.Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring berharap, polemik biaya kurator Telkomsel sebesar Rp 146,808 miliar, bisa segera diselesaikan dengan baik sesuai aturan hukum. Dia khawatir, polemik ini dapat mengganggu kinerja perusahaan serta bisnis telekomunikasi di Indonesia.
Menkominfo mengatakan, Menteri BUMN Dahlan Iskan haÂrus segera menyelesaikan maÂÂsaÂlah ini dengan cepat, kaÂrena itu menyangkut perusaÂhaan milik negara.
“Apakah lewat proses hukum atau musyawarah sehingga kiÂnerja Telkomsel tak terganggu,†kata Tifatul menanggapi poleÂmik biaya kurator Telkomsel.
Bekas presiden PKS ini tidak ingin intervensi tentang masaÂlah ini, karena itu ranahnya MenÂÂteri BUMN. Dia berharap, maÂsaÂlah biaya kuÂrator bisa ditunÂtaskan deÂngan ceÂpat, tanpa ada yang diÂrugikan.
Bekas presiden PKS ini tidak ingin intervensi tentang masaÂlah ini, karena itu ranahnya MenÂÂteri BUMN. Dia berharap, maÂsaÂlah biaya kuÂrator bisa ditunÂtaskan deÂngan ceÂpat, tanpa ada yang diÂrugikan.
“Saya tidak bisa berkomentar banyak tentang masalah ini. Menteri BUMN dan manajemen Telkomsel lah yang harus proÂaktif menyelesaikan polemik terÂÂsebut,†saran Tifatul.
Ketua umum Asosiasi PeÂruÂsahaan Nasional Telekomunikasi (Apnatel), Riad Oscha Chalik berÂharap, Telkomsel bisa meÂmatuhi putusan Pengadilan NiaÂga, JaÂkarta Pusat.
“Jika dirunut dari aturan, kuÂrator sudah benar karena meÂngaÂcu pada aturan PerÂmenÂkumÂham NoÂmor 9/1998 tentang Jasa KuraÂtor, bukan Permenkumham NoÂmor 1 tahun 2013 yang baru diterÂbitÂkan,†kata Riad.
Apnatel minta Telkomsel seÂgera melakukan upaya hukum lagi, supaya maÂsalah kurator bisa diseÂlesaikan dengan cepat dan tak mengÂganggu kinerja perusahaan.
Apnatel juga menyayangkan insiden pailit yang terjadi pada Telkomsel. Hal itu akibat kelaÂlaian manajemen, dalam hal ini direksinya. Mestinya, lanjut Riad, pailit bisa dicegah sejak dini, seÂhingga tidak meresahkan publik, terutama karyawan.
â€Saya kira manajemen TelÂkomsel harus bertindak cepat meÂnyelesaikan polemik biaya kuÂrator agar kinerjanya tidak terÂganggu,†saran Riad.
Menurut bekas kurator TelÂkomsel Feri Samad, penetapan kurator sesuai dengan PerÂmenÂkumÂham No.9/1998, bukan PerÂmenÂkumham yang baru diÂterÂbitkan oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin terÂkait imbalan Jasa Kurator No.1 tahun 2013.
“Ini adalah keputusan majeÂlis hakim dan Telkomsel harus meÂmatuhi untuk membayar kuÂrator sesuai Undang-Undang KeÂÂpaiÂlitan Nomor 37 tahun 2004. Jadi tidak perlu memÂpersoalkan Permenkumham baÂru,†ceÂtus Feri.
Feri juga menuding Menteri Hukum dan HAM Amir SyamÂsudin main mata dengan TelÂkomsel seiring terbitnya PerÂmenÂkumham No.1 tahun 2013. MeÂnurut dia, sikap Menteri Amir biÂsa merusak prinsip negara huÂkum. Perbuatan itu, katanya, paÂtut diduga kuat sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan.
Tim Kuasa Hukum Telkomsel Andri W Kusuma sebelumnya menolak biaya kurator senilai Rp 146,808 miliar, sesuai penetapan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Biaya tersebut dinilai tidak wajar dan cacat hukum. [Harian Rakyat Merdeka]