Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong pengembangan industri pertahanan nasional dalam negeri. Kendala modal menjadi hambatan.
Sekjen Kemenperin Ansari Bukhari mengatakan, industri pertahanan merupakan salah satu sektor industri strategis yang perlu mendapat perhatian semua pihak dalam pengembangannya. Menurut dia, keberadaan industri tersebut harus mendapat dukungan yang lebih besar.
“Pertahanan kita akan lebih kuat dan mampu bersaing dengan industrtri sejenis dari negara-negara lain,†ujarnya dalam acara Focus Group Discission (FDG) pembangunan industri pertahanan di Kemenperin, kemarin.
Menurut Ansari, ciri utama sektor industri pertahanan adalah keberadaan teknologi tinggi. Untuk itu, penguasaan terhadap teknologi terkini sangat diperlukan agar tidak tertinggal dengan negara lain. Pengembangan industri pertahanan tanpa adanya kemajuan teknologi hanya akan berjalan di tempat.
Ansari berharap, industri pertahanan dalam negeri bisa memenuhi kebutuhan yang ada sehingga pertahanan dan keamanan dalam negeri dapat terjamin. Apalagi persaingan dunia akan semakin ketat.
Dirjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kemenperin Budi Darmadi mengakui, Indonesia masih mengimpor alat pertahanan. Namun, pihaknya terus berusaha mengurangi impor tersebut dengan mengembangkan industri dalam negeri.
“Untuk alat-alat pertahanan tertentu kita masih impor. Tapi ada juga yang sudah diproduksi di dalam negeri,†jelasnya.
Bekas Menteri Perindustrian Hartarto Sastrosoenarto mengatakan, untuk mengembangkan industri pertahanan dalam negeri, selain dibutuhkan kemampuan teknologi juga butuh pembiayaan yang besar.
Karena itu, dia meminta pemerintah menetapkan kerangka pembiayaan jangka panjang untuk industri pertahanan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Dimungkinkan untuk membiayai kegiatan tersebut melalui lembaga keuangan, seperti Bapindo tempo dulu,†katanya.
Menurut Hartarto, negara-negara tetangga seperti Malaysia, India dan Thailand sudah memiliki bank tersebut. Ke depan, pemerintah harus memberikan dana ke lembaga keuangan yang tugasnya membiayai sektor industri. Hal itu untuk pemberian kredit jangka panjang dengan bunga yang rendah untuk industri pertahanan dan industri lainnya.
“Tiap tahun dimasukkan modal baru, sehingga dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk pengembangan industri pertahanan dan industri dasar lainnya,†jelasnya.
Dia juga berharap, pada 2025 rasio pendapatan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) mencapai 20-25 persen. Dengan pemasukan pajak sebesar itu, pemerintah tidak perlu meminjam lagi untuk menutup defisit APBN.
Yang paling penting adalah keberpihakan pada penggunaan produksi dalam negeri. Itu salah satu strategi untuk mendorong pelaku industri melakukan produksi dan pengembangan produk baik untuk alutsista dan non alutsista.
TKDN Kapal DitingkatkanMenteri Perindustrian MS Hidayat meminta industri galangan kapal mulai meningkatkan level tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) produksinya. Hal itu juga dipengaruhi permintaan spesifikasi khusus sesuai kebutuhan, seperti kapal migas yang membutuhkan spesifikasi tertentu.
“Saya berharap TKDN bangunan kapal produksi galangan dalam negeri bisa ditingkatkan. Jadi, sambil pemerintah memacu daya saing dan efisiensi, industri galangan kapal dalam negeri menaikkan TKDN-nya. Ini nanti terkait dengan P3DN (Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri), yakni pemanfaatkan preferensi harga untuk proyek-proyek yang menggunakan APBN,†terang Hidayat.
Dia mengatakan, TKDN kapal bangunan baru produksi galangan dalam negeri beragam. Berbeda antara kapal penumpang dan angkutan, tergantung sektor pengguna.
“Kalau untuk kapal penumpang, TKDN-nya sudah bisa 55 persen. Kalau untuk sektor migas memang masih di bawahnya karena spesifikasinya khusus,†ujarnya. [Harian Rakyat Merdeka]