Berita

LOGO PKB/IST

Politik

PKB: Putusan MK Soal Kewenangan DPD Bagus

RABU, 27 MARET 2013 | 19:45 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyambuat baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan pengujian materiil Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) dan sejumlah pasal yang termaktub dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3).

Dalam putusannya MK memberikan kewenangan bagi DPD untuk ikut serta dalam mengajukan dan pembahasan mengenai rancangan Undang-Undang (RUU) yang menyakut daerah. Selain itu, DPD juga memiliki hak untuk menyusun program legislasi nasional (Prolegnas), karena lembaga tersebut setara dengan Presiden dan lembaga legislatif (DPR). Namun, DPD tidak ikut serta dalam proses pengambilan keputusan.

"Baguslah, boleh-boleh saja, gak ada masalah," ujar  Ketua DPP PKB Abdul Malik Haramain kepada wartawan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/3).


Jelas Malik, para senator Senayan juga adalah politisi yang langsung dipilih oleh masyarakat. Bedanya mereka dipilih perseorangan sementara DPR melalaui partai politik.

"Kan DPD juga pilihan masyarakat, cuma pintunya yang berbeda," ungkap anggota Komisi II DPR RI ini.

Sambung dia, dengan putusan MK tersebut, sekarang DPD bisa saja menguslkan RUU, terutama RUU yang berkaitan dengan Otonomi Daerah, soal Pilkada dan hubungan daerah dan pusat. [dem]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya