Berita

ilustrasi, Angkutan Tambang

Bisnis

Angkutan Tambang & Perkebunan Paling Rakus Minum BBM Subsidi

Anak Hatta Rajasa Usulkan Penggunaan Bahan Bakar Gas
KAMIS, 07 MARET 2013 | 08:43 WIB

Larangan kendaraan tambang tidak ‘minum’ bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tidak maksimal. Sebab, buktinya masih banyak kendaraan itu yang ogah memakai BBM non subsidi. Khususnya, kendaraan tambang.

“Saat ini masih banyak kendaraan tambang yang minum BBM subsidi, “ kata Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Eri Purnomohadi kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Alasan para pengusaha tambang tersebut ogah menggunakan BBM subsidi, menurut Eri, lantaran disparitas harga BBM non subsidi dan subsidi sangat tinggi. Karena itu, mereka masih enggan menggunakan BBM non subsidi karena menambah ongkos produksi.


Dia menyatakan, daerah yang kendaraan tambangnya rakus minum BBM subsidi paling banyak adalah Kalimantan dan Sumatera. Parahnya, petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Umum (SPBU) tak bisa melarang karena itu kewenangannya Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Pengawasan di lapangan ternyata masih lemah.

Untuk diketahui, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM No.1 Tahun 2013 tentang Pengendalian Penggunaan BBM. Truk pengangkut barang juga dilarang menggunakan BBM bersubsidi jenis solar.

Dalam Permen itu disebutkan, penggunaan mobil barang dengan jumlah roda lebih dari empat buah untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan sejak 1 Januari 2013 dilarang memakai solar.

Dewan Penasihat Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Aspemindo) MS Marpaung mengatakan, saat ini memang sebagian pengusaha tambang masih menggunakan BBM subsidi. Namun, jumlahnya tidak terlalu besar.

“Masih ada, tapi tidak banyak yang masih menggunakan itu, kan diawasi. Banyak yang sudah menggunakan BBM untuk industri kok,” kelitnya.

Apakah kebijakan larangan tersebut berdampak bagi biaya produksi pertambangan, Marpaung mengaku tidak terlalu berdampak. Sebab, dalam kontrak dengan perusahaan pengangkut tambang disebutkan, nilai kontrak akan disesuaikan jika terjadi kenaikan harga BBM.

“Tinggal menggurangi keuntungan saja,” katanya.

Wakil Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Bidang Energi Reza Rajasa mengatakan, pelarangan penggunaan BBM non subsidi untuk kendaraan tambang memberikan dampak pada biaya produksi.

“Tentu berdampak. Salah satunya mengurangi keuntungan. Misalnya, yang seharusnya untung 60 persen, dipotong 10 persen untuk penyesuaian BBM,” kata Reza kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Karena itu, anak Menko Perekonomian Hatta Rajasa ini mengusulkan agar kendaraan tambang wajib menggunakan bahan bakar gas karena lebih murah. Namun, hal itu harus ada komitmen dari pemerintah dalam peningkatan infrastruktur gasnya.

Presidium Masyarakat Pertambangan Indonesia (MPI) Herman Afif Kusumo mendukung langkah larangan kendaraan tambang menggunakan BBM non subsidi.

“Kendaraan tambang cocoknya memang pakai BBM non subsidi karena tugasnya mencari keuntungan,” katanya.

Herman mengkritik ada perusahaan dan angkutan tambang yang mogok karena dilarang menggunakan BBM subsidi. “BBM subsidi itu untuk rakyat yang tidak mampu,” sentilnya.

Sebelumnya, puluhan supir truk pengangkut batubara menggelar unjuk rasa di salah satu SPBU milik PT Pertamina di Kota Cirebon. Unjuk rasa ini merupakan bentuk protes para supir atas pelarangan menggunakan solar bersubsidi bagi truk pengangkut batubara.

Wakil Ketua Organda Jawa Barat Muis Tonthawi di lokasi unjuk rasa mengatakan, Pertamina dinilai salah kaprah dengan melarang truk batubara mendapatkan solar bersubsidi.

Muis menuturkan, harga solar bersubsidi sangat jauh selisihnya dengan solar non subsidi. Untuk solar subsidi harga Rp 4.500 per liter, sedangkan non subsidi Rp 10.250 per liter. [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Kasus Korupsi Kuota Haji Masuk Babak Baru, Gus Yaqut Cs Dilimpahkan ke JPU KPK

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:19

Kericuhan Warnai Kongres VII BM PAN di Banten

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:12

Purbaya Bidik Ekonomi Digital hingga Sektor Informal untuk Dongkrak Penerimaan Pajak

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:10

Trump Sebut Mojtaba Khamenei Nyaris Tumbang, Militer Iran Hancur

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:08

DPR Ingin Rampungkan RUU Perampasan Aset Tahun Ini

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:00

JPO Tendean Rusak Berat Ditabrak Truk, Warga Diimbau Gunakan Jalur Alternatif

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Saham Shell Menguat Usai Divestasi Bisnis Energi Terbarukan di India

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Bantah Isu Penolakan, DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Masih Berproses

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:44

BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Kas Negara di Kuartal I 2026, Bukukan Kontribusi Pajak Terbesar

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:21

Indonesia Harus Benahi Regulasi dan Insentif untuk Perkuat Filantropi

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:19

Selengkapnya