Berita

ilustrasi/ist

Bisnis

Menpera Izinkan Asing Miliki Properti Di Batam

DPR Minta Jaminan Agar Pasokan Rumah Rakyat Tetap Aman
KAMIS, 14 MARET 2013 | 08:03 WIB

.Dengan dalih menggenjot perekonomian nasional, pe­merintah akan membuka kran kepemilikan properti asing yang pertama di Batam, Kepulauan Riau. Izin kepemilikan asing dijamin tidak akan berdampak kepada kenaikan harga apartemen di Indonesia.

Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz me­nga­takan, pihaknya, akan mem­per­juangkan aturan izin terkait ke­­pe­milikan properti asing di Ba­tam. Kader PPP ini yakin  kepemilikan asing akan berdampak baik bagi kondisi perekonomian nasional serta industri properti ke depan.

“Saya akan memperjuangkan izin kepemilikan properti asing di Batam  bisa diberikan. Hal ini di­karenakan besarnya keuntung­an yang dapat negara dari pajak dan juga dari sisi perekonomian bagi masyarakat Batam,” kata Djan di Jakarta.


Menurut Djan, kran properti asing di Batam akan mendorong ekonomi tumbuh, terutama war­ga Singapura, untuk menetap dan memiliki tempat tinggal di daerah tersebut.

Menpera juga menegaskan, kepemilikan asing itu tidak akan berpengaruh atau ber­dam­pak ke­pada kenaikan har­ga apar­temen lain­nya bagi warga negara Indo­nesia, ter­masuk meng­gang­gu pa­sokan rumah murah bagi ma­syarakat ber­peng­hasilan ren­dah (MBR).

“Kepemilikan asing tidak ber­pe­ngaruh terhadap harga apar­temen lainnya, khususnya untuk WNI. Karena untuk asing, luas tanah akan dibatasi minimal 400 meter. Apalagi ada aturan yang mengharuskan pengembang mem­bangun 20 persen dari luas lantai. Ini akan menambah keuntungan lagi bagi MBR,” kata pemilik Primanaya Group ini.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Real Estate Indonesia (DPP REI) Setyo Maharso mendukung ide menjual properti ke asing. Se­bab, banyak WNA yang tinggal dan menetap di Indonesia se­hingga dibu­tuh­kan kepastian hukum un­tuk me­miliki properti di In­do­nesia.

“Jumlah peminatnya sangat besar. Apalagi kalau dalam dua tahun ke depan, di mana masa per­dagangan bebas ASEAN, ba­kal banyak warga asing me­ne­tap di Indonesia.

Hal ini sangat baik dari segi bisnis atau pun bentuk lainnya,” ujar Setyo
Menurut Setyo, jika WNA di­kenakan pajak 2,5 persen atau 4,5 persen, maka potensi peneri­ma­an pa­jak­nya sangat tinggi.

“Bayangkan, jika terdapat 10 ribu WNA, negara bisa meraup pajak hingga Rp 10 triliun. Bah­kan di sisi lain, tiap tahun Ke­men­pera bisa dapat anggaran se­kitar Rp 6,7 triliun yang bisa di­man­faatkan untuk subsidi bagi rumah MBR,” urainya.

Direktur dan Sekretaris Peru­sahaan PT Ciputra Properti Tbk Arthadinata Djangkar berharap, pemerintah segera menetapkan batasan-batasan aturan mengenai kepemilikan properti asing. Se­bab, potensi bisnis kepemilikan asing terhadap industri pro­perti di Indonesia sangat besar.

“Jika ini sudah ada kejelasan, maka akan banyak WNA yang membeli properti di Indonesia,” harap Arthadinata.

Anggota Komisi V DPR bi­dang Perumahan Sigit Sosian­tomo mengingatkan pemerintah, agar substansi aturan kepe­mi­likan properti oleh asing tidak melang­gar Undang-Undang. Hal ini me­nyusul rencana Kemen­pera me­revisi Peraturan Pe­me­rintah (PP) Nomor 41 Tahun 1996 ten­tang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing  di Indonesia.

”Kami tidak ingin ketika pro­perti dibuka untuk asing, rakyat justru kesulitan men­da­patkan rumah mu­rah meskipun hal itu bisa dijawab dengan peng­hasilan yang tinggi,” ujar Sigit. [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya