.Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan meminta para peÂrajin dan industri mebel tidak menggunakan kayu ilegal untuk menyelamatkan hutan IndoÂnesia.
“Tantangan industri mebel di Indonesia di antaranya adalah inovasi dan perdagangan kayu ilegal,†kata Zulkifli.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, guna mengÂhadapi tantangan perdaÂgangan kayu illegal, pemerintah telah menetapkan Sistem VeriÂfikasi Legalitas Kayu (SVLK) melalui Peraturan Menteri KeÂhutanan (Permenhut) Nomor 38 Tahun 2009.
Menurut dia, itu dilakukan unÂtuk menjamin kelegalan produk perkayuan Indonesia. Upaya itu berguna untuk meningkatkan daya saing produk, mencegah pemÂbaÂlakan liar, meningkatkan keseÂjahÂteraan masyarakat serta menÂdoÂrong pengelolaan hutan lestari.
Menurut dia, itu dilakukan unÂtuk menjamin kelegalan produk perkayuan Indonesia. Upaya itu berguna untuk meningkatkan daya saing produk, mencegah pemÂbaÂlakan liar, meningkatkan keseÂjahÂteraan masyarakat serta menÂdoÂrong pengelolaan hutan lestari.
Saat ini, kata bekas anggota DPR itu, trend perdagangan duÂnia menunjukkan hampir semua neÂgara mulai menggunakan sisÂtem legalitas kayu.
MenuÂrutÂnya, hamÂpir seluruh negara di duÂnia kini sepakat meÂlindungi kayu alam dengan sisÂtem legalitas, terutama karena perubahan iklim terus terjadi.
Berbagai negara utama tujuan ekspor perkayuan Indonesia seperti Amerika Serikat, Uni Eropa, JeÂpang dan Australia, saat ini telah mengadopsi sistem legalitas kayu tersebut. “Uni Eropa misalnya, yang per 3 Maret 2013 ini telah menetapkan
EuroÂpean Union Timber Regulation (EUTR) unÂtuk semua produk perkayuan yang masuk ke neÂgaranya,†papar dia.
Karena itu, pemerintah melalui Kementerian Kehutanan terus menÂdorong penerapan SVLK unÂtuk semua pelaku industri perÂkaÂyuan, termasuk industri meÂbel dan kerajinan berbahan dasar kayu.
“SLVK tadi akan membantu meÂreka karena negara lain sudah puÂnya aturan itu.
Nantinya SVLK unÂtuk usaha kecil dan menengah (UKM) bisa disubsidi. Izinnya juÂga bisa atas nama asosiasi yang meÂnaungi mereka,†ujarnya.
Zulkifli sebelumnya juga meÂngatakan, sekira 60 persen hutan Indonesia rusak karena ketidakÂpedulian masyarakat dan pemÂbangunan. Ia menjelaskan, hutan Indonesia memiliki luas sekitar 130 juta hektar dari 180 juta hekÂtar luas InÂdonesia. Yang sudah di moraÂtoÂrium seluas 64 juta hektar dan seÂkitar 40 persen daÂlam keÂadaan baik.
Ketua Umum Asosiasi Pulp & Kertas IndoÂnesia (APKI) MisÂbahul Huda meminta pemeÂrintah mengecualikan produk hilir kayu seperti tisu dan HVS dari keÂwajiban
Pihaknya berharap kewajiban SVLK hanya untuk produk-proÂduk berbahan baku kayu serta proÂduk yang terkait langsung deÂngan kayu. “Bila dilakukan, biaya produksi semakin tinggi,†tukas Misbahul. [Harian Rakyat Merdeka]