Berita

ilustrasi

Bisnis

Asosiasi Penyalur BBM Minta Pajak Penjualan BBM Non Subsidi Dihapus

Perkecil Disparitas Harga & Naikkan Pasokan Di Daerah
JUMAT, 08 MARET 2013 | 08:00 WIB

Asosiasi Penyalur Bahan Bakar Minyak Indonesia (APBBMI) meminta pemerintah menghapus Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan Pajak Penghasilan (PPn) dari penjualan BBM non subsidi, BBM Industri dan BBM Marine. Hal itu untuk mengurangi disparitas harga dengan BBM subsidi.

“Pengurangan bahkan penghapusan pajak tersebut akan menjadi daya tarik bagi para pengguna BBM subsidi untuk beralih ke non subsidi. Hal tersebut akan meningkatkan penjualan BBM non subsidi,” kata Sekretaris Jenderal APBBMI Sofyano Zakaria di Jakarta, kemarin.

Dia menilai, penerapan PPn dan PBBKB menyebabkan mahalnya harga BBM non subsidi.  Dengan PPn 10 persen ditambah dengan PBBKB yang besaran setiap daerah berbeda-beda menyebabkan harganya mahal. Padahal, PBBKB-nya BBM subsidi saja bisa ditetapkan sama di setiap daerah.


Sofyano menduga kelangkaan bensin yang terjadi di beberapa daerah disebabkan perbedaan PBBKB. Alhasil, para penyalur lebih memilih daerah yang menetapkan PBBKB-nya rendah. Jadi, dengan dikurangi pajak disparitas harga BBM non subsidi dan subsidi akan kecil.

“Seharusnya dalam penjualan BBM non subsidi tidak dipagari dengan peraturan ketat yang justru akan mengurangi penjualannya. Pemerintah harus memberikan kemudahan dan insentif dalam perdagangan BBM non subsidi yang harusnya ditetapkan dalam peraturan pemerintah maupun menteri,” jelasnya.

Dia mengakui, BBM non subsidi memiliki struktur elastisitas harga yang tinggi.

Sebab, setiap terjadi kenaikan harga dalam jumlah kecil akan mengurangi permintaan dalam jumlah besar. Hal ini tercermin pada penggunaan kembali BBM subsidi ketika harga BBM non subsidi di atas Rp 10.000 per liter.

“Dengan disparitas harga antara BBM Bersubsidi dengan non subsidi yang rata-rata hampir dua kali lipat membuka peluang untuk disalahgunakan,” ungkap Sofyano.

Bekas Ketua APBBMI Jojok Moedjijo mengatakan, penghapusan PBBKB dan PPn akan memperkecil disparitas harga antara BBM subsidi dengan non subsidi. Selain itu, pemerintah seharusnya menghilangkan peraturan yang menghambat penjualan dan peningkatan penyaluran BBM non subsidi, misalnya terkait Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No.16 Tahun 2011 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak.

“Aturan tentang penjualan dan penyaluran BBM non subsidi tidak harus seketat penjualan BBM subsidi, mengingat tidak terdapat subsidi yang diberikan pemerintah,” paparnya.

Pada prinsifnya, seluruh anggota APBBMI tetap mendukung program pemerintah memperkecil penggunaan BBM bersubsidi dan bekerja sama dengan INSA (Indonesia National Ship Owner Association) untuk mendukung penghapusan penggunaan BBM.

bersubsidi pada seluruh kapal barang, kecuali untuk kapal penumpang, kapal perintis dan pelayaran laut sesuai dengan Permen ESDM No.1 tahun 2012. [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Kasus Korupsi Kuota Haji Masuk Babak Baru, Gus Yaqut Cs Dilimpahkan ke JPU KPK

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:19

Kericuhan Warnai Kongres VII BM PAN di Banten

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:12

Purbaya Bidik Ekonomi Digital hingga Sektor Informal untuk Dongkrak Penerimaan Pajak

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:10

Trump Sebut Mojtaba Khamenei Nyaris Tumbang, Militer Iran Hancur

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:08

DPR Ingin Rampungkan RUU Perampasan Aset Tahun Ini

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:00

JPO Tendean Rusak Berat Ditabrak Truk, Warga Diimbau Gunakan Jalur Alternatif

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Saham Shell Menguat Usai Divestasi Bisnis Energi Terbarukan di India

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Bantah Isu Penolakan, DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Masih Berproses

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:44

BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Kas Negara di Kuartal I 2026, Bukukan Kontribusi Pajak Terbesar

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:21

Indonesia Harus Benahi Regulasi dan Insentif untuk Perkuat Filantropi

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:19

Selengkapnya