Berita

ilustrasi, Bawang

Bisnis

KPPU Tuding Pejabat Terlibat Kartel Bawang

Kerugian Negara Ditaksir Mencapai Rp 2 Triliun
SENIN, 25 MARET 2013 | 08:40 WIB

.Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bertekad akan mengusut tuntas dugaan praktik kartel bawang putih. Karena kerugian yang diderita konsumen tidak main-main, mencapai triliunan. Pemerintah dituntut serius benahi tata niaga pangan.

Komisioner KPPU Tresna Pri­­yana mengungkapkan, pihak­nya memprediksi kerugian kon­sumen akibat melonjaknya harga pangan mencapai Rp 2 triliun.

“Dari lonjakan harga selama 30 hari dengan rata-rata penjualan Rp 60 ribu per kilogram (kg) kami menghitung kerugian kon­sumen mencapai Rp 2 triliun,” kata Tresna saat berbincang dengan Rakyat Merdeka, Jumat (22/03).


KPPU sampai kini masih men­dalami perusahaan yang diduga ter­libat praktik kartel bawang. Di­ungkapkan, dari 12 peru­sa­haan disinyalir terlibat kartel,  ada satu perusahaan minim bukti. Oleh kar­ena itu, pihaknya hanya akan memeriksa 11 perusahaan. dari 11 perusahaan tersebut, dua dian­taranya telah menjalani peme­riksaan. Dan sisanya akan segera  menyusul.

KPPU menyimpulkan 12 peru­sahaan terlibat kartel setelah me­lakukan penyelidikan sejak ter­jadi kejanggalan pergerakan harga bawang pada November 2012. Berbagai temuan diperkuat dengan hasil sidak yang dila­ku­kan lembaga tersebut ke Pela­buhan Tanjung Perak Surabaya dan pelabuhan Belawan, belum lama ini.

Tresna menuturkan bila 11 perusahaan tersebut terbukti me­lakukan kartel maka akan sema­kin panjang catatan kecurangan kartel di negeri ini. Berdasarkan ca­tatan KPPU selama 2006 sam­pai 2012, dari 173 perkara yang sudah diputuskan, 76 kasus di antaranya terbukti melakukan praktik kartel mulai dari ke­cu­rangan penetapan harga sampai  pengaturan suplai.

Dia curiga praktik kartel ma­sih terus terjadi karena ada ok­num pemerintah yang mendu­kung­nya. “Selama aturan dan ada oknum pemerintah mendu­kung maka kartel sulit diberan­tas,” im­buhnya.

Saat ditanya soal saksi terha­dap pelaku kartel, Tresna menje­laskan, pihaknya menganggap praktik tersebut termasuk pelang­ga­ran berat. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor  5 Tahun 1999 tentang La­ra­ngan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, hukuman bisa berupa pencabutan izin dan denda mulai dari Rp 1 miliar sampai Rp 25 miliar.

Guru Besar Universitas Indo­nesia (UI) tersebut berpendapat untuk menutup ruang kartel bisa dilakukan dengan mengem­bali­kan sistem perdaganganseperti zaman Orde Baru. Pemerintah me­la­kukan kontrol dan mene­tap­kan harga. Tidak diserahkan ke me­ka­nisme pasar seperti se­ka­rang. “Mekanisme pasar itu pe­nyebab munculnya kartel,” katanya.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Natsir Mansyur meminta pemerintah kompak membenahi tata niaga pangan.  Praktik kartel tidak boleh dibiarkan terus mene­rus karena kerugian di derita ma­syarakat sangat besar.

“Kita sudah sering sampaikan bahwa banyak regulasi kita ba­nyak kelemahan. Banyak yang tidak beres. Tapi masukan kita se­ring diabaikan. Ini terjadi  karena antar kementerian egois, mereka tidak bicara kepentingan masya­rakat tetapi  kepentingan sendiri-sendiri,” katanya.

Kementerian dimaksudnya ada­lah Kementerian Perdaga­ngan, Kementerian Pertanian dan Kementerian Perindustrian.

Koordinasi semakin sulit, di­ung­kapkannya, karena banyak oknum pejabat merangkap men­jadi pengusaha. [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya