Berita

ILUSTRASI

Politik

Penyitaan Dana Rp 20 M Yayasan Fatmawati Dipertanyakan

SELASA, 19 MARET 2013 | 22:18 WIB | LAPORAN:

Penyitaan dana sebesar Rp 20 miliar dari rekening Yayasan Fatmawati oleh penyidik Mabes Polri dipersoalkan tim kuasa hukum terdakwa Yohanes Sarwono, Stevanus Farok, dan Umar Muchsin dalam persidangan lanjutan kasus sengkarut penjualan tanah Yayasan Fatmawati.

"Atas dasar apa Saudara menyita dana Rp 20 miliar dari rekening Yayasan Fatmawati, padahal uang dari PT Graha Nusa Utama (GNU) sudah habis dibelanjakan untuk keperluan yayasan, yakni membangun asrama perawat, kamar jenazah, dan membangun RS RP Soeroso," kata salah seorang tim kuasa hukum ketiganya, Hermawi Taslim kepada pelapor sekaligus penyidik Polri yang menyidik kasus ini, Hartono di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa petang, (19/3).

Hartono mengaku, meski tidak bisa memastikan uang yang disita dari rekening Yayasan Fatmawati tersebut merupakan dana yang masuk dari PT GNU yang dananya diduga berasal Robert Tantular, namun pihaknya merasa dana itu patut diduga merupakan hasil dari tindak pencucian uang.


"Kami ketahui ada dana Rp 20 miliar di rekening Fatmawati dan patut diduga, itu hasil dari perputaran uang PT GNU," jawab Hartono di depan majelis hakim yang dipimpin Bagus Irawan.

Tak puas dengan jawaban tersebut, Hermawi kembali mempertanyakan uang yang masuk ke Yayasan Fatmawati dari PT GNU yang dipimpin Toto Kuncoro sebesar Rp 25 miliar yang masuk dalam rentang waktu 2003, 2004, dan 2005. Sedangkan berdasarkan pengakuan sejumlah saksi dalam Berita Acara Pidana (BAP),  uang sejumlah itu sudah habis dibelanjakan oleh Yayasan Fatmawati termasuk untuk membangun RS Soeroso.

"Rp 25 miliar itu sudah habis untuk bangun RS Soeroso, dan dibelanjakan oleh Yayasan Fatmawati pada bulan Mei 2012, kemudian disita Rp 20 miliar pada 11 Juni 2012, ini tidak nyambung," cetus Taslim.

"Patut diduga terkait dana dari Robet Tantular yang dialirkan melalui Toto. Ada duit di situ, maka kami sita. Selain itu, PT GNU tidak ada kegiatan, tapi mempunyai aset yang sangat besar," jawab Hartono.

Anggota tim kuasa hukum lainnya, Haryo Budi Wibowo pun mempertanyakan kenapa penyidik tidak menyita RS Soeroso karena uang tersebut di antaranya digunakan untuk membangun RS ini.

"Kami hanya menyita uang itu karena patut diduga dari hasil kegiatan yang sumber dananya dari Robet Tantular yang dialirkan kepada Toto, kemudian ke Yayasan Fatmawati," jawab Hartono.

Terdakwa Yohanes Sarwono langsung menyatakan keberatan saat Ketua Majelis hakim, Bagus Irawan meminta tanggapan terdakwa.

"Saya keberatan, karena tadi dinyatakan saya tidak mengajukan bukti rincian penggunaan dana tersebut, padahal saya sudah menyerahkannya dan meminta penyidik memeriksa saksi-saksi lain. Tapi penyidik tidak memeriksanya," kata Yohanes.

Mendapat, sanggahan tersebut, kemudian Hakim Bagus menanyakan kepada saksi Hartono, apakah masih pada keterangannya. "Saya masih pada keterangan saya, karena ketiga terdakwa tidak menyerahkan bukti, mereka hanya memberikan aliran dana saja.  Kemudian, beberapa saksi yang diminta diperksa tidak dihadirkan, karena yang diperisa hanya yang mempunyai bukti dan berkas sudah dinyatakan P21, dan terlanjur dilimpahkan," paparnya.

Sedangkan saat ditanya kenapa penyidik tidak memeriksa PT Meka Elsa karena Yayasan Fatmawati menjual kembali tanah itu ke perusahaan ini setelah sebelumnya menjual ke PT GNU, Hartono menjawab, karena tidak mengetahui ada penjualan tersebut. "Saya tidak tahu," ujarnya.

Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum Mustofa menilai, seharusnya penyitaan uang sebesar itu dipertanyakan dalam sidang pra peradilan untuk mengetahui sah tidaknya penyitaan uang sebesar Rp 20 miliar itu.

"Kan pra peradilan di antaranya untuk menguji sah tidaknya penyitaan bukti dan penahanan. Seharusnya diajukan di pra peradilan kalau mau," jawabnya saat dimintai tanggapan.

Sementara itu, Taslim menegaskan, uang dari PT GNU telah habis dibelanjakan Yayasan Fatmawati sesuai keterangan saksi yang pernah diperiksa, di antaranya, berdasarkan keterangan mantan Sekretaris Yayasan Fatmawati, Mutia Prihatini. Ia menyebut, penyitaan tersebut adalah rekayasa bukti palsu.

"Dia menyebutkan, dana tersebut sudah habis dibelanjakan Yayasan Fatmawati. Jadi bagaimana bisa menyita uang yang sudah habis dibelanjakan?" pungkasnya.[wid]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya