Berita

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo)

Bisnis

Kemkominfo Pidanakan Pengusaha Yang Nakal

Peringatan Keras Untuk Pelaku Bisnis Telekomunikasi
JUMAT, 15 MARET 2013 | 08:25 WIB

.Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mempidanakan pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi nakal.  Tindakan ini untuk memberi efek jera bagi perusahaan lain agar tak berbuat curang.

Kemkominfo belum lama ini mengambil tindakan tegas terha­dap perusahaan penyelenggara jasa telekomunikasi, PT Indo Abadi Internet di Jawa Tengah. Pe­­ru­sa­haan itu diduga me­­­nye­lenggarakan jasa komuni­kasi ilegal.

Kepala Pusat Informasi dan Hu­mas Kemkominfo Gatot S. Dewabroto mengatakan, pihak­nya membawa persoalan terse­but ke Kepolisian Daerah Jawa Te­ngah. Sejauh ini, Kepolisian su­dah menetapkan dua ter­sangka.


“Kami akan menelusuri oknum yang menjual bandwidth. Jika terbukti, maka perusahaannya akan diberi peringatan dan ok­num yang bersalah bisa dipecat,” kata Gatot seperti dikutip Konta­nonline.com, kemarin.

PT Indo Abadi Internet diketa­hui sudah beroperasi sejak tahun 2010. Perusahaan itu diduga mem­­­beli bandwidth internet ber­kapasitas 5 Mega Byte Per Se­cond (Mbps) seharga Rp 7,5 juta per bulan dari oknum penye­leng­gara jaringan secara tidak resmi.

Kemudian manajemen perusa­haan mendistribusikannya ke­pada para pelanggan.
Gatot mengungkapkan,  kasus pelanggaran itu bukan yang per­tama. Tahun 2012, pihaknya  me­­­­­nemukan lima kasus pe­lang­ga­ran penyelenggara jasa tele­komuni­kasi tanpa izin resmi. Semua pelanggaran itu telah dipida­nakan. 

Sekadar informasi, semua ke­giatan penyelenggaraan jasa te­lekomunikasi harus seizin Men­kominfo. Hal itu diatur dalam pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi.  Namun di lapa­ngan, diduga terdapat ba­nyak terjadi pelanggaran.

Selain membeli bandwidth ilegal, mo­dus pelanggaran lain, yakni meng­­unduh bandwidth dari satelit kemudian menjual jasa internet dengan harga murah.

Pengamat telekomunikasi Ka­­milov Sagala mengapresiasi tin­dakan tegas yang dilakukan Ko­minfo. Menurutnya, tindak­an ter­sebut perlu dilakukan un­tuk mem­­beri­kan efek jera ke­pada pengu­saha lain agar me­ma­tuhi aturan main.

“Tindakan tegas memang ha­rus dilakukan karena akibat tin­dakan me­reka telah merugi­kan negara,” katanya.

Kamilov mengatakan, per­mai­n­an kotor penyelenggara jasa ko­munikasi sebenarnya su­dah lama terjadi. Hanya saja, peme­rintah selama ini lambat meng­ambil tindakan.

Dia meminta, pemerintah me­ningkatkan pengawasan. Karena dia memprediksi, jumlah pe­lang­ga­ran di sektor telekomu­nikasi ber­potensi meningkat. Hal ter­sebut seiring dengan semakin berkem­bang pesatnya permin­taan laya­nan jasa internet.
Kamilov melihat, selama ini pengawasan masih longgar. Te­rutama, pengawasan di daerah.

“Memang tidak mudah menga­wasinya. Tapi masalah itu men­jadi pekerjaan rumah pemerintah yang mendesak dilakukan,” tukas Kamilov. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya