Berita

PT Sumalindo Lestari Jaya

Bisnis

Mediasi PT Suli Terancam Buntu

Pemegang Saham Minoritas Siapkan Gugatan Baru
SABTU, 09 MARET 2013 | 08:17 WIB

.Perseteruan antara manaje­men dengan pemegang saham minoritas  PT Sumalindo Lestari Jaya (SULI) tampaknya makin ru­­mit. Pemegang saham mino­ritas, Danggur Konradus, beren­cana menggugat hasil Rapat Umum Pe­megang Saham Luar Biasa (RU­PSLB )PT SULI. 

“Kami sedang kumpulkan ber­kas dan data-data. Dua tiga bulan ke depan kasus itu akan kita bawa ke pengadilan perdata dan PTUN,” kata Danggur kepada wartawan di Jakarta kemarin.

RUPSLB PT Suli di­ge­lar pe­megang saham mayoritas dan ma­najemen, 20 Februari lalu. Hasil­nya, perseroan akan mela­ku­kan  divestasi anak perusahaan, PT Sumalindo Alam Lestari (SAL).


Danggur menilai, RUPSLB tidak sah. Sebab, kasus hu­kum yang membelit perusahaan belum tuntas. Diterangkannya, peme­gang saham minoritas beberapa waktu lalu pernah menggugat ma­najemen PT SULI ke Penga­dilan Negeri Jakarta Selatan ka­rena diduga dengan sengaja me­lakukan tindakan yang merugi­kan perusahaan. Hasilnya, pe­ng­a­­dilan  mengabulkan gugatan dan memerintahkan kepada ahli bi­dang audit akutansi dan ke­uangan dan ahli bidang industri kehuta­nan memeriksa perseroan tentang dugaan kerugian.

Ke­putusan pengadilan terse­but  juga diperkuat oleh keputus­an Mah­kamah Agung (MA). Menurut­nya, MA menolak per­mohonan kasasi yang diajukan perseroan.
Danggur meminta, putusan MA dihormati dan ditaati. Dia kecewa dengan alasan mana­je­men yang beralasan belum me­nerima salinan putusan MA. Se­bab, putusan sudah bisa dilihat di website resmi MA.

Kuasa hukum PT SULI Efendi Sinaga keberatan bila RUPSLB dinilai tidak sah. Menurut­nya, tidak ada persoalan yang men­ja­­dikan RUPS tidak sah digelar.

Soal putusan MA, Efendi me­ngatakan, sejauh ini pihaknya be­lum menerima salinan putusan MA.  “Pengadilan Negeri Jakarta Se­latan saya dengar juga belum menerima salinan putusan. Kalau memang sudah ada putusan, ha­rusnya kita dikirimkan,” katanya. 

Efendi menerangkan, pihak­nya sejauh ini masih berupaya me­­la­kukan mediasi dengan peng­­gugat agar masalah bisa di­selesaikan dengan baik.

“Bila proses media­si buntu, baru nanti membicarakan pokok perkara lagi,” katanya. [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya