.Dengan dalih menggenjot perekonomian nasional, peÂmerintah akan membuka kran kepemilikan properti asing yang pertama di Batam, Kepulauan Riau. Izin kepemilikan asing dijamin tidak akan berdampak kepada kenaikan harga apartemen di Indonesia.
Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz meÂngaÂtakan, pihaknya, akan memÂperÂjuangkan aturan izin terkait keÂÂpeÂmilikan properti asing di BaÂtam. Kader PPP ini yakin kepemilikan asing akan berdampak baik bagi kondisi perekonomian nasional serta industri properti ke depan.
“Saya akan memperjuangkan izin kepemilikan properti asing di Batam bisa diberikan. Hal ini diÂkarenakan besarnya keuntungÂan yang dapat negara dari pajak dan juga dari sisi perekonomian bagi masyarakat Batam,†kata Djan di Jakarta.
Menurut Djan, kran properti asing di Batam akan mendorong ekonomi tumbuh, terutama warÂga Singapura, untuk menetap dan memiliki tempat tinggal di daerah tersebut.
Menpera juga menegaskan, kepemilikan asing itu tidak akan berpengaruh atau berÂdamÂpak keÂpada kenaikan harÂga aparÂtemen lainÂnya bagi warga negara IndoÂnesia, terÂmasuk mengÂgangÂgu paÂsokan rumah murah bagi maÂsyarakat berÂpengÂhasilan renÂdah (MBR).
“Kepemilikan asing tidak berÂpeÂngaruh terhadap harga aparÂtemen lainnya, khususnya untuk WNI. Karena untuk asing, luas tanah akan dibatasi minimal 400 meter. Apalagi ada aturan yang mengharuskan pengembang memÂbangun 20 persen dari luas lantai. Ini akan menambah keuntungan lagi bagi MBR,†kata pemilik Primanaya Group ini.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Real Estate Indonesia (DPP REI) Setyo Maharso mendukung ide menjual properti ke asing. SeÂbab, banyak WNA yang tinggal dan menetap di Indonesia seÂhingga dibuÂtuhÂkan kepastian hukum unÂtuk meÂmiliki properti di InÂdoÂnesia.
“Jumlah peminatnya sangat besar. Apalagi kalau dalam dua tahun ke depan, di mana masa perÂdagangan bebas ASEAN, baÂkal banyak warga asing meÂneÂtap di Indonesia.
Hal ini sangat baik dari segi bisnis atau pun bentuk lainnya,†ujar Setyo
Menurut Setyo, jika WNA diÂkenakan pajak 2,5 persen atau 4,5 persen, maka potensi peneriÂmaÂan paÂjakÂnya sangat tinggi.
“Bayangkan, jika terdapat 10 ribu WNA, negara bisa meraup pajak hingga Rp 10 triliun. BahÂkan di sisi lain, tiap tahun KeÂmenÂpera bisa dapat anggaran seÂkitar Rp 6,7 triliun yang bisa diÂmanÂfaatkan untuk subsidi bagi rumah MBR,†urainya.
Direktur dan Sekretaris PeruÂsahaan PT Ciputra Properti Tbk Arthadinata Djangkar berharap, pemerintah segera menetapkan batasan-batasan aturan mengenai kepemilikan properti asing. SeÂbab, potensi bisnis kepemilikan asing terhadap industri proÂperti di Indonesia sangat besar.
“Jika ini sudah ada kejelasan, maka akan banyak WNA yang membeli properti di Indonesia,†harap Arthadinata.
Anggota Komisi V DPR biÂdang Perumahan Sigit SosianÂtomo mengingatkan pemerintah, agar substansi aturan kepeÂmiÂlikan properti oleh asing tidak melangÂgar Undang-Undang. Hal ini meÂnyusul rencana KemenÂpera meÂrevisi Peraturan PeÂmeÂrintah (PP) Nomor 41 Tahun 1996 tenÂtang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing di Indonesia.
â€Kami tidak ingin ketika proÂperti dibuka untuk asing, rakyat justru kesulitan menÂdaÂpatkan rumah muÂrah meskipun hal itu bisa dijawab dengan pengÂhasilan yang tinggi,†ujar Sigit. [Harian Rakyat Merdeka]