Berita

ILUSTRASI

Bisnis

Tersangka Mutilasi Ngaku Siap Dihukum Mati

SENIN, 11 MARET 2013 | 13:58 WIB

Tersangka pelaku mutilasi terhadap istrinya, Darna Sri Astuti, mengaku siap dihukum mati atas perbuatannya.

"Saya tanyakan dan dia mengatakan siap menanggung risiko hukum atas perbuatannya," kata pengacara BS, Djarot Widodo di Kantor Polres Jakarta Timur, Senin (11/3).

Dia mengatakan, kliennya mengaku menyesali perbuatannya setelah ditangkap polisi. Menurut dia, penyesalan tersebut baru diungkapkan setelah dua hari ditangkap polisi atau pada hari Jumat (8/3).


"Saat pertama ditangkap belum menyesali perbuatan dan baru pada hari kedua dirinya mengaku menyesal," ujarnya.

Menurut dia, kliennya mengaku memutilasi korban untuk memudahkan dalam membuang jenazah. Dia mengatakan, BS mengaku membunuh dan memutilasi seorang diri tanpa dibantu siapapun. Djarot kiga mengatakan, meskipun kliennya mengaku siap menerima hukuman mati, namun BS merasa takut dianiaya saat dipenjara nanti. Namun, menurut Djarot, dirinya meyakinkan bahwa kliennya mendapatkan perlindungan dari kepolisian.

"Cuma kuatir dipukuli di penjara sama tahanan lainnya. Namun saya yakinkan bahwa keamanannya dijamin kepolisian," katanya.

Sebelumnya, Kapolsek Jakarta Timur Mulyadi K mengatakan, BS disangkakan pasal 340 KUHP dan TN dikenakan pasal 55 junto pasal 340 KUHP. Menurut Mulyadi, BS terancam hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Sebelumnya, aparat gabungan Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Timur dan Polda Metro Jaya menangkap pelaku berinisial BS dan seorang wanita berinisial TN yang diduga terlibat pembunuhan dan mutilasi terhadap Darna Sri Astuti yang potongan tubuhnya dibuang dan ditemukan di beberapa lokasi di sepanjang Jalan Tol Cikampek arah Bekasi, Selasa (5/3) pagi.

Petugas mengamankan dua pisau dan satu golok untuk memutilasi korban. Aparat juga mengamankan barang bukti berupa celana panjang pelaku yang dikenakan saat membunuh korban serta satu unit angkutan kota rute 03 jurusan Cililitan-Kampung Rambutan bernomor polisi B-2312-PG. Para tersangka ditangkap petugas di Jalan Bungur Raya, Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu sekitar pukul 20.30 WIB.[ant/wid]




Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya