Berita

ilustrasi, Tambang

Bisnis

Perusahaan Tambang Yang Suka Slonong Boy Layak Diganjar Sanksi

Diduga Rugikan Negara Rp 96 M, BPK Laporin 26 Perusahaan Ke Polisi
KAMIS, 28 FEBRUARI 2013 | 08:00 WIB

.Lembaga penegak hukum diminta menindaklanjuti laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal 26 perusahaan pertambangan dan perkebunan yang diduga merugikan negara Rp 96 miliar.

Anggota BPK Ali Masykur Mu­sa mengatakan, hasil audit ditemukan 26 perusahaan yang ber­gerak di bidang tambang di­duga melanggar peraturan yang ber­potensi merugian negara se­besar Rp 96 miliar.

“Dari pemeriksaan 2011 dite­mukan 29 temuan yang meli­bat­kan 26 perusahaan dengan poten­si kerugian negara menca­pai Rp 96 miliar,” kata Ali Masykur.


Dia mengungkapkan, terdapat tiga model penyalahgunaan yang melibatkan 26 perusahaan ter­se­but. Pertama, perusahaan tidak me­megang Izin Usaha Perke­bu­nan dan Izin Usaha Penam­bangan seperti yang tercantum di Pasal 38 dan Pasal 60 Undang-Undang (UU) No.41 tahun 1999 ten­tang Kehutanan.

“Dalam pasal tersebut jelas penggunaan kawasan hutan untuk penambangan harus izin Menteri Kehutanan. Ada 22 pe­rusahaan yang terlibat,” ungkapnya.

Kedua, dengan izin peman­fa­atan kayu untuk perkebunan sa­wit tanpa izin pelepasan kawas­an hutan. “Ini ada 4 perusahaan yang terlibat,” kata Ali.

Modus ketiga, menerbitkan Surat Keterangan Sah Kayu Bu­lat. Sayangnya, Ali tidak merinci perusahaan mana yang menggu­nakan modus ini. Namun, dari hasil pemeriksaan, sebanyak 119 ribu meter kubik kayu telah di­keluarkan.

“Model lain perkebunan dan pertambangan yang menggu­na­kan pola slonong boy, artinya eksplorasi dulu, izin belaka­ngan,” jelasnya.

Kasus itu terjadi di empat wila­yah, yaitu Kalimantan Sela­tan, Kalimantan Timur, Maluku Utara dan Papua. Ali me­nyebut sa­tu inisial nama peru­sahaan BUMN yang dilaporkan. Untuk itu, BPK telah melaporkan 26 pe­rusahaan tambang dan perkebun­an terse­but ke Polri, Selasa (26/2).

Kabareskrim Komjen Sutar­man mengaku siap menindak­lanjuti laporan BPK tersebut. “Awal bagi Bareskrim untuk me­nindaklanjuti aspek penegakan hukum mulai penyelidikan hing­ga penyidikan 26 perusahaan tadi,” tegas Sutarman.

Dia menambahkan, untuk ka­sus perkebunan dan pertam­ba­ngan, pihaknya telah mela­kukan pemeriksaan terhadap sembilan perkebunan yang di­duga me­lang­gar tindak pidana.

Direktur Indonesia Resourses Studies (Iress) Marwan Batuba­ra mendesak penegak hukum tidak lamban menindaklanjuti laporan BPK.

Menurutnya, temuan BPK itu tidak menga­get­kan. Sebab, ham­pir setiap ta­hun dila­kukan audit terhadap peru­sahaan per­tam­ba­ngan pasti dite­mukan po­tensi ke­rugian negara. Sayang­nya, hasil audit BPK banyak ti­dak ditin­daklanjuti lem­baga pe­negak hu­kum dan DPR.

“Padahal setiap semester selalu diaudit, tapi tidak ada sanksi ter­hadap pelanggarnya,” ujarnya.

Harusnya, menurut Marwan, temuan ini dijadikan awal untuk memperbaiki tata kelola pertam­bangan dan perkebunan. Apalagi saat ini pemerintah juga menga­kui kesulitan menyelesaikan ma­salah tumpang tindih lahan.

Bahkan, banyak daerah yang seharusnya dilindungi dan ter­larang untuk kegiatan pertam­bangan malah menjadi daerah per­tambangan.

“Sekarang satu daerah tam­bang bisa banyak izin­nya, bah­kan tidak jarang lahan BUMN juga disikat,” tuturnya.

Anggota Komisi VII DPR Bambang Wuryanto juga tidak kaget dengan temuan BPK ter­sebut. Menurut dia, me­mang ter­jadi tumpang tindih izin lahan per­tambangan.

“Saat ini banyak IUP (izin usa­ha pertam­bangan) yang tum­pang tindih,” katanya.

Menurut dia, sebenarnya UU Pertambangan Mine­ral dan Ba­tubara sudah baik.

Namun, yang menjadi masalah ada otonomi daerah sehingga se­mua kepala daerah bisa menge­luarkan izin tambang di daerah yang tidak se­harusnya.

“Perlu dibuat kebijakan agar setiap ganti pimpinan tidak ganti kebijakan,” ingat Bambang. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Kasus Korupsi Kuota Haji Masuk Babak Baru, Gus Yaqut Cs Dilimpahkan ke JPU KPK

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:19

Kericuhan Warnai Kongres VII BM PAN di Banten

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:12

Purbaya Bidik Ekonomi Digital hingga Sektor Informal untuk Dongkrak Penerimaan Pajak

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:10

Trump Sebut Mojtaba Khamenei Nyaris Tumbang, Militer Iran Hancur

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:08

DPR Ingin Rampungkan RUU Perampasan Aset Tahun Ini

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:00

JPO Tendean Rusak Berat Ditabrak Truk, Warga Diimbau Gunakan Jalur Alternatif

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Saham Shell Menguat Usai Divestasi Bisnis Energi Terbarukan di India

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Bantah Isu Penolakan, DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Masih Berproses

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:44

BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Kas Negara di Kuartal I 2026, Bukukan Kontribusi Pajak Terbesar

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:21

Indonesia Harus Benahi Regulasi dan Insentif untuk Perkuat Filantropi

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:19

Selengkapnya