Berita

ILUSTRASI

Olahraga

Mahasiswa Unsoed Diwisuda, Rektornya di Jakarta

SELASA, 19 MARET 2013 | 11:59 WIB

Meski bukan keharusan yang tak boleh ditawar, acara wisuda sarjana biasanya dipimpin oleh rektor sebuah universitas. Namun, hal itu tak berlaku pada wisuda di Universitas Jenderal Soedirman atau dikenal dengan nama Unsoed.

Rektor Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Profesor Edy Yuwono tidak menghadiri acara Rapat Senat Terbuka Wisuda Pascasarjana ke-40, Profesi ke-23, Sarjana ke-108, Diploma Tiga ke-87, dan D-1 kesatu.

“Hari ini, Pak Rektor berhalangan hadir karena sedang rapat di Jakarta,” kata Kepala Bagian Humas Unsoed Endang Istanti di sela prosesi wisuda di Graha Widyatama Unsoed Purwokerto, Selasa (19/3) seperti dilansir Antara.


Oleh karena itu, kata dia, prosesi wisuda bagi 994 wisudawan dipimpin oleh Pembantu Rektor (Purek) I Prof. Mas Yedi Sumaryadi. Selain tidak dihadiri Rektor Unsoed yang juga tersangka dalam kasus dugaan korupsi Badan Layanan Umum Unsoed 2010�"2012 yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Purwokerto, dua pejabat teras perguruan tinggi negeri ini juga tidak hadir dalam acara wisuda tersebut, yakni Purek II Eko Hariyanto dan Purek IV Budi Rustomo. Kedua pejabat tersebut juga menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi BLU Unsoed khususnya dalam proyek kerja sama Unsoed dan PT Aneka Tambang.

Dalam kesempatan terpisah, Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Unsoed Firman Nugraha mengatakan bahwa pihaknya banyak menerima laporan dan keluhan dari calon wisudawan yang merasa malu jika diwisuda oleh rektor yang berstatus tersangka.

“Meskipun statusnya baru tersangka, hal itu sudah mempengaruhi moral mahasiswa calon sarjana,” kata Firman.

Ia mengharapkan Kejari Purwokerto dapat segera melimpahkan kasus dugaan korupsi tersebut ke pengadilan. Dengan demikian, kata dia, kasus dugaan korupsi ini dapat segera selesai dan kondisi kampus kembali stabil. Seperti diwartakan, Kejari Purwokerto telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek kerja sama PT Antam dan Unsoed Purwokerto senilai Rp 5,8 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp 2 miliar. Ketiga tersangka dalam kasus tersebut, yakni Rektor Unsoed Edy Yuwono, Kepala Unit Pelaksana Teknis Percetakan Winarto Hadi, dan Assistant Senior Manager CSR Post-Mining PT Antam Suatmadji.[wid]

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

UPDATE

Termasuk Yaqut dan Fadia Arafiq, KPK Fasilitasi Salat Id untuk 81 Tahanan

Jumat, 20 Maret 2026 | 16:18

Haedar Nashir Serukan Kedewasaan Sikapi Perbedaan Idulfitri

Jumat, 20 Maret 2026 | 16:08

Prabowo Malam Takbiran di Sumut, Salat Idulfitri di Aceh

Jumat, 20 Maret 2026 | 15:47

Idulfitri Momentum Perkuat Ketakwaan dan Kehidupan Bernegara

Jumat, 20 Maret 2026 | 15:01

Wacana WFH ASN Dinilai Tak Berdampak Signifikan pada Penghematan BBM

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:40

F-35 AS Nyaris Jatuh, Diduga Dihantam Tembakan Iran

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:37

Lebaran di Balik Jeruji, KPK Buka Layanan Kunjungan Keluarga Tahanan

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:26

Prabowo Selamatkan Rp308 Triliun Uang Negara dari Koruptor

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:45

Tips Kelola THR Anak untuk Investasi dan Edukasi Maksimal

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:42

KPK Gelar Sholat Id untuk Tahanan di Masjid Gedung Merah Putih

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:40

Selengkapnya