Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan mendukung kelanjutan program moratorium kehutanan. Namun, dia menunggu keluarnya Instruksi Presiden (Inpres).
“Moratorium itu kan mau habis, saya pribadi setuju untuk dilanjutkan. Yang jelas, hutan yang bagus harus dijaga yang jelek ditanami,†kata Zulkifli di Jakarta, kemarin.
Untuk diketahui, moratorium kehutanan sudah dilakukan selama dua tahun sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam dan Lahan Gambut akan berakhir 20 Mei 2013.
Menurut Zulkifli, kawasan hutan yang bagus di Indonesia saat ini tidak banyak lagi. Jika kebijakan pemberian hak pengusahaan hutan (HPH) terus dijalankan, maka habisnya hutan Indonesia tinggal menghitung hari.
Karena itu, kebijakan pertama yang dilakukan adalah menerapkan moratorium pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut sejak 20 Mei 2011.
Selain itu, Zulkifli menegaskan, moratorium pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut bukan pesanan dari negara lain.
Kendati begitu, dia tidak menyalahkan kebijakan sebelumnya yang menjadikan kawasan hutan sebagai andalan sumber pendapatan negara, Akibatnya, beberapa hutan besar dikuasai korporat.
“Kebijakan-kebijakan yang lalu memang begitu. Tidak salah, tetapi rakyat kan tidak kebagian. Saya bayangkan akan terjadi konflik lahan yang besar. Karena itu kami hentikan penebangan dan konversi gambut,†jelasnya.
Tidak berhenti sebatas moratorium, lanjut dia, akses rakyat kemudian dibuka seluas-luasnya untuk mengelola kawasan hutan yang sudah tidak berhutan, misalnya untuk hutan tanam rakyat dan hutan kemasyarakatan.
Dia menekankan kalangan birokrat yang menangani kawasan hutan juga dituntut menerapkan
government entrepreneur policy dan membekalinya dengan semangat kewirausahaan agar bisa melatih masyarakat.
Juru kampanye Politik Hutan Greenpeace Indonesia Teguh Surya menilai hasil moratorium hutan belum maksimal. Karena itu, dia meminta pemerintah membuat langkah cepat untuk memperkuat dan memperluas cakupan moratorium izin baru kehutanan tersebut.
Menurutnya, hanya sedikit kemajuan dan banyak indikator kinerja kunci kebijakan moratorium yang belum tercapai, seperti pendirian badan pengawasan, pelaporan dan keuangan.
Teguh mengatakan, Presiden harus bertindak segera untuk memperkuat dan memperluas cakupan moratorium dan meninjau ulang seluruh izin konsesi serta mempercepat pengukuhan kawasan hutan yang menghormati hak-hak masyarakat adat/ lokal. [Harian Rakyat Merdeka]