. Setelah kewenangan legislasi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (27/3), Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI yang dipimpin oleh I Wayan Sudhirta langsung menggandeng 33 universitas di seluruh Indonesia untuk mengkaji berbagai RUU khususnya terkait dengan daerah, melalui pembentukan law center atau Pusat Perancangan Kebijakan dan Informasi Hukum Pusat-Daerah.
Nota kesepahaman atau MoU telah ditandangani hari ini (28/3), di Gedung DPD/MPR RI Jakarta, antara oelh Ketua DPD RI Irman Gusman dan Rektor Universitas Airlangga Surabaya (Prof. Dr. H. Fasich, Apt), Rektor Universitas Sebelas Maret (Prof. Dr. Ravik Karsidi, M.S), dan Rektor Universitas Panca Bhakti (Dr. Ir. Rahmatullah Rizieq, M.Si).
"Jadi, hasil kajian RUU DPD sekarang wajib dibahas dan ditindaklanjuti oleh DPR RI dan Presiden RI sebagaimana perintah MK, bahwa pembahasan RUU itu adalah antarlembaga, dan kedudukannya setara. Sedangkan soal prioritas RUU apa yang menjadi target DPD, itu masih akan dibicarakan dengan alat kelengkapan DPD RI," ujar Wayan Sudhirta meyakinkan.
Dengan demikian lanjut Wayan, putusan MK yang mewajibkan tripatriat-ketiga lembaga (DPR, DPD dan Presiden) tersebut akan masuk ke dalam tatib DPR RI, sehingga DPR dalam pembahasan sampai keputusan RUU tetap melibatkan DPD RI, meski DPD tidak ikut mengetok palu keputusan.
"Untuk itu, DPR harus mematuhi keputusan MK dan DPD akan terus berjuang secara optimal demi kepentingan daerah," tambah Wayan.
Yang jelas ke depan katanya, setidaknya nanti tidak ada UU yang merugikan daerah. Khususnya terkait dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, serta memberikan pertimbangan kepada DPR RI atas RUU anggaran pendapatan, dan belanja negara (APBN), dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
Sementara Ketua DPR RI Marzuki Alie menyambut baik putusan MK yang mengabulkan permohonan uji materiil terhadap sejumlah pasal dalam UU 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) dan sejumlah pasal yang termaktub dalam UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3).
"Itu jelas amanat Konstitusi agar pembahasan RUU yang terkait daerah, peran DPD lebih konkret. Dengan adanya putusan MK tersebut, DPD yang diketuai Irman Gusman secara teknis layaknya seperti DPR RI dan Pemerintah dapat mengajukan Rancangan Undang Undang," ujar Marzuki.
[dem]