dana PBNP Polri Sebesar Rp 97,8 Miliar Belum Dilaporkan Ke Kemenkeu

MINGGU, 31 MARET 2013 | 12:14 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Hasil uji petik Badan Pengawas Keuangan (BPK) menunjukkan bahwa terdapat penerimaan Polri sebesar Rp.97,825.362.361 miliar dalam dana non APBN yang termasuk dana Penerimaan Ngara Bukan Pajak (PNBP), belum dilaporkan ke Kementerian Keuangan.

"Dana itu bahkan digunakan langsung tanpa melalui mekanisme APBN," ujar Maulana Koordinator Advokasi Seknas Fitra H. M Maulana dalam jumpa pers "Dana Non APBN Polri, Dana Bagi-bagi Jatah Petinggi Polri" di kantornya Jalan K nomor 37 Mampang Prapatan IV Jakarta, Minggu (31/3).

Menurut dia, cara ini jelas menyalahi sistem pengelolahan anggaran negara. Seperti diatur melalui pasal 4 dan 5 UU 20/1997 PNBP menyebutkan bahwa seluruh PNBP wajib disetor secepatnya ke Kas Negara dan dikelola dalam APBN.


Adapun rincian dana penerimaan Polri sebesar Rp 97,825.362.361 miliar  yang belum dilaporkan untuk dimasukan ke dalam APBN pada tahun 2011 yakni bagi hasil retribusi parkir berlangganan sebesar Rp 4.631.414.040; pelatih Rp 17.719.574.069; pelayanan rumah sakit non BLU Rp 10.800.954.436; dan pengaman objek vital sebesar Rp 64.673.419.816;

Maulana menekankan, bagaimana pun instusi negara tidak diperkenankan untuk menggunakan anggran seenaknya saja. Sebab, anggaran tersebut berpotensi adanya penyalahgunaan yang berakibat pada kerugian anggaran negara.

"Oleh karenanya, setiap rupiah uang yang diterima dari kegiatan pemerintahan harus dicatat penerimaan dan penggunaannya dalam sistem APBN," tegasnya.[wid]


Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Kreditur Tak Boleh Cuci Tangan: OJK Perketat Aturan Penagihan Utang Pasca Tragedi Kalibata

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:15

Dolar Melemah di Tengah Data Tenaga Kerja AS yang Variatif

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00

Penghormatan 75 Tahun Pengabdian: Memori Kolektif Haji dalam Buku Pamungkas Ditjen PHU

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:48

Emas Menguat Didorong Data Pengangguran AS dan Prospek Pemangkasan Suku Bunga Fed

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:23

Bursa Eropa Tumbang Dihantam Data Ketenagakerjaan AS dan Kecemasan Global

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:01

Pembatasan Truk saat Nataru Bisa Picu Kenaikan Biaya Logistik

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:46

Dokter Tifa Kecewa Penyidik Perlihatkan Ijazah Jokowi cuma 10 Menit

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:35

Lompatan Cara Belajar

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:22

Jakarta Hasilkan Bahan Bakar Alternatif dari RDF Plant Rorotan

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:11

Dedi Mulyadi Larang Angkot di Puncak Beroperasi selama Nataru

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:48

Selengkapnya