.Badan Pertanahan Nasional (BPN) diminta menata ulang kebijakan pertanahan. Banyak aturan yang dinilai menghambat pertumbuhan industri.
Ketua Himpunan Kawasan InÂdÂustri (HKI) Sanny Iskandar mengkritik surat BPN Nomor 2 tahun 1999 tentang kepemilikan lahan. Dia menilai, aturan itu memÂbatasi pertumbuhan kawaÂsan inÂdustri di berbagai daerah.
“Saat ini kaÂwasan industri di Indonesia haÂnya sekitar 29 ribu hekÂÂtar. Jumlah tersebut sangat miÂnim untuk neÂgara seluas InÂdoÂnesia,†ungÂkap Sanny Iskandar dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi VI DPR di Senayan, Jakarta, kemarin.
Dibeberkan, di dalam peraÂtuÂran itu diseÂbutÂkan, di dalam saÂtu kawasan, satu perusahaan hanya boleh punya lahan 400 hektar di satu provinsi. Selain itu, satu peÂrusahaan hanya makÂsimal miliki lahan 2 ribu hekÂtar secara naÂsional.
Dia menilai, kÂetentuan terÂsebut tidak tepat diÂterapkan. MeÂÂnuÂrutÂnya, monopoli kepemiliÂkan laÂhan tidak perlu dikhawatirkan karena ada pengelola kawasan industri yang mengawasinya. “Kami sudah berkali-kali memÂprotes BPN. Tapi aturan tersebut belum dicabut juga,†curhat Sanny.
Hal senada diktakan KeÂtua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Raja SapÂta Oktohari yang meminta agar izin pendirian dipermudah.
“Sayang, saat ini proses pengÂurusan izin kepeÂmiÂlikan lahan panjang dan lama. KonÂdisi ini terjadi sudah laÂma dan belum ada perbaikan. KeÂnyataan di laÂpangan seperti itu terus terjadi,†keluh Okto kepada
Rakyat MerÂdeka, keÂmarin.
Dikatakan, problem laÂhan suÂdah menjadi masalah seÂrius. BaÂnyak pengÂusaha yang keÂsulitan meÂlaÂkukan ekspansi usaha karena keÂsulitan mendapatkan lahan.
Dia memahami di dalam memÂberikan izin pembangunan inÂdusÂtri memang harus hati-hati. Tetapi untuk lahan yang tidak terÂpaÂkai, sebaiknya pemerintah tiÂdak ragu memberikan perizinanÂnya.
“Daripada lahan tidak terpakai, mubazir. Sebaiknya diberikan saÂja kepada pengusaha yang mau kelola itu lahan,†sarannya.
Okto berharap, perizinan pengÂgunaan lahan dipermudah. Jika khawatir terjadi monopoli keÂpeÂmilikan lahan, menurutnya, peÂmeÂrintah bisa menerbitkan perÂaturan untuk mencegahnya. MiÂsalnya, mengharuskan
joint seÂjumlah perusahaan.
Kepala Biro Hukum BPN KurÂnia Toha belum lama ini meÂngaku tengah mengÂkaji peraturan BPN Nomor 2 Tahun 1999 meÂnyikapi tuntutan revisi aturan itu.
MenuÂrutnya, BPN akan bekerja sama deÂÂngÂÂan akaÂdemisi, maÂsyaÂrakat dan peÂngÂuÂsaha untuk memÂbahas poin-poin mana saja yang perlu diubah agar sesuai kebuÂtuhan.
“Revisi harus melewati kajian dulu, tidak bisa asal diÂubah,†jelasnya.
Dia belum mau memaparkan apa saja poin-poin revisi. Dia berÂprinsip semua peraturan pertaÂnaÂhan harus seirama dengan amaÂnat pasal 33 ayat 3 Undang-UnÂdang Dasar (UUD) 1945. Yakni, sumÂber daya alam harus dimakÂsiÂmalÂkan untuk kemakmuran rakyat.
Berdasarkan data Kemenperin, pada Januari sampai Oktober 2012, permintaan lahan industri di Jabotabek mencapai 453,7 ha. Sementara HKI mencatat sampai pertengahan tahun ini, total lahan kawasan industri di Indonesia menÂÂÂÂcapai 27.320 hektar. [Harian Rakyat Merdeka]