.Pemerintah belum berpihak kepada petani sebagai produsen. Justru kewenangan masih diberikan kepada importir untuk mendatangkan pangan.
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Masykur MuÂsa mengatakan, pemerintah tidak memiliki blue print yang jeÂlas untuk meningkatkan keseÂjahÂteraan rakyat melalui sektor perÂtanian terutama di sektor hulu. PeÂtani dan rakyat kecil adalah korban paling besar. “Oleh karena itu importir meÂrajalela. Jangankan baÂwang, garam saja impor. Ini keÂterlaluan,†terang Ali Masykur.
Dalam hal ini, lanjut dia, imÂportir sangat diuntungkan. Dia menganjurkan agar Kementerian PerÂtanian (Kementan) meningÂkatÂkan perhatian pada sektor perÂtanian. Selain itu, Kementerian PerÂdagangan (Kemendag) juga haÂrus menindak tegas importir yang mempermainkan harga.
Bahkan, Ali Masykur mengaku pihakÂnya sudah merencanakan untuk melakukan audit terhadap kebijakan impor hortikultura. “Auditor saya sudah merencaÂnakan itu,†tandasnya.
Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Uchok Sky Khadafi menilai dengan porsi anggaran pangan yang kecil, itu memperlihatkan pemerintah belum mendukung ketahaÂnan pangan. “Keberpihakan jusÂtru diberikan kepada importir kaÂrena ada
fee bagi pemberi rekoÂmendasi izin impor,†ungkapnya.
Menurut dia, dalam Anggaran PenÂdapatan dan Belanja Negara (APBN) 2013, komitmen dukuÂngan anggaran dari pemerintah untuk ketahanan pangan masih saÂngat rendah. Ia menunjukkan, anggaran untuk reforma agraria atau
land reform pada program Pengelolaan Pertanahan Nasional di Badan Pertanahan Nasional (BPN) hanya Rp 4,4 miliar atau jauh di bawah anggaran pengeÂloÂlaan tanah telantar dan tanah kriÂtis yang mencapai Rp 9,6 miliar.
Anggaran pembaruan agraria bahkan tidak dialokasikan di BPN dan Kementerian Pertanian. Saat ini total anggaran untuk ketahanan pangan Rp 83 triliun. Dana tersebut menÂcakup dana stabilisasi harga dan kebuÂtuhan pangan rakyat Rp 64,3 triÂliun, infrastruktur irigasi penÂdukung ketahanan pangan hanya Rp 18,7 triliun atau jauh lebih rendah dibanding belanja pegawai yang mencapai Rp 241 triliun.
Kondisi tersebut, kata Uchok, membuktikan ketidakberpihakan pemerintah terhadap petani dan mengebiri kedaulatan rakyat atas pangan. Nilai ketahanan pangan justru lebih kecil dibanding nilai impor pangan dan produk perÂtanian yang ada.
Fitra berharap Undang-UnÂdang Pangan yang mengaÂmaÂnatÂkan pembentukan lembaga paÂngan mampu memberikan solusi. Jadi, tidak lagi Kementeriaan KoorÂdinator Perekonomian yang meÂngurus pangan tetapi lembaga itu berdiri sendiri dan didukung deÂngan pendanaan yang kuat. Yang lebih penting dana keÂlembagaan pangan berpihak ke petani dan produsen pangan
Manager Advokasi dan JaÂringan Koalisi Rakyat untuk KeÂdaulatan Pangan (KRKP) Said Abdullah mengatakan, anggaran untuk pangan saat ini tidak jelas, ada di setiap kementerian tetapi jumlahnya kecil.
“Anggaran pangan yang ada di kementerian seperti tempelan program saja. Banyak kemenÂteÂrian punya anggaran pangan teÂtapi tidak bermanfaat ke produsen pangan kecil yaitu petani,†kata dia.
Menurut Said, isu pangan seharusnya menjadikan kemenÂterian lembaga berpikir serius unÂtuk menyamakan visi, bukan seÂbaliknya. Harusnya, ada keÂsepakatan bersama untuk meÂngatasi persoalan pangan.
Dia menilai, akibat lemahnya komitÂmen pemerintah atas paÂngan, impor terus naik bahkan meÂnembus volume 15 juta ton pada tahun 2012 dengan nilai imÂpor 7 miliar dolar AS. Volume imÂpor pangan itu naik dua kali lipat dibanding volume impor tahun 2009 yang hanya 7 juta ton deÂngan nilai hanya 2 miliar dolar AS.
Guna mendukung ketahanan pangan, Kementerian Pertanian (Kementan) menyediakan anggaÂran Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) sebesar Rp 2 triliun tahun ini.
“Tahun ini anggarannya jauh lebih besar jika dibanding tahun lalu Rp 900 miliar,†kata Menteri Pertanian Suswono.
Menurut dia, dengan pemÂberian kredit tersebut maka petani dan peÂternak dapat mengemÂbangÂkan usaÂhanya, khususnya dalam meÂngejar program swasembada pangan.
Agar pemberian izin impor menjaÂdi lebih transparan, KeÂmenÂterian Perdagangan (KemenÂdag) menyiapkan Sistem PelayaÂnan Satu Pintu (SPSP). Sistem ini juga akan mempermudah dan memperÂcepat proses perizinan impor.
“Terkait RIPH (Rekomendasi Impor Produk Hortikultura), idealnya saya rasa menyatu pintuÂkan perizinan seperti yang dilaÂkukan BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) untuk PMA (Penanaman Modal Asing),†kata Mendag Gita Wiryawan.
Ia menjelaskan, pelaku usaha yang mau mengimpor produk apapun akan ada di satu tempat baik pengurusan RIPH, IT (imÂportir terdaftar) serta SPI (surat persetujuan impor) agar jauh lebih efisien. [Harian Rakyat Merdeka]