Berita

ilustrasi, New Mazda6

Otomotif

20 Unit All New Mazda6 Indonesia Lagi Dipermak

Elektrik Bermasalah, Mesin Mobil Mudah Terbakar
SABTU, 30 MARET 2013 | 08:06 WIB

.Konsumen Mazda mesti waspada. 20 unit All New Mazda6 yang baru masuk Indonesia mengalami perbaikan. Padahal, mobil itu belum diluncurkan ke pasar. Sebanyak 15.000 unit produk Mazda6 ditarik sementara alias recall.

Penarikan Mazda6 ini dila­kukan karena terdapat gangguan komponen elektrik yang dapat menyebabkan panas, serta asap yang bisa memicu kebakaran, se­hingga membahayakan kese­lamatan pengemudi.

Manajer Pemasaran PT Mazda Motor Indonesia (MMI), Astrid Ariani Wijaya menegaskan, re­call yang terjadi di Australia dan negara Eropa tidak terjadi di Indonesia.


“Memang ada perbaikan se­kitar 20 unit All New Mazda6 yang telanjur masuk Indonesia. Tapi ini bukan re­call, hanya sekadar perbaikan dan penge­cekan. Karena kami pun belum meluncurkannya, dan mobil ini be­lum ada di tangan konsumen mau­pun dealer,” kilah Astrid saat di­kontak Rakyat Merdeka, kemarin.

Astrid mengaku, 20 unit mobil yang mengalami perbaikan ter­se­but, merupakan mobil yang di­mi­liki oleh principal dan mobil ke­bu­tuhan promosi, sehingga tidak ada kekhawatiran mobil tersebut akan membahayakan konsumen.

“Saat ini, baru 20 unit Mazda6 yang masuk Indonesia. Dealer pun belum menerima unitnya. Kami mendapat arahan dari Mazda Motor Corporation (MMC) untuk melakukan perbaikan terlebih dahulu,” kilahnya.

Astrid mengatakan, ken­da­raan jenis hatchback ini ren­ca­nanya akan dirilis di Indonesia pada 10 April.

“Kami pastikan saat mobil diluncurkan sudah dalam kondisi aman. Jadi perbaikan ini tidak ada kaitannya dengan re­call di luar. Tapi  hanya bentuk tanggung jawab dan komitmen Mazda se­belum produk tersebut di pa­sar­kan,” tuturnya.

Ia menjelaskan, perbaikan ini dilakukan karena kapasitor untuk menyimpan energi dari pe­nge­reman dinilai terlalu panas. Namun, Astrid membantah, jika yang bermasalah pada produk teranyar Mazda tersebut berasal dari kapasitor.

“Komponen yang bermasalah adalah ceramic condensor pada converter DC-DC, yang terhu­bung pada kapasitor. Komponen tersebut berpotensi mengalami panas saat menyesuaikan tenaga yang masuk pada kapasitor,” terangnya.

Dikatakan, komponen yang dipakai Mazda6 yaitu teknologi i-ELOOP untuk menghemat ener­­gi. i-ELOOP merupakan teknologi regenerative braking yang menggunakan kapasitor sebagai penyimpan listrik se­mentara, karena bisa terisi penuh dalam waktu beberapa detik saja.

Kemudian teknologi ini akan mengisi kapasitor saat deselerasi, baik saat mengerem, lepas gas, atau turunan. Dalam beberapa detik, kapasitor sudah bisa penuh dan bisa dilihat Multi Information Display (MID).

Selanjutnyam saat akselerasi, kapasitor akan menggantikan fungsi alternator untuk mem­berikan listrik kepada komponen kelistrikan mobil, seperti audio, lampu dan AC. Apabila terdapat surplus listrik, akan disalurkan untuk mengisi aki sehingga alternator tidak perlu bekerja dan tidak membebani mesin.

Hal ini akan mengurangi peng­gunaan BBM, karena beban mesin menjadi lebih ringan, dan akan membuat seluruh tenaga mesin dapat disalurkan untuk berakselerasi.

Pengamat otomotif, Suhari Sargo menilai, terjadinya re­call merupakan hal yang biasa tiap kendaraan. Karena kendaraan tersebut terdiri dari puluhan ribu komponen di dalamnya, ter­ma­suk All New Mazda6.

“Rata-rata pabrikan itu tidak memproduksi sendiri kenda­ra­annya. Ada suplier yang mena­ngani tiap-tiap bagian dari kom­ponen kendaraan,” ungkapnya.

Menurut dia, harus ada stan­darisasi produk otomotif di In­donesia, mengingat hampir se­mua produk otomotif diimpor dari luar.

“Di Amerika, mereka punya Lembaga Nasional Keselamatan Jalan Raya (NHTSA) bagi in­dustrinya, di Indonesia yang banyak konsumennya, belum ada,” cetusnya.
Selama ini, kata Suhari, kalau ada re­call atau kasus hukum di industri otomotif belum pernah diusut tuntas. Kasusnya, malah dibiarkan saja.

“Maka nggak heran di Indo­nesia, banyak terjadi per­ma­salahan industri otomotif, mulai dari recall hingga kasus yang di bawa ke pengadilan, akibat ren­dahnya regulasi dan sistem stan­darisasi di Indonesia,” ucap­nya. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya