Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) serius menelusuri dugaan praktik kartel penjualan daging sapi. Tim yang menangani kasus tersebut, akan memeriksa 26 importir. Hasil pemeriksaan akan diketahui paling lama tiga bulan ke depan.
Tim KPPU telah memanggil PT Indoguna Utama, Jumat (22/2). Perusahaan ini merupakan imÂportir daging yang diduga melaÂkukan suap kepada petinggi PKS Luthfi Hasan Ishak.
Menurut huÂmas KPPU Ahmad Junaidi, peÂmeriksaan dilakukan hanya seÂbatas klarifikasi data yang sudah dimiliki KPPU. “Kita sudah ada data, kita klarifikasi data, berapa kuota dan kepada siapa menjual,†kata Junaidi.
Selain PT Indoguna, KPPU daÂjuga akan meÂmanggil distributor daging PT Sukanda Djaya mingÂgu depan. Tak hanya importir, KPPU juga akan memanggil beÂberapa pihak terkait seperti KeÂmenterian PerÂdagangan dan Pertanian untuk mengkroscek dan melengkapi data yang dibuÂtuhkan.
Komisioner KPPU Tresna PriÂyana Soemardi menjelaskan, total jumlah perusahaan importir daÂging yang akan dipanggil seÂkitar 26 perusahaan. “Ada peÂruÂsahaan besar dan ada yang keÂcil, semua kita periksa,†katanya.
Tresna menuturkan, sebelum meÂlakukan pemanggilan, tim suÂdah melakukan penyelidikan ke lapangan, ke rumah pemoÂtongan hewan (RPH), peternak sapi dan pedagang di pasar. Tim mengumÂpulkan data kuantitatif seperti mulai mengecek harga di peterÂnak sampai ke pasar dan menÂdata kesiapan pasokan.
Sejauh ini, Tresna belum berani menyimpulkan apakah terjadi prakÂÂÂtik kartel atau tidak. “Data-daÂta yang diperoleh belum secara sah dan meyakinkan. Kita tunggu saja nanti hasilnya,†imbuhnya.
Tresna menerangkan, kerja tim sudah diatur dalam perunÂdang-udangan. Tim diberikan waktu penyelidikan paling lama 90 hari setelah tim dibentuk awal FeÂbruÂari. “Kita berharap dalam 60 hari sudah kelihatan hasilnya apaÂkah ada praktik karÂtel atau tidak,†imbuhnya.
Tresna menambahkan, perusaÂhaan yang terbukti melakukan praktik kartel bisa diberikan sankÂsi administrasi. Hukuman itu mulai dari denda sampai pencaÂbutan izin usaha.
Ditanya soal temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai dugaan kartel sapi, Tresna bilang, pihaknya selalu koordinasi dengan lembaga anti-rasuah tersebut.
“Tukar informasi dan data suÂdah sering kami lakukan. Bukan hanya kasus ini saja,†terangnya.
Hasil kajian KPK menyeÂbutÂkan, bisnis daging sapi di IndoÂnesia disinyalir dikotori praktik kartel. Ada kelompok-kelompok usaha yang bermain.
“Jadi bisnis ini (sapi-red) sudah dimiliki kartel. Kami menduga kartel ini ada jaringan dengan kaÂpitalisme asing. Peternak yang seharusnya dilindungi neÂgara maÂlah kena praktik kartel,†kata Wakil Ketua KPK Busyro MuÂqoÂddas, belum lama ini.
Menurut Busyro, kebijakan taÂta niaga daging sapi di negeri ini sudah didesain untuk meleÂgalkan praktik korupsi. DiungÂkapkan, ada pihak yang beÂgitu berpeÂngaÂruh terhadap KeÂmenÂterian PerÂtaÂnian dalam meÂnenÂtukan keÂbijaÂkan niaga daging sapi.
MisalÂnya, Dewan Daging NaÂsional. Lembaga ini bukan lemÂbaga neÂgara, tapi sering menenÂtukan harÂga impor daging.
Temuan yang paling menÂceÂngangkan, kata Busyro, terjadiÂnya inflasi daging sapi di Jawa Timur. Menurut hasil kajian KPK, inflasi terjadi karena penghasil daging sapi lokal sulit memasok produksinya ke Jakarta. Kesulitan itu dikarenakan ada kelompok-kelompok tertentu yang menghaÂlangi distribusi daging sapi ke Jakarta. [Harian Rakyat Merdeka]