Berita

Telkomsel

Bisnis

Kurator Ancam Sita Aset, Telkomsel Ngadu Ke MA

Ada Tarik Menarik Kepentingan Di Balik Penetapan Fee Rp 146 Miliar
RABU, 27 MARET 2013 | 08:13 WIB

.Aset Telkomsel terancam disita jika kewajibannya tidak  dipenuhi. Peninjauan kembali (PK) terhadap keputusan Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat pun dinilai tidak tepat. Sebab, dalam Pasal 91 Undang-Undang Kepailitan ditegaskan, penetapan pengadilan soal biaya kurator tidak bisa dipersoalkan kembali di pengadilan.

Namun Telkomsel tetap yakin, bakal menang dalam putusan Mahkamah Agung (MA) nanti. Bekas kurator Telkomsel Fery Samad masih menunggu putusan PK. Ia mengaku, akan mela­yang­kan gugatan bila Telkomsel tidak juga membayar.

“Setelah PK diputus, kami akan meminta penetapan ekse­ku­si dan penyitaan aset Tel­kom­sel,” kata Fery di Jakarta, kemarin.


Menurutnya, penyitaan aset dapat dilakukan sesuai Undang-Undang Kepailitan. Bahkan, Fery yakin, PK Telkomsel bakal di­tolak oleh Majelis Hakim Agung. Dia berkaca pada kasus PT Cipta Te­levisi Pendidikan Indo­nesia (TPI).

Saat itu, Majelis Hakim Agung menyatakan, tidak ada upaya hu­kum yang bisa dila­ku­kan ter­hadap penetapan fee ku­rator oleh pengadilan. Penetap­an itu harus dilaksanakan.

“Kami tetap menghargai upaya hukum ini. Gugatan eksekusi dan penyitaan akan segera dila­yang­kan pasca putusan PK nanti,” warning Fery.

Head of Corporate Com­mu­ni­cations Group Telkomsel Adita Irawati tetap meng­hor­mati sikap kurator tersebut. Ia juga me­negaskan, masalah ini sama sekali tidak mengganggu kinerja perusahaan.

“Sampai sekarang, kita belum dengar kalau pihak kurator mau menyita aset Telkomsel. Ya kita tunggu saja putusan PK nanti,” ujar Adita saat dikontak Rakyat Merdeka, kemarin.

Dia mene­gaskan, Telkomsel tidak semes­tinya harus memba­yar biaya kurator.
Hal senada dikatakan ang­gota tim kuasa hukum Telkomsel Andri W Kusuma yang menolak pembayaran biaya kurator se­nilai Rp 146 miliar.

“Pokoknya, sikap kami ma­sih sama seperti sebe­lumnya, yak­ni menolak biaya ku­rator,” ucapnya.

Direktur Utama Telkomsel Alex J Sinaga menuturkan, pi­haknya telah mengirimkan surat keberatan dan perlawanan kepa­da MA pada 12 Februari 2013. Se­dang­kan pada 14 Februari, Tel­komsel juga me­ngirimkan su­rat tanggapan kepada kurator.

Alex menegaskan, semua upa­ya hukum ini berada di jalur yang tepat.  â€Kami berharap, MA dapat memberikan keadilan ke Tel­komsel,” harap Alex.

Anggota Komisi VI DPR Air­langga Hartarto menilai, kurator tidak memiliki hak melakukan pe­nyitaan aset Telkomsel bila anak usaha Telkom itu tidak membayar fee kurator.

“Silakan kurator dan Tel­kom­sel menjalani proses hukum yang berlaku. Tapi kurator tidak mem­punyai hak menyita aset Te­l­komsel,” kata Airlangga.

DPR, lanjut Airlangga, men­dukung Telkomsel untuk me­nye­lesaikan polemik kepailitan ini ke tinggkat PK.

Ketua Komisi I DPR  bidang Telkomunikasi Mahfudz Siddiq menilai, keputusan pengadilan yang menetapkan fee kurator sebesar Rp 146 miliar sebagai sesuatu yang aneh.

“Sejak awal, saya sudah men­cium ada motif black mail atau pemerasan terhadap Telkomsel de­ngan memanfaatkan celah-celah hukum,” tegas politisi PKS ini. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya