Berita

ilustrasi, Rusunawa

Bisnis

Sanksi Penyewa & Pengembang Nakal Rusunawa Jangan Omdo

Buruh Kurang Mendapatkan Prioritas Karena Aturan Tidak Jelas
KAMIS, 21 MARET 2013 | 08:14 WIB

.Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) diminta segera mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur aturan main berikut sanksi bagi pengembang dan penyewa nakal yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pembangunan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) buat pekerja/buruh.

Masalahnya, rusunawa se­la­ma ini banyak ditempati bukan dari kalangan pekerja/buruh. Tahun ini, Kemenpera meren­canakan membangun rusunawa pekerja sebanyak 35 twin blok.

Menurut Anggota Komisi V DPR bidang Perumahan Saleh Husin, penghuni rusunawa mesti ditertibkan dengan membuat satu aturan yang tegas lewat Permen.


“Jika dalam pelaksanaan dite­mukan pengembang atau peng­huni yang tidak seharusnya,  ma­ka pengembang rus­u­nawa dapat dicabut izinnya, dan pe­nyewanya pun ditindak tegas,” ujar Sal­eh di Jakarta, kemarin. Jangan sampai sanksi tersebut hanya omong doang alias omdo.

Karena itu, politisi Hanura ini  mendukung upaya Ke­men­pera membangun rusunawa di sejumlah daerah termasuk Jakarta. Na­mun untuk memak­simalkan hunian ini agar tepat sa­saran, Per­men rusun mesti di­terbitkan cepat.

“Perlu ada aturan, dan pe­nga­wasan yang ketat agar hunian ru­sun ini bisa tepat sasaran. Pe­ngem­bang yang tidak taat aturan harus dicabut izinnya, untuk pe­nye­wa habiskan kontraknya. DPR sarankan pemerintah daerah juga berperan aktif dalam pen­dataan calon penghuninya,” kata Saleh.

Saleh juga minta pemerintah me­lakukan evaluasi terhadap pe­ngem­bang perumahan. Dari  laporan yang dia terima, ba­nyak pe­ngem­bang yang meng­abaikan aturan pemerintah. Mereka hanya men­cari untung besar semata tanpa memenuhi standar bangunan.

“Penataan pengembang sudah semestinya dilakukan, supaya masyarakat kecil bisa memiliki hunian yang layak dengan harga terjangkau,” tegas Saleh.

Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo menambahkan, pihak yang memiliki hak penuh untuk me­nempati rusunawa itu pekerja atau buruh yang bekerja di Jakarta.

Jokowi yang akrab dipanggil Jokowi siap memberikan sanksi kepada pembeli atau penyewa dan pengembang bila dikemu­dian hari terbukti menyalahi aturan. Namun sanksi yang dibe­rikan Pemda kurang kuat jika ti­dak ada Permen Ke­menpera.

Guna  mendukung pemba­ngunan Rusunawa, Jokowi me­ngaku me­nye­diakan lahan rusu­nawa seluas 17 hektare (ha) untuk  dibangun 14 twin blok.  Namun saat ini baru meng­alokasikan sebanyak enam twin blok saja. Se­dangkan untuk wi­layah lain, akan dimulai untuk pekerja Ka­wasan Berikat Nusantara  Cilin­cing, Marunda dan Daan Mogot.

Menteri Perumahan Rakyat (Men­pera) Djan Faridz menga­takan, aturan tersebut akan segera dikeluarkan, termasuk mener­tib­kan pengembang dan penyewa nakal.

Bekas senator DKI ini juga meminta para gubernur di In­do­nesia bisa membantu pemba­ngunan rusunawa untuk para pe­kerja dan buruh di Indonesia.

“Diharapkan, rusunawa untuk pekerja serta buruh dapat me­macu mereka untuk lebih ber­se­mangat dalam bekerja. Sehingga memacu sektor industri di In­do­nesia,” kata politisi PPP ini.

Menurut Djan, jumlah pekerja Indonesia berdasarkan data Ba­dan Pusat Statistik (BPS) pada 2012 adalah 40 juta pekerja, de­ngan wilayah DKI Jakarta men­capai 2,2 juta, lalu di Bogor, De­pok dan Bekasi sebanyak 1,6 juta, sedangkan wilayah Banten seba­nyak 491 ribu pekerja.

Buruh tersebut, kata Djan memi­liki tingkat rata-rata Upah Mi­ni­mum Provinsi (UMP) sebe­sar Rp 1,1 juta per bulan, dan ting­kat pe­nge­­luaran untuk sewa rumah se­be­sar Rp 300 ribu, serta biaya trans­por­­tasi rata-rata Rp 500 ribu per bulan.

“Penyedian rumah yang layak huni bagi buruh dan dekat lokasi bekerja, dapat menghemat biaya transportasi dan harga sewa ru­mahnya terjangkau, sesuai daya beli para buruh,” ucapnya.

Pada 2013, kata Djan, peme­rin­tah merencanakan membangun ru­sunawa pekerja sebanyak 35 twin blok. Namun, yang dapat di­alokasikan pada tahun ini sesuai kemampuan anggaran pe­me­rin­tah hanya 24 twin blok dengan ka­pasitas 27 ribu unit sarana ru­mah susun yang dapat menam­pung 10.800 pekerja. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya