Berita

ILUSTRASI

Partai Muhaimin Iskandar Setuju Pasal Santet

RABU, 27 MARET 2013 | 16:22 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) setuju pasal "santen" dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Saya menyarankan agar dimasukkan pasal perlindungan bagi korban santet dan pelaku santet dalam revisi KUHP tersebut. Perlu pasal itu walaupun susah dibuktikan, tapi mainstreamnya dirubah menjadi harus ada pasal perlindungan," ujar Ketua Fraksi PKB MPR RI, Lukman Edy di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (27/3).

Jelas dia, ketika seseorang dituduh sebagai tukang santet, maka bila tertuduh di bawah sumpah menyatakan tidak melakukannya otomatis tuduhan tersebut gugur. Sebaliknya, jika di bawah sumpah pelaku santet mengakui perbuatannya, maka bisa divonis sebagai bersalah dan dijatuhi hukuman atas perbuatannya.


"Dalam hal ini, dua hal harus ada yaitu, pertama bukti perbuatan harus nyata, dan kedua adanya pengakuan dari pelaku santet. Bila kedua syarat ini tidak dipenuhi maka otomatis gugur," ungkap anggota Komisi VI DPR RI ini.

Lukman Edy yang juga pernah menjabat Menteri PDT ini emanambahkann, dengan adanya pasal perlindungan tersebut, maka dapat dicegah terjadinya penghakiman massa terhadap orang yang dituduh melakukan santet. Sebab di masyarakat masih terjadi penghakiman massa terhadap orang yang diduga melakukan santet.

"Dengan pasal perlindungan seperti ini, tidak ada lagi warga menghakimi tertuduh sebagai tukang santet," jelas dia.

Untuk memvonis seseorang sebagai pelaku santet, perlu pembuktian dari korban santet tersebut, dan pengakuan dari tukang santet sendiri.

"Pada zaman Nabi Muhammad SAW, beliau pernah mengadili tukang sihir dan ketika ada bantahan dari tukang sihir dibawah sumpah, maka persoalan selesai dan tidak dilanjutkan. Nabi hanya mengancam bila sumpah itu palsu, neraka ancamannya," tandas dia.[dem]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya