Berita

Anies Baswedan

Wawancara

Anies Baswedan: Pembocor Sprindik Anas Mesti Ikuti Proses Hukum

SENIN, 04 MARET 2013 | 08:45 WIB

.Pembocor Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang bisa terkena pidana.

“Bila unsur pidana terpenuhi, siapa yang menangani kasus itu, apakah kepolisian atau kejak­saan, kami belum bisa menyim­pul­kan,’’ kata Ketua Komite Etik KPK, Anies Baswedan, kepada Rakyat Merdeka, Sabtu (2/3). 

Seperti diketahui, bocornya sprindik Anas Urbaningrum itu cukup menghebohkan. Publik ingin tahu siapa pelakunya. Ma­kanya pimpinan KPK  memutus­kan membentuk komite etik de­ngan lima anggota.


Mereka adalah Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto,   Pe­nasihat KPK Abdullah Hehama­hua, Anies Baswedan, Tumpak Ha­torangan Panggabean, dan Ab­dul Mukti Fajar.

Anies Baswedan selanjutnya mengatakan, tugas mereka sung­guh berat. Tapi diyakini bisa tun­tas selama sebulan Komite Etik ini bekerja.

“Kami tidak bisa menjan­ji­kan,  tapi kami tetap optimistis bisa me­­nuntaskan masalah ini,” ucap Rek­­tor Universitas Para­ma­dina itu.

Berikut kutipan selengkapnya:

Kalau nanti ditemukan pela­ku­nya, apa sanksinya?


Kalau kami dapatkan siapa yang bocorkan, selain telah me­langgar administrasi, juga me­lang­gar hukum karena mem­bo­corkan surat rahasia negara.

Ini artinya bisa terkena pidana. Maka  kami akan ajukan agar di­pidana secepatnya.

Ditangani kejaksaan atau kepolisian?

Kami belum ada kepastian, apakah pelaku dan pelaporannya akan ditujukan ke Polri atau ke­jak­saan.

Tapi siapa saja orang atau pi­hak yang terbukti bocor­kan sprin­dik itu harus legowo ikuti proses hukum.

Karena prin­sip keadilan, siapa saja melanggar hukum harus di­tindak sesuai ketentuan Un­dang-Undang yang berlaku.

Bukankan masalah ini seder­hana, kenapa lama sekali me­ne­mukan pembocor sprindik itu?

Masalah ini nggak seder­ha­na juga. Sebab, kami juga me­nye­lidiki apakah ada pihak internal KPK yang melanggar kode etik.

Sejauh ini focosnya di dalam internal KPK?

Kami mendapat laporan dari pemeriksa internal bahwa te­lah terjadi kebocoran do­ku­men.

Sejauh ini langkah kami baru mendengarkan paparan dari pengawas internal KPK. Kami juga tengah memanggil para saksi.
 
Apa sudah ada agenda pe­mang­gilan pimpinan KPK?

Kami belum sampai meme­riksa kelima pimpinan KPK. Se­karang ini pemeriksaan saksi-saksi dulu.

Sudah bisa disimpulkan motif dari bocornya sprindik itu?

Belum bisa disimpulkan. Se­bab, yang membocorkan saja be­lum tahu. Nantilah kita bikin ke­simpulan. Setelah diketahui siapa pelakunya baru tahu apa mo­tifnya.

Apa saja yang dilakukan un­tuk mengungkap masalah ini?

Langkah pertama tentunya men­dengarkan keterangan dari pengawas internal tentang hasil imvestigasi mereka yang sudah dila­kukan selama ini.

Tujuannya untuk memberikan info kepada Komite Etik secara lengkap. Info itu nanti kami  ana­lisis, kembangkan,  dan cari solu­si­nya. Kami juga baru awal be­ker­ja, masih menyusun rencana kerja.

Anda menargetkan sebulan selesai, yakinkah itu?


Saya bicara optimistis satu bu­lan selesai itu tentu dengan ala­san. Kami tengah mendapat titik terang dengan data dan fakta yang tengah kami himpun.

Pekan depan, Komite Etik mu­lai memeriksa sejumlah pihak yang dianggap berkaitan dengan masalah di internal KPK. Dengan gerak cepat begitu, kami akan berusaha penuhi target tersebut.

Apa tidak merasa kesulitan?

Kami berusaha bekerja sebaik mungkin dengan segala kemam­puan yang ada.

Makanya di luar uru­san teknis, kami  minta doa dari publik agar bisa memulihkan kre­dibilitas KPK sebagai lem­baga pemusnah korupsi.

Bagaimana hubungan de­ngan pimpinan KPK?

Kerja sama kami berjalan baik. Pertemuan kami masih se­batas urusan teknis peme­riksaan. Pak Bambang Widjo­janto (Wakil Ketua KPK) lebih banyak me­mandu kami. Sebab, beliau juga sebagai salah satu anggota ko­mite etik.  

Seberapa vital bocornya sprin­dik ini, sehingga mem­pengaruhi kredibilitas KPK?

Ya tentu vital banget, sebelum sprindik dikeluarkan tentu dimu­lai pemeriksaan yang memakan waktu lama. Kemudian peneta­pan ter­sang­ka.

Hal ini tidak boleh terulang lagi karena kasus ko­rup­si sangat sen­sitif. Selain itu, orang yang men­jadi tersangka itu bisa kabur sebe­lum sempat dicegah KPK. [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Potongan Ojol 8 Persen Belum Jalan, Menaker: Nanti Ya...

Senin, 22 Juni 2026 | 20:22

OTT Bea Cukai Belum Ungkap Pengendali Sistem Impor

Senin, 22 Juni 2026 | 19:50

Pertamina Bantu Pedagang Kuliner Jakarta Fair dengan Bright Gas

Senin, 22 Juni 2026 | 19:48

Keterlambatan RKAB Biang Krisis Batu Bara

Senin, 22 Juni 2026 | 19:42

Kejari Jaksel Ungkap Alasan Tidak Menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Senin, 22 Juni 2026 | 19:32

PM Inggris Keir Starmer Resmi Mundur, Andy Burnham Siap Gantikan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:20

Kritik Sejumlah Parpol untuk PDIP Bentuk Loyalitas ke Prabowo

Senin, 22 Juni 2026 | 19:16

Geruduk Kantor Gubernur, Ribuan Relawan Minta MBG Dilanjutkan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:15

Penahanan Ditangguhkan, Dokter Tifa: Alhamdulillah Bisa Pulang

Senin, 22 Juni 2026 | 19:09

Sinopsis House of the Dragon Season 3, Perang Targaryen Kian Brutal,

Senin, 22 Juni 2026 | 19:05

Selengkapnya