.Pemerintah dinilai gagal melakukan renegosiasi kontrak karya pertambangan. Buktinya, hingga kini perusahan tambang besar sekelas Freeport belum ada yang mau tanda tangan.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Firdaus Ilyas meÂnilai, pemerintah tidak tegas meÂlakukan renegosiasi kontrak karya. Bahkan, terkesan takut dengan perusahaan tambang asing.
“Sampai saat ini Freeport saja belum mau meÂnyetujui reneÂgosiasi terutama soal kenaikan roÂyalti,†katanya kepada Rakyat Merdeka.
Menurut Firdaus, seharusnya pemerintah tegas dalam renegoÂsiasi perusahaan tambang asing. Apalagi itu sudah diatur dan diÂamanatkan dalam Undang-UnÂdang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tenÂtang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Dia berpendapat, renegosiasi kontrak karya Freeport memang perlu dilakukan karena peneriÂmaan royalti dari perusahaan tamÂÂÂbang asal Amerika Serikat (AS) itu belum makÂsimal. BahÂkan, pada 2012 setoran ke negara mengalami penurunan.
Untuk diketahui, setoran FreeÂport pada 2012 ke negara sebesar 955,6 juta dolar AS. Pembayaran itu terdiri dari pajak penghasilan badan 674,4 juta dolar AS, pajak lain-lain 205,2 juta dolar AS dan royalti 76 juta dolar AS.
Setoran itu turun dibanding 2011 yang mencapai 2,4 miliar doÂlar AS. Setoran itu terdiri dari pajak penghasilan badan 1,6 miÂliar dolar AS, pajak penghaÂsilan pajak lainnya 397 juta dolar AS, royalti 188 juta dolar AS dan diÂviden bagian pemerintah 202 juta dolar AS.
Karena itu, menurut Firdaus, peÂmerintah harus segera menyeÂlesaikan kontrak karya pertamÂbangan yang merugikan negara. Royalti yang dibayarkan FreeÂport sangat rendah, cuma 1 perÂsen. PaÂdahal, dalam Peraturan PeÂmeÂrintah Nomor 45 Tahun 2003 tenÂtang Tarif atas Jenis PeneÂrimaan Negara Bukan Pajak yang berlaÂku pada KemenÂterian Energi dan Sumber Daya Mineral diseÂbutÂkan, royalti emas 3,75 persen.
Berdasarkan penelitian ICW, pada 2002 sampai 2010 terjaÂdi kekurangan pembayaran roÂyalti oleh Freeport kepada neÂgara senilai 176,8 juta dolar AS atau seÂtara dengan Rp 1,591 triÂliun. Firdaus mengaku, sudah melaÂporkan kekurangan pemÂbayaran royalti tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan saat ini laporannya sedang diteliti lembaga anti korupsi itu.
Dia juga menekankan kepada pemerintah tidak takut melaÂkukan renegosiasi kontrak karya FreeÂport. Jika perusahaan itu meÂnolak, pemerintah bisa memÂbeÂrikan sankÂsi. Apalagi Presiden SBY teÂlah membentuk Tim EvaÂluasi PeÂnyesuaian Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pertambangan.
Tim tersebut dibentuk melalui KeÂputusan Presiden No.3 TaÂhun 2012 tertanggal 10 Januari 2012. Tim ini dipimpin Menko PerÂekoÂnomian Hatta Rajasa dan MenÂteri ESDM Jero Wacik sebaÂgai ketua harian merangkap anggota.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) HikÂmahanto Juwono meminta pemeÂrintah tidak meneruskan perÂpanjangan kontrak karya eksÂplorasi tambang di Papua yang diÂgawangi Freeport. “Kalau tidak bisa renegosiasi, ya sudah tidak perlu diperpanjang,†ujarnya.
Dia mencium adanya kepenÂtingan politik dan tekanan yang menyebabkan pemerintah lambat melakukan renegosiasi kontrak karya perusahaan asal AS itu.
Wakil Ketua Umum Kamar DaÂÂgang dan Industri (Kadin) NatÂÂsir Mansyur meminta pemerinÂtah memastikan agar perusahaan peÂmegang kontrak karya meÂmatuhi dan melaksanakan UU MiÂnerba. Khususnya dalam menÂÂdorong hiÂlirisasi dan nilai tambah di sektor pertambangan.
Ke depan, lanjutnya, Kadin berÂharap Freeport lebih ikhlas meÂnyerahkan produksi konÂsentrat kepada perusahan nasional.
Menteri Energi dan Sumber DaÂya Mineral (ESDM) Jero WaÂcik mengakui, renegosiasi kontrak karya untuk perusahaan besar seperti Freeport dan Newmont akan membutuhkan proses yang lama. Namun, dia berharap, tahun ini bisa selesai prosesnya.
“Selama ini kami sudah beÂkerja, cuma belum
kick off. Kalau perusahaan besar seperti Freeport tidak bisa negosiasi cepat, karena harus melibatkan manajemen yang lengkap,†kilahnya.
Menko Perekonomian Hatta RaÂjasa mengklaim, renegoÂsiasi konÂÂtrak tambang asing yang dilaÂkukan pemerintah telah memÂbuÂahkan haÂsil. Rata-rata peruÂsahaan tambang asing tak menolak meÂninjau ulang kontrak karya yang telah disepakati sebelumnya.
Menurutnya, ada beberapa poin dalam kontrak baru yang disoÂdorkan pemerintah. Yakni luasan pertambangan, royalti, kewajibÂan membangun
smelter di InÂdonesia dan penggunaan tenaga kerja loÂkal. “Kita targetÂkan 2014 bisa seÂlesai,†tandasnya.
Dalam beberapa kesempatan, Head of Corporate CommuniÂcation Freeport Indonesia Daisy Primayanti mengatakan, pihakÂnya terus melakukan diskusi deÂngan pemerintah terkait reÂneÂgoÂsiasi kontrak karya.
Dalam pembicaraan itu, kata Daisy, memÂpertimbangkan kebuÂtuhan invesÂtasi jangka panjang dan kepenÂtiÂngan nasional.
“Apalagi, kontrak karya FreeÂport memberi keunÂtungan besar baÂgi pemerintah Indonesia dan masÂyarakat lokal, bahkan melamÂpaui keuntungan di negara peng0Âhasil mineral lain,†ujar Daisy. [Harian Rakyat Merdeka]