Berita

Bisnis

IM2 Tak Berkewajiban Bayar BHP

KAMIS, 14 MARET 2013 | 20:19 WIB | LAPORAN:

Persidangan perkara dugaan penyalahgunaan frekuensi oleh IM2 dan Indosat kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Sidang menghadirkan Ir M Rachmad Widayana selaku Direktur Operasi Sumber Daya pada Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Rachmad menjelaskan dengan detil bagaimana pola susun kerjasama antara IM2 dan Indosat. Menurutnya, IM2 sebagai penyelenggara jasa apabila mau memakai frekuensi harus menyewa ke penyelenggara jaringan, dalam hal ini Indosat dan tidak ke Kemenkominfo. Selain itu, dia juga menjelaskan bahwa IM2 ini tidak memiliki pemancar.

"Jadi kalau dibilang Indosat menjual jaringan kepada IM2 ya tidak bisa," terang Rachmad dalam kesaksiannya di persidangan (Kamis, 15/3).


Sehubungan dengan tender frekuensi, lanjut Rachmad menerangkan bahwa Kominfo memberikan ijin jaringan kepada Telkomsel, XL dan pemenang tender lain.

"Itu sama persis dengan ijin kepada Indosat,” tambahnya.

Rachmad juga menyatakan bahwa pihaknya tidak bisa menagih Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi kepada IM2.

“Bagaimana kita menagih BHP Frekuensi pada IM2, dasarnya saja tidak ada. Karena mereka tidak memiliki jaringan. BHP frekuensi hanya wajib dibayar oleh penyelenggara jaringan,” jelasnya.

Keterangan ini kontan mematahkan dugaan jaksa yang berpandangan IM2 harus membayar biaya BHP Frekuensi. Yang digaris bawahi Rachmad adalah penyelenggara jaringan (Indosat) bisa menyewakan jaringan pada penyelenggara jasa. Ini juga jelas meringankan IM2 dan Indosat. Sementara itu, Luhut Pangaribuan pengacara Indar Atmanto-Indosat kembali menyatakan tidak ada kewajiban IM2 untuk membayar BHP Frekuensi.

“Sangat jelas, tak ada kewajiban untuk IM2 membayar BHP frekuensi karena kewajiban milik Indosat dan itu sudah dibayar. Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Indosat dan IM2 itu benar secara hukum dan bahkan dianjurkan untuk percepatan penetrasi internet dan benar menurut perundang-undangan,” ungkap Luhut.

Dia menambahkan, dari beberapa saksi yang telah dihadirkan oleh jaksa tidak satu pun saksi yang mendukung dakwaan jaksa. Antara Indosat dan IM2 sharing frekuensi itu juga tidak betul.

"Karena tidak ada penggunaan frekuensi secara bersama maka tidak ada kewajiban membayar BHP. Artinya sampai sekarang itu dakwaan itu tidak berdasar," demikian Luhut.[wid]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya