Berita

ilustrasi/ist

Bisnis

Perizinan Kawasan Industri Dipersulit, Pengusaha Protes

KAMIS, 14 MARET 2013 | 08:25 WIB

.Badan Pertanahan Nasional (BPN) diminta menata ulang kebijakan pertanahan. Banyak aturan yang dinilai menghambat pertumbuhan industri. 

Ketua Himpunan Kawasan In­d­ustri (HKI) Sanny Iskandar mengkritik surat BPN Nomor 2 tahun 1999 tentang kepemilikan lahan. Dia menilai, aturan itu mem­batasi pertumbuhan kawa­san in­dustri di berbagai daerah.

“Saat ini ka­wasan industri di Indonesia ha­nya sekitar 29 ribu hek­­tar. Jumlah tersebut  sangat mi­nim untuk ne­gara seluas In­do­nesia,” ung­kap Sanny Iskandar dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi VI DPR di Senayan, Jakarta, kemarin.


Dibeberkan, di dalam pera­tu­ran itu  dise­but­kan, di dalam sa­tu kawasan, satu perusahaan hanya boleh punya lahan 400 hektar di satu provinsi.  Selain itu, satu pe­rusahaan hanya mak­simal miliki lahan 2 ribu hek­tar secara na­sional.

Dia menilai, k­etentuan ter­sebut  tidak tepat di­terapkan. Me­­nu­rut­nya, monopoli kepemili­kan la­han tidak perlu dikhawatirkan karena ada pengelola kawasan industri yang mengawasinya. “Kami sudah berkali-kali mem­protes BPN. Tapi aturan tersebut belum dicabut juga,” curhat Sanny.

Hal senada diktakan Ke­tua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Raja Sap­ta Oktohari yang meminta agar izin pendirian dipermudah.

“Sayang, saat ini proses peng­urusan izin kepe­mi­likan lahan panjang dan lama. Kon­disi ini terjadi sudah la­ma dan belum ada perbaikan. Ke­nyataan di la­pangan seperti itu terus terjadi,”   keluh Okto  kepada Rakyat Mer­deka, ke­marin.

Dikatakan, problem la­han su­dah menjadi masalah se­rius.  Ba­nyak peng­usaha yang ke­sulitan me­la­kukan ekspansi usaha karena ke­sulitan mendapatkan lahan.

Dia memahami di dalam mem­berikan izin pembangunan in­dus­tri memang harus hati-hati. Tetapi untuk lahan yang tidak ter­pa­kai, sebaiknya pemerintah ti­dak ragu memberikan perizinan­nya.

“Daripada lahan tidak terpakai, mubazir. Sebaiknya diberikan sa­ja kepada pengusaha yang mau kelola itu lahan,” sarannya.

Okto berharap, perizinan peng­gunaan lahan dipermudah. Jika khawatir terjadi monopoli ke­pe­milikan lahan, menurutnya, pe­me­rintah bisa menerbitkan per­aturan untuk mencegahnya. Mi­salnya, mengharuskan joint se­jumlah perusahaan.

Kepala Biro Hukum BPN Kur­nia Toha belum lama ini me­ngaku tengah meng­kaji peraturan BPN Nomor 2 Tahun 1999 me­nyikapi tuntutan revisi aturan itu.

Menu­rutnya, BPN akan bekerja­ sama de­­ng­­an aka­demisi, ma­sya­rakat dan pe­ng­u­saha  untuk mem­bahas poin-poin mana saja yang perlu diubah agar sesuai kebu­tuhan.

“Revisi harus melewati kajian dulu, tidak bisa asal di­ubah,” jelasnya.

Dia belum mau memaparkan apa saja poin-poin revisi. Dia ber­prinsip semua peraturan perta­na­han harus seirama dengan ama­nat pasal 33 ayat 3 Undang-Un­dang Dasar (UUD) 1945. Yakni, sum­ber daya alam harus dimak­si­mal­kan untuk kemakmuran rakyat.

Berdasarkan data Kemenperin, pada Januari sampai Oktober 2012, permintaan lahan industri di Jabotabek mencapai 453,7 ha. Sementara HKI mencatat sampai pertengahan tahun ini, total lahan kawasan industri di Indonesia men­­­­capai 27.320 hektar. [Harian Rakyat Merdeka]



Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya