Berita

aksi perangkat desa belum lama ini/ist

Komisi II DPR Minta Kepala Desa Tetap Bisa Nyaleg

JUMAT, 29 MARET 2013 | 10:32 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Komisi II DPR RI meminta KPU RI untuk terlebih dahulu melakukan konsultasi sebelum menetapkan pedoman teknis dalam pentuk peraturan KPU, seperti Peraturan KPU 7/Tahun 2013.

"Komisi II DPR RI meminta kepada KPU untuk senantiasa mendasarkan diri pada Undang-undang yang berlaku," ujar pimpinan rapat Arif Wibowo dalam membacakan keputusan rapat konsultasi dengan KPU, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis malam (28/3).

Selanjutnya kata Wakil Ketua Komisi II ini, peraturan KPU yang mengatur tentang tahapan, jadwal dan program Pemilu Tahun 2014, pihaknya meminta agar prosedur konsultasi harus dilakukan terlebih dahulu sebelum dilakukan penetapan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


"Terkait peraturan KPU yang sudah ditetapkan, Komisi II DPR RI merekomendasikan untuk perubahan peraturan KPU yang mengatur tentang substansi persyaratan kepala desa atau calon kepala desa yang dilarang menjadi caleg,” kata Arif.

Komisi II menilai bahwa rumusan yang dimaksud (dalam PKPU 7/2013) tidak termaktub secara ekspilisit dalam undang-undang yang melarang Kepala Desa nyaleg. Oleh karena itu KPU diminta untuk mempertimbangkan hak konstiusional bagi setiap individu untuk dapat dicalonkan.

"Kemudian persyaratan 30 persen keterwakilan perempuan sebagai bentuk affirmative action dalam daftar bakal calon legislatif, komisi II meminta agar KPU mengumumkannya kepada publik mengani terpenuhi atau tidaknya persyaratan yang dimaksud dengan tanpa sanski pembatalan kepesertaan partai politik dalam daerah pemlihan tertentu," lanjut politisi PDI Perjuangan ini.

Terakhir jelas Arif, sistem informasi data pemilih, komsi II DPR RI menilai bahwa perlu pembahasan lebih lanjut secara lebih komprehensif. [zul]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Kreditur Tak Boleh Cuci Tangan: OJK Perketat Aturan Penagihan Utang Pasca Tragedi Kalibata

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:15

Dolar Melemah di Tengah Data Tenaga Kerja AS yang Variatif

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00

Penghormatan 75 Tahun Pengabdian: Memori Kolektif Haji dalam Buku Pamungkas Ditjen PHU

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:48

Emas Menguat Didorong Data Pengangguran AS dan Prospek Pemangkasan Suku Bunga Fed

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:23

Bursa Eropa Tumbang Dihantam Data Ketenagakerjaan AS dan Kecemasan Global

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:01

Pembatasan Truk saat Nataru Bisa Picu Kenaikan Biaya Logistik

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:46

Dokter Tifa Kecewa Penyidik Perlihatkan Ijazah Jokowi cuma 10 Menit

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:35

Lompatan Cara Belajar

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:22

Jakarta Hasilkan Bahan Bakar Alternatif dari RDF Plant Rorotan

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:11

Dedi Mulyadi Larang Angkot di Puncak Beroperasi selama Nataru

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:48

Selengkapnya