Berita

ilustrasi, Tambang

Bisnis

Izin Pembukaan Tambang Diobral, Penerimaan Negara Tambah Seret

Pemerintah Tidak Punya Sistem Pengawasan IUP Yang Nakal
KAMIS, 21 MARET 2013 | 08:28 WIB

.Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta pemerintah mengendalikan perizinan pertambangan. Apalagi penerimaan negara dari sektor ini belum maksimal.

“Sektor pertambangan masih menjadi salah satu bisnis yang menggiurkan untuk mendapatkan keuntungan. Namun, penerimaan negara dari sektor tambang tidak signifikan,” kata anggota BPK Ali Masykur Musa kepada Rak­yat Merdeka, kemarin.

Menurutnya, pasal 33 UUD 1945 sudah menetapkan pereko­no­mian nasional diselenggarakan ber­dasarkan prinsip berke­lan­jutan dan berwawasan ling­ku­ngan.


Karena itu, pembangunan eko­nomi ter­masuk pemanfaatan sumber daya alam jangan hanya un­tuk ke­pentingan generasi saat ini saja, tapi juga generasi men­datang.

Untuk itu, Ali Masykur meng­ingatkan pemerintah agar per­izinan sektor tambang diken­dalikan. Ia mencontohkan, pro­duksi batubara Indonesia seba­gian besar diekspor ke berbagai negara.

“Hanya sebagian kecil yang dikonsumsi dalam negeri, se­dangkan kontribusinya hanya 5 persen dari total realisasi Pen­erimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” jelas politisi PKB ini.

Dia mengatakan, BPK pada 2010 dan 2011 telah melakukan pemeriksaan atas pengelolaan pertambangan batubara di Pulau Kalimantan atas 247 perusahaan pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) batubara di 7 kabupaten di Provinsi Kaliman­tan Timur dan Kalimantan Se­latan.

Selain itu ditemukan 64 perusaha­an yang tidak membuat rencana kegiatan reklamasi pasca tambang serta terdapat 73 peru­sahaan tidak menyetor dana jaminan reklamasi.
 
Selanjutnya, dari areal be­kas penambangan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertam­bangan Batubara (PKP2B) seluas 100,88 ribu hektar ternyata baru direkla­masi seluas 47,80 hektar. Ditam­bah, dari aspek peraturan perun­dang-undangan, Kemen­terian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum mener­bitkan peraturan tentang penga­wasan dan sanksi pengelolaan usaha pertam­bangan mineral dan batubara.

Kondisi ini membuat pemerin­tah daerah tidak memiliki pedo­man baku dalam melaksanakan tugas pengawasan dan pelang­garan yang dilakukan para pe­megang IUP.
Untuk itu, Ali Masykur me­minta aparat penegak hukum memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan yang me­langgar aturan.

Selain itu, pemerintah juga didorong untuk meningkatkan pengendalian dan pengawasan terhadap pengusahaan pertam­bangan batubara, antara lain me­lalui upaya percepatan pelak­sanaan program Clean and Clear oleh Kementerian ESDM. 

Program ini bertujuan untuk menertibkan perusahaan-perusa­haan pertambangan yang berma­salah (non Clean and Clear), terutama masalah tunggakan royalti, tumpang tindih lokasi pertambangan dan tidak adanya izin lokasi penambangan dari Menteri Kehutanan. 

Ali Masykur mengungkapkan, sampai dengan 2012, Kemen­terian ESDM baru menetapkan 1.992 perusahaan  yang Clean and Clear atau 51,45 persen dari total perusahaan sebanyak 3.871 perusahaan.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Thamrin Sihite mengatakan, pemerintah akan menerbitkan peraturan pemerintah (PP) yang akan mengatur IUP.

Menurut dia, peraturan tersebut akan menjadi turunan dari Un­dang-Undang No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). “Diha­rapkan peraturan ini akan meng­akhiri konflik tumpang tindih lahan pertambangan,” katanya.

Thamrin menjelaskan, masalah tumpang tindih lahan terjadi karena izin yang diberikan dari pemerintah daerah dilakukan tanpa koordinasi. Oleh sebab itu, peraturan pemerintah tersebut akan berisi tentang kriteria wilayah pertambangan, merinci luas area pertambangan dan membuat prosedur standar operasi.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indo­nesia (APBI) Supriatna Suhala menilai langkah pemerintah untuk mengakhiri carut marut tumpang tindih lahan adalah keputusan yang baik, apalagi jika  menggunakan meka­nisme pele­langan untuk wilayah usaha pertambangan. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya