Berita

EDHIE BASKORO/IST

Politik

Eva Sundari: Jangan Sampai Reputasi Polisi Tercoreng Gara-gara Laporan Ibas

SELASA, 26 MARET 2013 | 11:52 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Polda Metro Jaya harus benar-benar mencermati laporan Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas terhadap Yulianis yang dianggap melakukan pencemaran nama baik.

"Polda harus bijaksana agar mengambil tindakan yang tidak merugikan reputasi polisi sendiri," ujar anggota Komisi III DPR RI, Eva Kusuma Sundari saat dihubungi wartawan, Selasa (26/3).

Menurut legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini, bagi seorang saksi yang sudah dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak bisa dipanggil. Sebab, jika Yulianis tetap dipanggil oleh pihak kepolisian maka akan berpotensi menimbulkan konflik antar lembaga.


"Polda harus mempertimbangkan SE Bareskrim Polri no B/345/III/2005 tanggal 7 Maret 2005 yang isinya semacam juklak bahwa, jika ada kasus korupsi dan pencemaran nama baik yang melibatkan para pihak yang sama maka polisi harus mendahulukan penanganan kasus korupsinya," pungkasnya.

Sebelumnya, LPSK menilai langkah Ibas melaporkan Yulianis ke Mapolda Metro Jaya terkait pencemaran nama baik sebagai pelanggaran UU. Namun hal itu ditolak pihak Ibas. Menurut kuasa hukum Ibas, Maqdir Ismail, Yulianis masih bisa dipidanakan.

"Saya kira begini, kalau memang ini terkait dengan LPSK, dia itu kan dilindungi dalam perkara yang lain (kasus korupsi yang ditangani KPK), bukan dalam perkara ini (pencemaran nama baik). Masih bisa dipidana, apalagi terkait hal ini. Ini kan dua hal berbeda," ujar Maqdir usai mendampingi kliennya di Polda Metro Jaya, Senin (25/3) lalu.[wid]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Kreditur Tak Boleh Cuci Tangan: OJK Perketat Aturan Penagihan Utang Pasca Tragedi Kalibata

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:15

Dolar Melemah di Tengah Data Tenaga Kerja AS yang Variatif

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00

Penghormatan 75 Tahun Pengabdian: Memori Kolektif Haji dalam Buku Pamungkas Ditjen PHU

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:48

Emas Menguat Didorong Data Pengangguran AS dan Prospek Pemangkasan Suku Bunga Fed

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:23

Bursa Eropa Tumbang Dihantam Data Ketenagakerjaan AS dan Kecemasan Global

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:01

Pembatasan Truk saat Nataru Bisa Picu Kenaikan Biaya Logistik

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:46

Dokter Tifa Kecewa Penyidik Perlihatkan Ijazah Jokowi cuma 10 Menit

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:35

Lompatan Cara Belajar

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:22

Jakarta Hasilkan Bahan Bakar Alternatif dari RDF Plant Rorotan

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:11

Dedi Mulyadi Larang Angkot di Puncak Beroperasi selama Nataru

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:48

Selengkapnya