Berita

ilustrasi, Tambang

Bisnis

Aturan Tambang Tumpang Tindih, Investor Ketar-ketir

Kebijakan Lintas Kementerian Tidak Berjalan Maksimal
MINGGU, 24 MARET 2013 | 08:31 WIB

Kebijakan pertambangan di Indonesia dianggap kurang menarik bagi investor. Sebab, banyak aturan yang diterapkan pemerintah tumpang tindih.

Presidium Masyarakat Pertambangan Indonesia (MPI) Herman Afif mengatakan, buruknya iklim investasi pertambangan di Indonesia disebabkan kebijakan pemerintah yang kerap tumpang tindih dan tidak jelas. Itu yang membuat investor menahan diri untuk berinvestasi.

Menurut dia, pemerintah tidak memperhatikan peraturan yang telah dibuat. Banyak hal yang perlu diberi kejelasan agar investor dapat bekerja dengan benar. “Akan ada banyak penafsiran jika peraturan yang dibuat itu tidak jelas,” cetusnya.


Selama ini, dia menilai tidak adanya kepastian hukum dalam industri tambang. Selain itu, tingkat korupsi yang melibatkan pemangku kepentingan membuat investor berpikir ulang untuk berinvestasi.

Karena itu, Herman minta pemerintah segera membenahi segala peraturan dan kebijakan di sektor pertambangan. Dalam beberapa tahun ini pertumbuhan sektor pertambangan berjalan lambat. “Agak lesu melihat pertambangan kita akhir-akhir ini, pelan sekali pertumbuhannya,” ucap Herman.

Wakil Ketua Indonesia Mining Association (IMA) Tony Wenas mengatakan, peringkat Indonesia terus turun dari tahun ke tahun dalam kajian policy potential index (kajian kebijakan pertambangan yang dilakukan Fraser Institute). Pada 2011, Indonesia menempati urutan ke-85 dari 93 yurisdiksi pertambangan yang disurvei Fraser Institute.

“Faktor utama yang membuat sektor pertambangan di Indonesia semakin tidak menarik bagi investor adalah soal ketidakpastian hukum, yaitu regulasi yang cepat berubah, tumpang tindih peraturan serta masalah lahan yang semakin sulit diselesaikan, antara lain masalah hutan lindung,” beber Tony.

Mengutip hasil survei Fraser Institute, para responden menyatakan peringkat Indonesia merosot karena ketidakpastian dalam regulasi mengenai lingkungan dan ketidakpastian administrasi, pemaknaan dan penerapan peraturan yang ada.

Ketua Umum Perhimpunan Ahli Tambang Indonesia (Perhapi) Achmad Ardianto menilai, survei tersebut sesuai fakta. Menurutnya, Peraturan perundangan memang tidak menarik bagi perusahaan tambang untuk berinvestasi di Indonesia. “Khususnya peraturan yang mencakup lintas kementerian yang tidak seirama dalam mendorong investasi pertambangan,” jelasnya.

Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Thamrin Sihite mengakui proses perizinan tambang masih harus diperbaiki. Namun, dia tidak setuju jika kebijakan kewajiban hilirisasi di dalam negeri disebut tak kondusif bagi investasi pertambangan.

Thamrin mengatakan, Indonesia harus tetap mengacu kepada Undang-undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang menetapkan mulai 2014 tidak ada lagi eskpor barang mentah. [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya