Berita

ilustrasi/ist

Bisnis

Developer Kesulitan Patuhi Aturan Hunian Berimbang

Apersi: Silakan Bila Pemerintah Mau Jatuhkan Sanksi
SENIN, 11 MARET 2013 | 08:20 WIB

.Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesa (Apersi) mengakui, banyak pengusaha properti yang melanggar aturan hunian berimbang. Pemerintah dipersilakan bila ingin menjatuhkan sanksi.

Ketua Apersi Eddy Ganefo ti­dak menutupi dugaan Kemen­te­rian Perumahan Rakyat (ke­men­pera) bahwa banyak pe­ngem­­bang mengabaikan Peraturan Men­teri Perumahan Rakyat (Per­menpera) Nomor 10 tahun 2012 tentang Pe­nyelengga­raan Peru­ma­han dan Kawasan Permuki­man dengan Hunian Berimbang.  Diakuinya, memang ada sejum­lah pengem­bang tidak melak­sa­nakan pera­turan tersebut. 

“Pembangunan hunia berim-bang dibangun dengan perenca­naan. Pertanyaan­nya, kenapa pe­ngembang di­berikan izin melak­sa­nakan pem­bangunan. Ini ber­arti ada yang ti­dak beres. Silakan saja kalau mau diberikan sank­si,” kata Eddy ke­pada Rakyat Mer­deka, akhir pekan lalu.


Di dalam Permenpera, setiap pengembang properti wajib me­nerapkan konsep hunian berim­bang dengan pola 1:2:3. Mak­sud­nya, selain memba­ngun satu rumah mewah dan dua rumah menengah, developer wajib mem­bangun tiga rumah sederhana.

Belum lama ini, Menteri Pe­ru­­mah­an Rakyat (Menpera) Djan Farid menga­takan, pihak­nya akan ber­sikap tegas terhadap pengem­bang yang mengabaikan peraturan. Ke­men­pera akan men­jatuhkan sanksi.

Menurut infomrasi di Kemen­pera, bekas Senator DKI Jakarta itu su­dah mengantongi daftar se­jumlah pengembang nakal.

Eddy menuturkan, pengem­bang yang tidak menjalankan pe­raturan tidak bisa disalahkan be­gitu saja. Sebab, menurutnya, ti­dak mudah pengembang melak­sanakan aturan hunian berim­bang. Apalagi untuk pengem­bang besar yang sudah biasa mem­ba­ngun hunian mene­ngah ke atas.

“Bila mereka dipaksa mem­ba­ngun hunian menengah ke ba­wah, keuntungan yang didapat mereka kecil. Sementara modal yang dikeluarkan besar,” ujarnya.

Dia berpendapat, pelaksanaan pembangunan hunian berimbang seharusnya tidak bisa dipukul rata kepada semua proyek. Kare­na ti­dak semua lokasi pemba­ngunan memungkinkan memba­ngun pola hunian berimbang.

Misalnya, di Jakarta. Lahan di ibukota sangat terbatas. Selain itu, pertimbangan membangun sebuah proyek sa­ngat diten­tu­kan kebutuhan dan permintaan pasar.

Dia mengusulkan, perizinan pembangunan kawasan hunian agar diberikan kepada peme­rin­­­tah daerah (Pemda) saja. Ka­rena kebijakan pembangunan di setiap daerah berbeda satu sama lain.

Deputi Bidang Perumahan For­mal Kemenpera Pangu­hi­tan Marpaung keberatan bila pe­ra­tu­ran dianggap sulit dija­lankan. Me­­nurutnya, peraturan itu dibuat sudah cukup mengako­modir ke­pentingan pengem­bang.

“Per­men­pera itu harus dijalan­kan oleh seluruh pengem­bang tanpa ke­cuali,” tegasnya.

Dia menyindir pengembang yang selalu mengeluhkan per­atu­r­an yang dibuat pemerintah. “Per­aturan apa yang bagi me­reka (pe­ngem­bang) tidak berat. Bagi me­reka semua peraturan berat. Pa­dahal Permenpera ini sudah lebih baik,” imbuhnya.

Ditanya siapa saja pe­ngem­bang nakal, Marpaung tak mau menyebutkan. Dia cuma bilang, data pengem­bang yang diduga tidak mematuhi aturan sudah di tangan. Mereka sebagian besar yang memiliki proyek di Jabo­detabek.

Dikatakan, bulan ini pi­haknya dan Pemda akan melakukan in­ves­tigasi, melakukan kroscek di lapangan. “Bagi yang ter­bukti melaku­kan pelanggaran, kami berikan sanksi. Izinnya kami cabut dan di­ke­­nakan denda,” ancamnya. [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya