Berita

Politik

KPU Dituding Jilat Ludah Sendiri

SENIN, 25 FEBRUARI 2013 | 22:08 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (SIGMA) Said Salahudin menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menjilat ludahnya sendiri terkait keputusan menolak Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta pemilu 2014.

"Kita jelas akan bertanya mengapa KPU menjilat ludahnya sendiri. Apakah memang demikian kualitas komisioner KPU, atau karena ada desakan pihak tertentu sehingga bersikap membangkang," kata Said dalam Diskusi Tajam bertajuk “Evaluasi Penyelenggara Pemilu” di kantor Redaksi PenaOne.com, Jalan Haji Ten IV No 6 Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (25/2).

Said mengatakan, penolakan KPU atas keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadikan PKPI sebagai peserta pemilu 2014 merupakan pembangkangan hukum dan secara substansi sangat keliru. Padahal, KPU sudah menyatakan secara terbuka kepada publik, bahwa perubahan keputusan KPU (yang menetapkan 10 parpol peserta Pemilu) dapat berubah dengan adanya keputusan Bawaslu.


Dia mengingatkan dalam rapat pleno yang digelar pada 8 Januari 2013, Ketua KPU Husni Kamil menyatakan bahwa perubahan keputusan KPU dapat dilakukan berdasarkan keputusan Bawaslu, keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) atau putusan Mahkamah Agung (MA).

"Sekarang menjilat ludahnya sendiri dengan membangkang putusan Bawaslu terkait diloloskannya PKPI. Ini kan pembangkangan yang salah secara substansi," kata Said.

Karenanya Said meminta Bawaslu tidak diam dan perlu melaporkan sikap KPU ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), karena KPU telah melanggar secara administrasi.

Sementara itu pakar hukum pidana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Mompang Panggabean mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan  (abuse of power) karena tidak menjalankan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menetapkan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjadi peserta Pemilu tahun 2014 mendatang.

"Saya menduga KPU melakukan abuse of power karena tidak menjalankan putusan Bawaslu yang meloloskan PKPI menjadi peserta Pemilu tahun 2014 mendatang," katanya.

Menurutnya, KPU jangan mau dikatakan "sakit jiwa" karena hanya dengan begitu KPU bisa lolos dari jeratan hukum.

"Ini sesuai dengan pasal 44 KUHP," tegas Mompang.

Hadir sebagai narasumber dalam diskusi tersebut, wartawan Metro TV Kenorton Hutasoit, koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (SIGMA) Said Salahudin, ahli hukum pidana Universitas Kristen Indonesia (UKI) Mompang Panggabean, wartawan Media Indonesia Muhammad Fauzi, wartawan Suara Merdeka Hartono Harimurti, wartawan newskabar.com Teguh Budi Rahayu. [dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya