Berita

LOGO PKB/IST

Politik

PKB: Putusan MK Soal Kewenangan DPD Bagus

RABU, 27 MARET 2013 | 19:45 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyambuat baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan pengujian materiil Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) dan sejumlah pasal yang termaktub dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3).

Dalam putusannya MK memberikan kewenangan bagi DPD untuk ikut serta dalam mengajukan dan pembahasan mengenai rancangan Undang-Undang (RUU) yang menyakut daerah. Selain itu, DPD juga memiliki hak untuk menyusun program legislasi nasional (Prolegnas), karena lembaga tersebut setara dengan Presiden dan lembaga legislatif (DPR). Namun, DPD tidak ikut serta dalam proses pengambilan keputusan.

"Baguslah, boleh-boleh saja, gak ada masalah," ujar  Ketua DPP PKB Abdul Malik Haramain kepada wartawan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/3).


Jelas Malik, para senator Senayan juga adalah politisi yang langsung dipilih oleh masyarakat. Bedanya mereka dipilih perseorangan sementara DPR melalaui partai politik.

"Kan DPD juga pilihan masyarakat, cuma pintunya yang berbeda," ungkap anggota Komisi II DPR RI ini.

Sambung dia, dengan putusan MK tersebut, sekarang DPD bisa saja menguslkan RUU, terutama RUU yang berkaitan dengan Otonomi Daerah, soal Pilkada dan hubungan daerah dan pusat. [dem]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Kreditur Tak Boleh Cuci Tangan: OJK Perketat Aturan Penagihan Utang Pasca Tragedi Kalibata

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:15

Dolar Melemah di Tengah Data Tenaga Kerja AS yang Variatif

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00

Penghormatan 75 Tahun Pengabdian: Memori Kolektif Haji dalam Buku Pamungkas Ditjen PHU

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:48

Emas Menguat Didorong Data Pengangguran AS dan Prospek Pemangkasan Suku Bunga Fed

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:23

Bursa Eropa Tumbang Dihantam Data Ketenagakerjaan AS dan Kecemasan Global

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:01

Pembatasan Truk saat Nataru Bisa Picu Kenaikan Biaya Logistik

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:46

Dokter Tifa Kecewa Penyidik Perlihatkan Ijazah Jokowi cuma 10 Menit

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:35

Lompatan Cara Belajar

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:22

Jakarta Hasilkan Bahan Bakar Alternatif dari RDF Plant Rorotan

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:11

Dedi Mulyadi Larang Angkot di Puncak Beroperasi selama Nataru

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:48

Selengkapnya