Berita

ilustrasi/ist

Bisnis

DPR: Kepastian Hukum Bisnis Telekomunikasi Mesti Dikawal

Hanya Satu Berkas Kasus Pencurian Pulsa Yang Dinyatakan Lengkap
RABU, 20 MARET 2013 | 08:10 WIB

.Setelah mangkrak selama satu tahun, kasus pencurian pulsa akhirnya dinyatakan lengkap atau (P-21) oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Polri. DPR mendesak agar perkara tersebut dikawal demi kepastian hukum.

Namun kalangan di Senayan  me­minta agar dua berkas ter­sangka lainnya segera dilengkapi dan dimasukan ke meja hijau.

Ketua Panja Pencurian Pulsa Komisi I DPR Tantowi Yahya mengaku, gerah dengan lam­bat­nya proses kasus pencurian pulsa ini  menjadi P-21. Berkas kasus ini sempat beberapa kali bolak-ba­lik Kepolisian dan Kejaksaan Agung (Kejagung), ka­rena dinilai belum lengkap (P-19).


“Kami terus mendorong su­paya dua tersangka lain, cepat dilengkapi juga. Semoga sisanya menyusul, karena kami di Komisi I juga sudah gerah dengan lam­bannya penanganan kasus ini,”  ujar Tantowi kepada Rakyat Mer­deka, kemarin.

Politisi Golkar ini juga minta  segera dite­tap­kan bagi beberapa perusahaan yang memang telah terbukti me­lakukan pencurian pulsa dan me­rugikan negara hampir Rp 1 triliun ini.

Tantowi mengkritik kinerja lamban Kejagung. Apalagi, pe­nyidik Polri sudah memberikan ber­kas­nya, kemudian dikem­balikan lagi oleh Kejagung.

“Seharusnya, kalau jaksa tidak ingin menggunakan Undang-Un­dang Informasi dan Transaksi Elek­tronik (UU ITE), mereka bisa di­jeratkan pasal perbuatan tidak me­nyenangkan dan Un­dang-Undang Perlindungan Kon­su­men,” tuturnya.

Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq berharap, penyelesaian kasus pencurian pulsa ini, jangan hanya berhenti di tiga tersangka yang kini berkasnya sudah mulai dilengkapi. Kepastian hukum di bidang telekomunikasi ini mesti dikawal agar investasi tersebut bisa berkembang.

“Panja Pencurian Pulsa dan Komisi I masih melakukan pe­nga­wasan dan pengawalan agar kasus ini cepat dituntaskan. Kasus ini harus ada kepastian hu­kumnya, agar tidak berpengaruh pada bisnis teleko­munikasi,” tegas politisi Partai Ke­adilan Sejahtera (PKS) ini.

Kepala Pusat Penerangan Hu­kum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi menga­takan, Kejagung saat ini me­nunggu pelimpahan tahap dua barang bukti dengan tersangka lain.

“Kita (Kejagung) masih me­nung­gu tim penyidik Mabes Polri dalam rangka pelaksanaan tahap II atau penyerahan tanggung ja­wab tersangka dan barang bukti ke Kejagung. Mudah mudah da­lam waktu dekat selesai,” kata Un­tung kepada Rakyat Merdeka.

Kepala Pusat Informasi dan Hu­mas Kementerian Kominfo Gatot S Dewabrata berjanji, un­tuk meng­geber revisi Peraturan Men­teri (Permen) terkait konten pre­mi­um untuk memberikan ke­pastian hu­kum bagi para pelaku usaha.

“Kami upayakan revisi Permen itu bisa  cepat selesai. Ada be­be­rapa hal yang masih harus di­ma­tangkan,” beber Gatot.

Anggota Komite Badan Regu­lasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) M Ridwan Effendi meng­ungkapkan, salah satu yang harus di­matangkan oleh Permen baru nantinya, adalah kesiapan in­fra­struktur Direktorat Tele­ko­mu­ni­kasi Kemenkominfo dalam me­lakukan Uji Laik Operasi (ULO) dari setiap penyedia konten.

“Kita harus matangkan ma­salah itu sebelum revisi Permen dibawa ke Menkominfo,” ka­ta­nya.

Menurut pengamat tele­ko­mu­nikasi dari Information Com­mu­ni­cation Technology (ICT) Heru Su­tadi, kasus pencurian pulsa yang diduga dilakukan oleh se­jumlah operator yang belum ter­se­lesaikan itu, harus diambil se­suai dengan fungsi setiap lembaga.

Salah satunya, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Ke­mekominfo) untuk memberikan sanksi administratif kepada ope­rator. Pihak Kepolisian harus fokus terhadap proses hukum dari pe­langgaran hak-hak konsumen. Serta DPR, yang seharusnya tidak bisa menganggap selesai masalah ini, karena telah menyerahkan ke pihak aparat hukum.

“Kasus ini belum selesai. Fakta dalam kasus ini, sangat jelas, dan terang benderang. Ada pelang­garan terhadap hak-hak kon­su­men, tetapi belum ada penye­le­sa­ian berupa landasan hukum,” katanya. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya