Berita

ilustrasi/ist

Bisnis

Kampus Asing Ancam Perguruan Tinggi Lokal

Rektor ITB: Cuma Dorong Komersialisasi & Liberalisasi
SELASA, 26 FEBRUARI 2013 | 08:27 WIB

Pengesahan Undang-Undang (UU) 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Dikti) makin membuka kampus asing untuk melakukan ekspansi ke Indonesia. Namun, hal itu dinilai berbagai kalangan pendidikan dapat mengancam keberadaan Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Kampus asing tidak boleh didasari pada muatan bisnis pendidikan semata.

Keberadaan kampus asing diatur dalam Pasal 90 UU Dikti. Dalam aturan ter­sebut, kampus asing disebut dengan istilah pe­nyelenggaraan pendidikan ting­gi oleh lembaga negara lain.

Dalam aturan tersebut, kampus asing yang ingin membuka kelas di Indonesia wajib memenuhi per­syaratan tertentu. Di anta­ra­nya, su­dah terakreditasi atau di­akui di negara asalnya dan meng­uta­ma­kan dosen serta tenaga ke­pen­di­dikan warga negara Indonesia.


Sekretaris Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Suyatno mengatakan, keberadaan kampus asing bisa menggeser keberadaan PTS lokal. Sebab, mas­yarakat akan cenderung me­milih label asing dibandingkan lokal, tanpa melihat kualitas.

Dia berharap, Kementerian Pen­didikan dan Kebudayaan (Ke­mendikbud) tidak me­mu­dahkan dalam memberikan izin ope­ra­sional kampus asing.

“Prinsipnya kami mendukung kebijakan pemerintah yang me­wajibkan ketentuan commercial presence atau kehadiran fisik untuk kampus asing. Namun, kon­trol pemerintah terhadap kampus asing tidak boleh le­mah,” kata Suyatno, kemarin.

Tak hanya itu, pihaknya juga meminta penetapan daerah ope­rasional, jenis perguruan tinggi dan program studinya harus di­pertimbangkan dengan matang. Seperti DKI Jakarta dan seki­tar­nya, sudah sesak dengan ke­be­radaan kampus sehingga lebih baik di luar ibukota.

“Sekarang kan belum keluar Peraturan Pemerintah (PP). Ma­ka­nya Kemendikbud harus ber­hati-hati dalam memberikan izin kampus asing sehingga tidak meng­ganggu pertumbuhan PT lokal,” warning Suyatno.

Selain itu, lanjut dia, penetap­an da­erah operasional, jenis per­gu­ruan tinggi dan program stu­dinya juga ha­rus dipertim­bang­kan se­cara matang.  

“Per­sya­ratan yang selektif itu penting, karena di luar negeri banyak se­kali uni­versitas ruko,” katanya.

Rektor Institut Teknologi Ban­dung (ITB) Akhmaloka me­nga­takan, izin penyelenggaraan pen­didikan tinggi asing yang dibe­rikan pemerintah, dinilai sebagai upaya mendorong libe­ra­lisasi dan komersialisasi pen­di­dikan tinggi.

“Memberikan izin kampus asing harus hati-hati, mesti mem­­pe­rtim­bangkan betul bagaimana kondisi PT di Indonesia. PTN pun tidak semua bagus dan siap ber­saing dengan kehadiran kam­pus asing nantinya,” kata Akhmaloka.

Ilegal

Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kemendikbud Achmad Jaziedi menjelaskan, sampai saat ini Ke­mendikbud belum menge­lu­arkan izin pendirian kampus asing. Masyarakat diminta tidak ter­tipu iming-iming kampus ber­label na­ma asing.

Apalagi katanya, UU Dikti baru disahkan 2012. Pe­tunjuk teknis dalam bentuk PP atau per­aturan menteri juga belum ada.

“Maka­nya, kalau ada kam­pus asing yang sudah berdiri, itu ile­gal dan kami siap untuk me­ner­tibkannya,” te­gas Jaziedi.

Menurutnya, kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, Yog­ya­kar­ta dan Surabaya menjadi sa­saran empuk promosi kebe­ra­da­an kampus asing. Dia meminta masyarakat melaporkan ke Ke­men­dikbud jika di lapangan su­dah ada promosi kampus asing yang menjalankan program pen­didikan di Indonesia. [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Kasus Korupsi Kuota Haji Masuk Babak Baru, Gus Yaqut Cs Dilimpahkan ke JPU KPK

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:19

Kericuhan Warnai Kongres VII BM PAN di Banten

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:12

Purbaya Bidik Ekonomi Digital hingga Sektor Informal untuk Dongkrak Penerimaan Pajak

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:10

Trump Sebut Mojtaba Khamenei Nyaris Tumbang, Militer Iran Hancur

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:08

DPR Ingin Rampungkan RUU Perampasan Aset Tahun Ini

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:00

JPO Tendean Rusak Berat Ditabrak Truk, Warga Diimbau Gunakan Jalur Alternatif

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Saham Shell Menguat Usai Divestasi Bisnis Energi Terbarukan di India

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Bantah Isu Penolakan, DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Masih Berproses

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:44

BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Kas Negara di Kuartal I 2026, Bukukan Kontribusi Pajak Terbesar

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:21

Indonesia Harus Benahi Regulasi dan Insentif untuk Perkuat Filantropi

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:19

Selengkapnya