Berita

ILUSTRASI

Partai Muhaimin Iskandar Setuju Pasal Santet

RABU, 27 MARET 2013 | 16:22 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) setuju pasal "santen" dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Saya menyarankan agar dimasukkan pasal perlindungan bagi korban santet dan pelaku santet dalam revisi KUHP tersebut. Perlu pasal itu walaupun susah dibuktikan, tapi mainstreamnya dirubah menjadi harus ada pasal perlindungan," ujar Ketua Fraksi PKB MPR RI, Lukman Edy di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (27/3).

Jelas dia, ketika seseorang dituduh sebagai tukang santet, maka bila tertuduh di bawah sumpah menyatakan tidak melakukannya otomatis tuduhan tersebut gugur. Sebaliknya, jika di bawah sumpah pelaku santet mengakui perbuatannya, maka bisa divonis sebagai bersalah dan dijatuhi hukuman atas perbuatannya.


"Dalam hal ini, dua hal harus ada yaitu, pertama bukti perbuatan harus nyata, dan kedua adanya pengakuan dari pelaku santet. Bila kedua syarat ini tidak dipenuhi maka otomatis gugur," ungkap anggota Komisi VI DPR RI ini.

Lukman Edy yang juga pernah menjabat Menteri PDT ini emanambahkann, dengan adanya pasal perlindungan tersebut, maka dapat dicegah terjadinya penghakiman massa terhadap orang yang dituduh melakukan santet. Sebab di masyarakat masih terjadi penghakiman massa terhadap orang yang diduga melakukan santet.

"Dengan pasal perlindungan seperti ini, tidak ada lagi warga menghakimi tertuduh sebagai tukang santet," jelas dia.

Untuk memvonis seseorang sebagai pelaku santet, perlu pembuktian dari korban santet tersebut, dan pengakuan dari tukang santet sendiri.

"Pada zaman Nabi Muhammad SAW, beliau pernah mengadili tukang sihir dan ketika ada bantahan dari tukang sihir dibawah sumpah, maka persoalan selesai dan tidak dilanjutkan. Nabi hanya mengancam bila sumpah itu palsu, neraka ancamannya," tandas dia.[dem]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Kreditur Tak Boleh Cuci Tangan: OJK Perketat Aturan Penagihan Utang Pasca Tragedi Kalibata

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:15

Dolar Melemah di Tengah Data Tenaga Kerja AS yang Variatif

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00

Penghormatan 75 Tahun Pengabdian: Memori Kolektif Haji dalam Buku Pamungkas Ditjen PHU

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:48

Emas Menguat Didorong Data Pengangguran AS dan Prospek Pemangkasan Suku Bunga Fed

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:23

Bursa Eropa Tumbang Dihantam Data Ketenagakerjaan AS dan Kecemasan Global

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:01

Pembatasan Truk saat Nataru Bisa Picu Kenaikan Biaya Logistik

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:46

Dokter Tifa Kecewa Penyidik Perlihatkan Ijazah Jokowi cuma 10 Menit

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:35

Lompatan Cara Belajar

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:22

Jakarta Hasilkan Bahan Bakar Alternatif dari RDF Plant Rorotan

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:11

Dedi Mulyadi Larang Angkot di Puncak Beroperasi selama Nataru

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:48

Selengkapnya