Berita

Didiskriminasi, Sehati Desak Kemenakertrans Benahi Manajemen PT Huawei Technologi

SELASA, 05 MARET 2013 | 13:40 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Serikat Pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Huawei (Sehati) rencananya akan melakukan mogok kerja selama tiga hari. Para pekerja akan mengisi mogok kerja ini dengan menggelar demonstrasi di depan kantor Huawei (gedung BRI 2), di Kementerian Tenaga kerja, di Kedutaan Besar Cina, di KPK, Polda, di Kementrian Hukum dan Ham, dan di Kementrian Komunikasi dan Informasi.
 
Menurut ketua Sehati, Dedy Adriansyah Simatupang, aksi ini merupakan bentuk protes terhadap kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh PT Huawei Technologi Investment. Mereka menuntut manajemen Huawei untuk bersikap adil dalam memperlakukan pekerjanya. Pasalnya, perusahaan vendor komunikasi tersebut kini banyak mendiskriminasikan pekerja lokal Indonesia dan memberikan prioritas kepada pekerja asing.
 
Parahnya, lanjut Dedy, pekerja asing yang kini terlibat di Huawei banyak yang ilegal dan melanggar ketentuan perundangan yang berlaku di Indonesia.
 

 
"Kami sangat menyayangkan, dalam penggunaan Tenaga Kerja Asing PT Huawei diketahui menggunakan tenaga kerja asing tidak sesuai dengan ketentuan dan perundangan yang berlaku di republik tercinta ini," ujar ketua Sehati Dedy Adriansyah Simatupang, sebagaimana rilis yang diterima redaksi (Selasa, 5/3).
 
Berbagai pekerja asing tersebut, lanjut Deddy, kini menempati berbagai posisi yang penting di PT Huawei. Mereka mendapatkan prioritas dan posisi-posisi strategis yang secara UU mesti dipegang oleh pekerja lokal, malah diduduki oleh pekerja asing yang illegal dan melanggar peraturan UU.
 
Menurut Dedy, setidaknya ada tiga pelanggaran yang dilakukan oleh PT Huawei dalam memperlakukan pekerjanya. Pertama, PT Huawei menggunakan Tenaga Kerja Asing Tanpa Ijin Kerja Resmi dan Lengkap sesuai dengan keputusan menteri No. 20/MEN/III/2004 tentang Tata Cara Mendapakan IMTA, Permen No.20/MEN/III/2008 dan UU Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2003.
 
Kedua, PT Huawei memberikan Jabatan dan Posisi Tenaga Kerja Asing Yang Melanggar Kepmen No. 40 Tahun 2012, dan ketiga Keahlian dan kemampuan Dari Tenaga Kerja Asing yang dipekerjakan, banyak yang tidak memadai seperti yang di haruskan oleh pemerintah melalui Pasal 21 ayat (1) Permen No. 02/MEN/III/2008 tentang Persyaratan TKA.
 
Selain itu, dampak dari banyaknya tenaga kerja asing yang tidak memiliki ijin resmi dan komplit di PT Huawei, membuat Pekerja Lokal tidak mendapat porsi dengan semestinya. Sebagai contoh, pekerja lokal kebanyakan hanya melakukan pekerjaan implementasi tapi boleh di bilang tidak diberi kesempatan memegang posisi top management.
 
Juga, Management PT Huawei banyak banyak melakukan pelanggaran peraturan di Republik ini, semisal menganjurkan lembur di Hari Raya Keagamaan, memaksa masuk kerja di hampir setiap hari libur, juga banyak melakukan pengancaman pemecatan atau sanksi jika menolak.[ian]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Kebijakan Energi Harus Seimbang dengan Perlindungan Daya Beli Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 08:05

Lewat Seminar di Wonosobo, Jateng Nyatakan Perang Terhadap Hoaks

Minggu, 26 April 2026 | 07:36

Jemaah Haji Diminta Selalu Bawa Kartu Nusuk dan Dokumen Resmi

Minggu, 26 April 2026 | 07:32

Menkop Optimistis Kopdes Perkuat Ekonomi Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 07:03

Narkoba Melahirkan Rezim TPPU

Minggu, 26 April 2026 | 06:42

KH Imam Jazuli: Kiai Transformatif Cum Saudagar Gagasan

Minggu, 26 April 2026 | 06:23

Pertemuan Prabowo-Kapolri Mengandung Makna Kebangsaan Mendalam

Minggu, 26 April 2026 | 06:03

Satu Keluarga dengan Lima Nyawa Melayang di Barito Utara

Minggu, 26 April 2026 | 05:48

Tanpa Kubu Tetap

Minggu, 26 April 2026 | 05:13

Pertemuan Menhan dengan Para Jenderal Bukan Sekadar Temu Kangen

Minggu, 26 April 2026 | 05:09

Selengkapnya